INILAMPUNGCOM ---Ditengah kondisi ekonomi yang "mobat-mabit, mendadak muncul kabar jika Perry Warjiyo mengundurkan diri sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI).
Lalu siapa pengendali BI semundurnya Perry? Sesuai Undang-Undang Bank Indonesia, Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti, otomatis menjabat sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI hingga proses penetapan gubernur definitif sesuai mekanisme yang berlaku.
Kabar mundurnya Perry Warjiyo dari kursi Gubernur BI dibenarkan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.
Dikatakan Prasetyo, Presiden Prabowo telah menerima pengunduran diri Perry Warjiyo, sekaligus memberikan penghargaan atas pengabdiannya selama sekitar tujuh tahun memimpin Bank Indonesia.
Mengenai langkah yang dilakukan selanjutnya, Prasetyo menjelaskan, pemerintah akan menindaklanjuti proses administratif melalui penerbitan Keputusan Presiden tentang pemberhentian secara hormat.
“Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo disertai ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun memimpin Bank Indonesia,” ujar Prasetyo di Gedung Bank Indonesia, Senin pagi, 27 Juli 2026.
Prasetyo menjelaskan, Undang-Undang Bank Indonesia mengatur, jabatan Gubernur BI secara otomatis dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior setelah posisi gubernur kosong. Saat ini, posisi Deputi Gubernur Senior dijabat oleh Destry Damayanti.
“Sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior, yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia. Yang dimaksud Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” jelas Prasetyo.
Apa alasan Perry meninggalkan kursi Gubernur BI? Sampai berita ini ditayangkan, masih misteri. Beragam spekulasi yang belum terkonfirmasi saat ini mencuat di publik. (zal/inilampung)

