![]() |
| Febrie Adriansyah dan rumahnya |
INILAMPUNGCOM --- Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Keterangan itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Anang Supriatna secara tertulis, dan disiarkan berbagai televisi, Sabtu pagi ini.
"Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujar Anang dalam pernyataan video, Sabtu (11/7/2026).
Sementara desas-desus Istana Negara, Febrie Adriansyah sudah diputuskan untuk dicopot. Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan mencopot Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Adriansyah, begitu kabar awal yang beredar luas dari sebuah pesan di WhatsAp Up group, Jumat malam, 10 Juli 2026.
"Info valid per 21.50 WIB. Presiden putuskan untuk copot Jampidsus!" demikian bunyi pesan berantai tersebut.
Netralitas Penegakan Hukum
Menurut Kapuspenkum Jagung, Anang Supriatna, mundurnya Febrie Adriansyah merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pengunduran diri tersebut berlaku efektif mulai hari ini.
Nama Febri Adriansyah menjadi sorotan setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang dikaitkan dengan perkara tersebut. Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola pengadaan batu bara yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout) di sejumlah wilayah Sumatera.
Dalam rangkaian penggeledahan itu, penyidik turut mengembangkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara PT Asabri (Persero) serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau Steel.
Dari penggeledahan, penyidik menyita barang bukti bernilai fantastis. Antara lain 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar 4.767.300 Dolar AS, 14.083.800 Dolar Singapura, uang tunai Rp100 juta, sejumlah dokumen penting, serta telepon seluler. Nilai aset yang ditemukan di rumah kawasan Sentul saja diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar. (kgm2/inilampung)


