-->
Cari Berita

Breaking News

DPRD Lampung Heran, Proyek Rp6,7 M Kurang Volume Rp1 M: Ngapain Aja Kerja Kadis PSDA

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Kamis, 09 Juli 2026

 

Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Mukhlis Basri (ist/inilampung)

INILAMPUNGCOM - Temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung atas empat proyek pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Lampung Tahun Anggaran 2025 yang mengalami kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak senilai Rp2,3 miliar, mendapat perhatian serius Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Mukhlis Basri.


"Tentu saja kami -DPRD Lampung- prihatin atas adanya temuan BPK tersebut. Apalagi, ada proyek senilai Rp6,7 miliar kekurangan volume sampai Rp1 miliar lebih. Ini kan mengherankan sekali. Kalau melihat fakta semacam ini, kita wajar bertanya: Ngapain aja kerja Kadis PSDA, kok bisa ada kegiatan di tempatnya sampai separah itu," beber Mukhlis Basri, Rabu siang, 8 Juli 2026, melalui telepon.


Pernyataan Mukhlis Basri itu terkait pekerjaan perkuatan tebing sungai Way Paku II di Pekon Paku, Kecamatan Kelumbayan, Tanggamus. Berdasarkan temuan BPK, proyek senilai Rp6.726.163.892,76 yang dikerjakan CV BC tersebut diketahui mengalami kekurangan volume sebesar Rp1.097.485.477,79.


Ditegaskan oleh legislator asal Partai Gerindra ini bahwa besarnya kekurangan volume atas proyek tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan Kadis PSDA dan jajarannya. Selain pihak penyedia jasa -CV BC- yang lebih mementingkan menangguk keuntungan sebesar-besarnya dengan mengenyampingkan profesionalitasnya.


"Hal semacam ini akan kami lakukan evaluasi mendasar. Jangan permainkan uang pajak rakyat sekehendaknya. Apalagi Gubernur selalu mengingatkan satu rupiah pun anggaran yang dikeluarkan harus secara nyata membawa manfaat untuk masyarakat," tegas Mukhlis Basri yang memimpin Komisi IV DPRD Lampung mitra kerja Dinas PSDA.


Dijelaskan, sesuai rekomendasi BPK, Kadis PSDA berkewajiban memproses pengembalian kelebihan bayar yang diterima rekanan dengan menyetorkannya ke kas daerah.


"Kami minta Kadis PSDA segera menagih kelebihan pembayaran tersebut sampai batas waktu 60 hari setelah LHP BPK dipublish. Lewat dari ketentuan, kami tidak segan-segan merekomendasikan kepada Gubernur agar persoalan ini ditangani APH," lanjut mantan Sekdakab Tanggamus itu.


Menurutnya, sudah saatnya persoalan kelebihan bayar yang tidak dikembalikan ke kas daerah ditangani dengan cara "tegas" dan tanpa kompromi. Karena selama ini tidak semua kelebihan bayar kembali ke kas daerah sebagaimana rekomendasi BPK.


Empat Proyek Bermasalah


Diberitakan sebelumnya, belasan miliar rupiah uang Pemprov Lampung hasil memungut pajak rakyat, masih bertaburan. Khususnya di kalangan penyedia jasa alias rekanan.


Misalnya di Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung. Sampai saat ini masih ada uang rakyat sebesar Rp2.304.725.779,22 yang di kantong penyedia jasa.


Atas masalah ini, BPK RI Perwakilan Lampung dalam LHP Nomor: 43B/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 tanggal 26 Mei 2026, merekomendasikan kepada Gubernur Rahmat Mirzani Djausal agar memerintahkan Kepala Dinas PSDA Febrizal Levi Sukmana untuk memproses kelebihan pembayaran belanja modal bangunan air sebesar Rp2,3 miliar tersebut. 


Dengan bahasa lain: Kadis PSDA jangan cuma duduk anteng, harus menagih kelebihan bayar itu kepada penyedia jasa empat proyek tahun anggaran 2025 yang bermasalah.


Apa saja proyek bermasalah dan siapa rekanan di Dinas PSDA yang mempunyai kewajiban mengembalikan kelebihan bayar ke kas daerah sebanyak Rp2.304.725.779,22? Berikut datanya:


1. Pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi D.I Way Ngison (paket strategis). Penyedia: CV AC. Nilai kontrak Rp7.853.358.553,44. Nilai kurang volume Rp113.937.372,27. Nilai tidak sesuai spesifikasi kontrak Rp226.296.163,20. Nilai kelebihan pembayaran Rp340.233.535,37.


2. Pekerjaan perkuatan tebing sungai Way Paku II Pekon Paku, Kelumbayan, Tanggamus (tahap I). Penyedia: CV BC. Nilai kontrak Rp6.726.163.892,76. Nilai kurang volume Rp1.097.485.477,79. Nilai kelebihan pembayaran Rp1.097.485.477,79.


3. Pekerjaan perkuatan tebing sungai Way Paku I Pekon Paku, Kelumbayan, Tanggamus (tahap I). Penyedia: CV GPJ. Nilai kontrak Rp5.630.539.633,42. Nilai kurang volume Rp652.047.305,46. Nilai kelebihan pembayaran Rp652.047.305,46.


4. Pekerjaan perkuatan tebing sungai Pekon Gunung Kasih, Pugung, Tanggamus. Penyedia: CV AS. Nilai kontrak Rp2.207.805.658,22. Nilai kurang volume Rp214.959.460,60. Nilai kelebihan pembayaran Rp214.959.460,60. 


Dari total nilai keempat proyek sebesar Rp22.417.867.737,84 tersebut, terjadi kekurangan volume Rp2.078.429.616,02, tidak sesuai spesifikasi kontrak senilai Rp226.296.163,20. Dengan demikian, yang menjadi tanggung jawab Kadis PSDA Lampung menagih kepada empat rekanan sebanyak Rp2.304.725.779,22.


Sudahkah Kadis PSDA Lampung, Febrizal Levi Sukmana, melakukan penagihan? Sayangnya, sampai berita ini ditayangkan belum didapat penjelasan dari yang bersangkutan. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS