INILAMPUNGCOM --- Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Lampung mengambil langkah hukum lanjutan atas vonis Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang terhadap mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona Kaligis, dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.
Adanya langkah banding dari JPU ini dibenarkan Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan.
"Iya benar. Sudah ajukan banding per hari ini," kata Ricky Ramadhan, Selasa siang, 28 Juli 2026.
Dijelaskan, dari lima terdakwa kasus SPAM Pesawaran tahun 2022 yang divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor hari Rabu, 22 Juli 2026, hanya terhadap Zainal Fikri saja JPU tidak mengajukan banding atas putusan hukum yang diterimanya.
Hal ini bisa dipahami karena mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran tersebut telah menasbihkan dirinya sebagai justice corabolator (JC) dalam perkara yang berkembang dengan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang tersebut.
Kasi Penkum Kejati Lampung menegaskan, JPU mengajukan banding terhadap putusan hakim tipikor pimpinan Enan Sugianto atas Dendi Ramadhona Kaligis, Adal Linardo Ahta, Syahril Ansyori, dan Syahril.
Sebagaimana diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang telah menjatuhkan vonis terhadap mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona Kaligis, dengan 8 tahun penjara, denda Rp750 juta, dan mengembalikan kerugian negara (KN) sebesar Rp21 miliar.
Sebelumnya, Dendi dituntut JPU dari Kejati Lampung dengan hukuman penjara 11 tahun, denda Rp750 juta, dan mengembalikan kerugian negara Rp31 miliar. Dengan putusan majelis hakim, hukuman kurungan badan terhadap Dendi turun 3 tahun dari tuntutan jaksa, dan kewajiban mengembalikan kerugian negara terpangkas hingga Rp10 miliar.
Ketua majelis hakim Enan Sugianto menyatakan, denda Rp750 juta harus dibayar satu bulan setelah perkara inkrach. Lewat dari situ diganti kurungan badan 160 hari. Pun pengembalian kerugian negara Rp21 miliar bila tidak dilaksanakan diganti 4 tahun kurungan penjara.
Majelis hakim membeberkan bahwa fee 20% atas proyek SPAM Pesawaran yang disampaikan terdakwa Zainal Fikri kepada ketiga rekanan merupakan perintah Dendi yang saat itu Bupati Pesawaran. Sehingga proyek tersebut mengakibatkan kerugian negara Rp7 miliar.
Juga disampaikan bahwa pembangunan rumah pribadi Dendi di Jln. Bukit, Tanjungkarang Timur, Bandarlampung, sebesar Rp4 miliar didanai dari fee proyek yang dikumpulkan terdakwa Zainal Fikri.
Diungkap juga oleh majelis hakim beberapa harta kekayaan Dendi yang merupakan hasil gratifikasi dan TPPU.
Hampir Setengah Harta yang Disita
Keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang yang mengenakan hukuman bagi Dendi mengembalikan kerugian negara Rp21 miliar, hampir setengah dari harta benda mantan Bupati Pesawaran tersebut yang sejak 10 Desember 2025 lalu telah disita Kejati.
Diketahui, harta kekayaan Dendi yang telah disita Kejati Lampung terdiri dari:
1. 4 unit kendaraan roda 4 dan 4 unit roda 2. Nilai estimasi Rp1.000.000.000.
2. Uang tunai pecahan rupiah dan asing. Sebanyak Rp2.273.148.653.
3. Tanah dan bangunan (modus nominee) -secara de jure terdaftar atas nama pihak lain, namun secara de facto dikuasai Dendi- dalam 26 SHM. Senilai Rp41.000.000.000.
4. Tas 40 pcs. Senilai Rp800.000.000.
Menurut taksiran Kejati Lampung, total aset yang berhasil diperoleh dan disita dari Dendi Ramadhona untuk pemulihan (asset recovery) kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp45.273.148.653. (kgm-1/inilampung)

