-->
Cari Berita

Breaking News

Fenomena Guru Predator Seksual di Indonesia Prespektif Psikologi Terapan

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Sabtu, 25 Juli 2026

Ilustrasi: Stop Guru Predator


Oleh: Dr. Aguswan Khotibul Umam, SAg, MA -Dosen UIN Jurai Siwo Lampung

 

Profesi guru dibangun di atas fondasi kepercayaan. Orang tua menyerahkan anak-anaknya kepada sekolah dengan keyakinan bahwa guru akan menjadi pendidik, pembimbing, sekaligus pelindung. Kepercayaan tersebut merupakan modal sosial yang tidak ternilai dalam proses pendidikan. Ironisnya, kepercayaan itu justru mengalami guncangan ketika sebagian kecil oknum guru terlibat dalam tindak pencabulan dan kekerasan seksual terhadap peserta didiknya. 


Beberapa tahun terakhir publik menyaksikan berbagai kasus yang melibatkan tenaga pendidik sebagai pelaku. Kasus guru pesantren di Bandung yang mencabuli belasan santriwati, sejumlah kasus guru di Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, Lampung, dan berbagai daerah lainnya menunjukkan bahwa sekolah maupun lembaga pendidikan keagamaan tidak sepenuhnya steril dari kejahatan seksual.


Peristiwa terbaru yang mengundang keprihatinan terjadi di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Seorang guru SD berstatus ASN diduga membawa murid laki-laki kelas V kepada suaminya hingga menjadi korban kekerasan seksual. Perkara tersebut sedang diproses oleh aparat penegak hukum dan menjadi pengingat bahwa pelaku kekerasan seksual dapat memanfaatkan relasi kepercayaan untuk memperoleh akses terhadap anak. Karena proses hukum masih berlangsung, seluruh pihak tetap wajib menghormati asas praduga tak bersalah.


Fenomena tersebut tidak dapat dipahami hanya sebagai pelanggaran hukum. Perspektif psikologi terapan memandangnya sebagai kegagalan integritas moral, penyalahgunaan relasi kuasa, lemahnya pengendalian diri, serta rapuhnya sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan. 


Sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman berubah menjadi ruang yang menghadirkan trauma sepanjang hayat. Allah SWT berfirman: "Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil, berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan melarang perbuatan keji, kemungkaran, serta permusuhan." (QS. An-Nahl: 90). 


Rasulullah SAW bersabda: "Tidaklah termasuk golongan kami orang yang tidak menyayangi anak kecil dan tidak menghormati orang yang lebih tua." (HR. Ahmad dan Tirmidzi). Ajaran Islam menempatkan perlindungan terhadap anak sebagai bagian dari amanah yang tidak boleh dikhianati oleh siapa pun, terlebih oleh seorang pendidik.

 

Penyalahgunaan Kekuasaan dan Krisis Integritas


Kekerasan seksual yang dilakukan guru bukanlah perilaku yang muncul secara tiba-tiba. Perbuatan tersebut umumnya berkembang melalui proses psikologis yang panjang. 


Pelaku memanfaatkan posisi sosial, kedekatan emosional, dan kewenangan profesional untuk mengendalikan korban. Dalam psikologi, kondisi ini dikenal sebagai “abuse of power”, yakni penyalahgunaan kekuasaan untuk memenuhi kepentingan pribadi. 


Albert Bandura (1999) melalui teori “Moral Disengagement” menjelaskan bahwa seseorang dapat melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai moral setelah berhasil menonaktifkan mekanisme kontrol moral dalam dirinya. Pelaku mulai membangun berbagai pembenaran, menganggap tindakannya sebagai sesuatu yang biasa, menyalahkan korban, atau meyakini bahwa tidak akan ada konsekuensi serius atas perbuatannya.


David Finkelhor (1984) melalui “Precondition Model of Child Sexual Abuse” menjelaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak terjadi apabila empat kondisi terpenuhi, yaitu munculnya motivasi seksual yang menyimpang, lemahnya pengendalian diri, hilangnya hambatan eksternal, serta adanya akses yang mudah terhadap korban. 


Dunia pendidikan secara tidak sadar dapat menyediakan akses tersebut apabila pengawasan terhadap interaksi guru dan peserta didik tidak dilakukan secara ketat. 


Perspektif psikologi humanistik Carl R. Rogers (1961) memberikan penjelasan yang lebih mendalam. Rogers menyebut adanya “inkongruensi”, yaitu ketidaksesuaian antara citra diri ideal dengan perilaku nyata. Seorang guru mungkin dipersepsikan masyarakat sebagai sosok saleh, santun, dan berintegritas, tetapi pada saat yang sama menyimpan dorongan seksual menyimpang yang tidak pernah diselesaikan secara sehat. 


Ketika inkongruensi berlangsung lama, individu dapat menjalani kehidupan dengan dua wajah: citra sosial yang terhormat dan perilaku pribadi yang destruktif.


Fenomena tersebut semakin diperkuat oleh konsep “Dark Triad Personality” yang dikemukakan Paulhus dan Williams (2002), yaitu kombinasi sifat narsisme, machiavellianisme, dan psikopati. Individu dengan karakteristik tersebut cenderung manipulatif, minim empati, serta mampu memanfaatkan hubungan interpersonal demi kepentingan dirinya. 


Tidak semua pelaku memiliki karakter ini, tetapi berbagai penelitian menunjukkan bahwa sifat-sifat tersebut sering ditemukan pada pelaku penyalahgunaan kekuasaan.

 

Luka Psikologis Korban


Korban kekerasan seksual bukan hanya kehilangan rasa aman. Masa depan psikologisnya juga dapat berubah secara drastis. Judith Herman (1992) menjelaskan bahwa trauma seksual pada anak dapat berkembang menjadi Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) yang ditandai dengan kecemasan berkepanjangan, mimpi buruk, gangguan konsentrasi, penurunan prestasi belajar, hilangnya rasa percaya kepada orang dewasa, depresi, hingga kecenderungan menyakiti diri sendiri. 


Martin Seligman (1975) melalui teori “Learned Helplessness” menjelaskan bahwa korban yang mengalami intimidasi terus-menerus dapat merasa tidak memiliki kemampuan untuk melawan. Kondisi tersebut menyebabkan banyak korban memilih diam karena takut, malu, atau khawatir tidak dipercaya. Relasi guru sebagai figur otoritas semakin memperbesar kemungkinan korban menunda pengungkapan peristiwa yang dialaminya.


Psikologi terapan menempatkan pencegahan sebagai prioritas utama. Upaya preventif bagi guru perlu dimulai sejak proses rekrutmen melalui penelusuran rekam jejak, asesmen kepribadian, serta pemeriksaan psikologis bagi calon pendidik. 


Penguatan integritas tidak cukup dilakukan melalui penandatanganan pakta integritas, melainkan harus menjadi budaya organisasi yang hidup dalam keseharian sekolah. Program pengembangan profesi guru perlu memasukkan materi tentang perlindungan anak, batas profesional dalam hubungan guru dan peserta didik, pengendalian impuls, kecerdasan emosional, serta etika penggunaan kewenangan. 


Supervisi kepala sekolah harus diarahkan tidak hanya pada administrasi pembelajaran, tetapi juga pada perilaku interpersonal guru.


Stakeholders sekolah juga perlu menerapkan kebijakan “zero tolerance” terhadap segala bentuk kekerasan seksual. Ruang konseling harus mudah diakses peserta didik. Mekanisme pelaporan wajib menjamin kerahasiaan identitas korban. Kolaborasi dengan psikolog, Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), kepolisian, serta lembaga perlindungan anak harus dibangun secara sistematis. 


Pendekatan kuratif bagi guru yang melakukan pelanggaran etik tanpa unsur pidana dapat dilakukan melalui pembinaan psikologis, konseling profesional, dan pembinaan spiritual. Sebaliknya, apabila telah terjadi tindak pidana kekerasan seksual, penegakan hukum harus dilaksanakan secara tegas tanpa mempertimbangkan status profesi pelaku. 


Perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas utama dibandingkan menjaga citra institusi.


Allah SWT berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul, dan jangan pula mengkhianati amanah yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui." (QS. Al-Anfal: 27). Ayat tersebut menegaskan bahwa amanah pendidikan merupakan tanggung jawab yang harus dipelihara dengan integritas. Pengkhianatan terhadap amanah bukan hanya melukai korban, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap profesi guru.


Akhirnya penting untuk dipahami bahwa kasus-kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru menunjukkan bahwa kecerdasan intelektual dan kompetensi pedagogik tidak selalu berjalan seiring dengan kematangan moral. Penyalahgunaan kewenangan, kegagalan mengendalikan dorongan seksual, distorsi moral, serta lemahnya sistem pengawasan menjadi kombinasi yang memungkinkan kejahatan terjadi di lingkungan pendidikan. 


Psikologi terapan mengajarkan bahwa perlindungan anak tidak dapat hanya mengandalkan hukuman setelah kejahatan terjadi. Penguatan integritas guru, asesmen psikologis berkala, budaya sekolah yang transparan, pendidikan etika profesi, keterlibatan keluarga, serta sistem pelaporan yang berpihak kepada korban merupakan strategi yang jauh lebih efektif dalam mencegah munculnya predator seksual di dunia pendidikan. 


Kemuliaan profesi guru hanya dapat dipertahankan apabila setiap pendidik memandang tugasnya sebagai amanah dari Allah SWT, bukan sebagai kesempatan memanfaatkan relasi kuasa. 


Pendidikan yang bermartabat akan lahir dari guru yang berilmu, berakhlak, berintegritas, serta menjadikan perlindungan terhadap setiap anak sebagai bagian dari ibadah dan tanggung jawab kemanusiaan. (***)

LIPSUS