-->
Cari Berita

Breaking News

Isu Perselingkuan Guru SMAN Kota Agung, Thomas Amirico Akhirnya Turun Tangan

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Rabu, 29 Juli 2026


ilustrasi

INILAMPUNGCOM --- Langkah serius diambil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung, Thomas Amirico, menyusul menyeruaknya kabar seorang guru wanita berinisial RR yang bertugas di SMAN 2 Kota Agung, Tanggamus, menjadi terlapor dalam dugaan kasus perselingkuhan atau perzinahan.

"Kami akan segera panggil yang bersangkutan. Ini masalah serius. Di sisi lain, karena perkaranya sudah dilaporkan ke Polda, kami menunggu proses hukumnya," kata Thomas Amirico, Rabu petang, 29 Juli 2026, melalui pesan WhatsApp.

Thomas tidak akan mentolerir perkara berindikasi amoral. 

"Sanksi sebagai pegawai tentu ada. Bentuknya seperti apa, nanti kita telaah setelah yang bersangkutan dipanggil dan memberikan keterangan," lanjut Thomas Amirico.

Dugaan skandal perselingkuhan yang melibatkan seorang ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung itu kini berujung ke ranah hukum. Diketahui, seorang guru ASN di SMAN 2 Kota Agung, Tanggamus, berinisial RR, resmi dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan tindak pidana perzinahan bersama seorang pria berinisial RH.

Sementara media sinarlampung.co, pernah memberitakan kasus ini telah dilaporkan pihak polisi oleh istri sah RH, yaitu Reza Anita Putri (28), warga Sukabumi, Bandarlampung. 

Didampingi tim kuasa hukum dari Advokat Bela Rakyat Indonesia, laporan Reza Anita Putri diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung pada hari Senin sore, 27 Juli 2026, dengan nomor register STTLP/B/546/VII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG.

Kronologis Perkara
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang dihimpun, benih kecurigaan pelapor bermula pada akhir Mei 2026 lalu. Saat itu, suaminya, RH -juga terlapor- baru saja kembali ke rumah usai bertugas selama satu minggu dalam acara Pesta Rakyat di Kabupaten Tanggamus.

Dugaan hubungan gelap tersebut terbongkar secara tidak sengaja. Pada Rabu malam, 27 Mei 2026, sekira pukul 23.30 WIB, ponsel milik RH berdering saat ia tengah tertidur. 

Sang istri -pelapor- yang melihat notifikasi masuk, mendapati pesan dari RR berisi kalimat: “Sayang mau telepon”.

Penasaran, pelapor lantas memeriksa seluruh riwayat percakapan di ponsel suaminya. Dari sana, ditemukan jejak komunikasi bernuansa vulgar serta pembahasan rencana dan riwayat check-in di sebuah hotel di Pringsewu.

Pada 28 Mei 2026, pelapor mempertemukan RR dan RH di sebuah hotel di kawasan Jalan Kartini, Bandarlampung, untuk meminta klarifikasi. Dalam pertemuan tersebut, kedua terlapor diduga mengakui telah melakukan hubungan intim sebanyak dua kali. Salah satunya di Hotel Urban, Pringsewu Utara, pada 26 Mei 2026.

Atas temuan dan pengakuan tersebut, pelapor menjerat kedua terlapor dengan sangkaan Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perzinahan.

“Ya mas, saya yang laporan,” kata Reza, Selasa malam, 28 Juli 2026.

Ini Kata Pihak Sekolah 
Merespons terseretnya salah satu tenaga pendidik mereka dalam perkara hukum, pihak SMAN 2 Kota Agung membenarkan bahwa RR merupakan ASN yang mengajar di sekolah tersebut.

Wakil Kepala SMAN 2 Kota Agung, Yeni, menjelaskan bahwa pihak sekolah baru mengetahui adanya laporan resmi ke Polda Lampung setelah mendapat konfirmasi dari wartawan, meski sebelumnya telah menerima surat pemberitahuan dari kuasa hukum pelapor. 

“Sesuai prosedur yang berlaku, kami telah melakukan pembinaan terhadap RR,” ujar Yeni saat dikonfirmasi.

Namun, Yeni menegaskan bahwa dugaan pelanggaran hukum maupun etik asusila yang disangkakan kepada RR sepenuhnya merupakan ranah personal alias di luar tanggung jawab institusi sekolah. 

“Soal dugaan tindak pidana asusila yang dimaksud, itu sepenuhnya menjadi persoalan pribadi RR,” tegasnya.

Menanggapi ramainya sorotan terkait dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum guru SMAN 2 Tanggamus, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Provinsi Lampung (Pesawaran, Pringsewu, dan Tanggamus), Rodi Hayani Samsun,  menyatakan pihak internal/dinas tidak akan tinggal diam dan akan memproses dugaan pelanggaran etik tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kita sudah dapat kabarnya, dari pemberitaan, dan kita sedang pelajari. Kita akan klarifikasi pihak-pihaknya, terutama guru yang bersangkutan,” kata Rodi.

Rodi menyampaikan bahwa profesi pendidik seharusnya menjadi teladan bagi para siswa dan masyarakat. Pihaknya telah merencanakan/melakukan pemanggilan dan pemeriksaan internal guna mengumpulkan bukti serta fakta lapangan. 

“Kita akan berkoordinasi dengan tim penegak disiplin untuk memanggil yang bersangkutan. Jika terbukti melanggar kode etik ASN, tentu ada sanksi tegas sesuai aturan,” ucap Rodi.

Dijelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta regulasi terkait larangan perselingkuhan/perzinahan bagi ASN, sanksi yang membayangi oknum terbukti melanggar dapat berupa sanksi moral, sanksi administratif sedang, hingga sanksi berat berupa penurunan jabatan atau pemberhentian. 

“Proses pemeriksaan saat ini masih dan akan terus berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan resmi dari instansi atau pihak berwenang,” katanya.

Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan, terlapor RR belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan singkat maupun panggilan telepon. Yang pasti, saat ini kasus dugaan perzinahan yang melibatkan oknum pendidik ASN dan suami orang tersebut, sepenuhnya berada dalam penanganan penyidik Ditreskrimum Polda Lampung. (zal/inilampung)

LIPSUS