-->
Cari Berita

Breaking News

Dua Pegawai KPK Masuk di Pusaran Kasus Bupati Pemalang

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Kamis, 30 Juli 2026


Setya Budi Dias Oktavianto ikut ditahan KPK


INILAMPUNGCOM --- Kasus dugaan korupsi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, ternyata tidak hanya menyeret Bupati Anom Widiyantoro saja. Turut pula melibatkan dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dan kedua pegawai KPK tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar ekspose dan menemukan kecukupan alat bukti untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, terdapat dua perkara yang disidik dalam kasus dugaan korupsi di Pemalang. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Anom Widiyantoro.

“Yang pertama yaitu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang kepada para jajaran di bawahnya dan juga para pihak swasta,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis siang, 30 Juli 2026.

Sementara klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh dua pegawai KPK terhadap Bupati Pemalang.

“Klaster kedua yakni terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK kepada Bupati Pemalang. Atas dua klaster penyidikan tersebut berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, penyidik kemudian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” jelas Budi.

Empat tersangka dalam perkara tersebut yakni Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro,  pegawai KPK Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) selaku staf administrasi KPK, dan Lilik Budi Suprianto (LBS), serta dari pihak swasta Mohamad Haris (GHA) yang disebut sebagai orang kepercayaan Bupati Pemalang.

Budi menjelaskan, Setya Budi Dias Oktavianto merupakan staf administrasi KPK yang diperbantukan dari instansi Kepolisian.

“Yang bersangkutan (DIS) merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang merupakan perbantuan dari instansi Kepolisian,” ungkap Budi.

Menurut dia, penanganan perkara yang turut melibatkan pegawai KPK tersebut menunjukkan komitmen lembaga antirasuah untuk tetap bekerja secara objektif, transparan, dan akuntabel.

“Termasuk apabila perkara itu juga melibatkan oknum KPK itu sendiri. Hal ini sebagai wujud komitmen KPK untuk memastikan tegaknya tiang integritas, baik pada kelembagaan KPK ataupun pada setiap insan Komisi Pemberantasan Korupsi,” tegas Budi.

KPK juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan lembaga antirasuah untuk mengurus perkara. Masyarakat diminta waspada terhadap berbagai modus pemerasan maupun penipuan.

“Kami tegaskan sekali lagi bahwa seluruh proses penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK semuanya dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti, dan kami juga terbuka atas setiap tahapan dalam proses hukum tersebut. Termasuk setiap pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pimpinan juga secara kolektif kolegial,” tutur Budi. (zal/inilampung)

LIPSUS