![]() |
| Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran, Zainal Fikri (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungkarang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada bekas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran, Zainal Fikri, dalam perkara korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran, Rabu siang, 22 Juli 2026.
Majelis Hakim yang diketuai Enan Sugiarto menyatakan, terdakwa Zainal Fikri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan suap sebagaimana didakwakan jaksa.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal yang meringankan, Zainal Fikri berstatus Justice Collaborator (JC), bersikap kooperatif selama proses hukum, serta masih memiliki tanggung jawab terhadap keluarga.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zainal Fikri dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari," ujar Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto saat membacakan amar putusan.
Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan JPU yang disampaikan 13 Juli 2026 lalu.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor juga menyatakan bahwa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp337.040.000 yang sebelumnya telah dititipkan terdakwa, sesuai nilai kerugian negara. Oleh karenanya Zainal Fikri telah memulihkan kerugian negara secara penuh.
Usai putusan dibacakan, terdakwa Zainal Fikri melalui kuasa hukumnya, Yogi Yanuardi, menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir. (zal/inilampung)

