INILAMPUNGCOM --- Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung bahwa terdapat sekitar 62 perusahaan pertambangan telah habis masa izinnya dan "angkat tangannya" Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menanganinya, menjadi perhatian publik.
BPK menguraikan, berdasarkan pemeriksaan diketahui adanya 29 perusahaan yang memegang 31 izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) yang masa izin usahanya telah berakhir dan tidak menyampaikan laporan pelaksanaan reklamasi. Selain itu, terdapat 22 perusahaan yang memegang 31 IUP OP yang izin usahanya telah habis namun belum menyampaikan laporan pelaksanaan pascatambang.
Bukan hanya itu. Terdapat 12 perusahaan pemegang izin usaha pertambangan yang menempatkan jaminan reklamasi berupa bank garansi telah jatuh tempo dan izin pun sudah habis.
Penanganan usaha pertambangan yang terkesan tidak terurus ini, menempatkan Dinas ESDM sebagai pihak yang "bersalah." Terkait persoalan tersebut, Kepala Dinas ESDM Provinsi Lampung, Budhi Darmawan, buka-bukaan saat dimintai penjelasan Minggu siang, 12 Juli 2026.
Berikut petikan pernyataan Budhi Darmawan dalam wawancara khusus dengan inilampung.com:
Bisa dijelaskan, bagaimana bisa, banyak perusahaan tambang habis masa izinnya namun tidak terdeteksi oleh Dinas ESDM..?
Jadi begini. Yang benar adalah bukan tidak terdeteksi oleh kami ya.
Jadi yang sebenarnya bagaimana?
Yang sebenarnya adalah beberapa perusahaan yang sudah habis masa berlaku izinnya itu tidak dapat dihubungi lagi karena memang sudah lama tidak beroperasi.
Yang ditemukan di lapangan seperti apa?
Di lokasi atau lapangan, juga sudah tidak ada kegiatan. Bahkan ada yang dari awal izin didapat, mereka tidak melakukan kegiatan sama sekali.
Mengenai kewajiban perusahaan menempatkan jaminan reklamasi sepertinya selama ini Dinas ESDM sangat lemah, tanggapan Anda?
Kami berupaya untuk memperketat kepatuhan terhadap penempatan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang. Kami juga sudah memberikan teguran kepada perusahaan-perusahaan yang belum mematuhi ketentuan tersebut.
Bagaimana dengan perusahaan yang telah habis masa izinnya terkait jaminan reklamasi tersebut?
Untuk perusahaan yang telah habis masa berlaku izinnya, sudah kami berikan surat peringatan untuk melaksanakan reklamasi dan pascatambang. Dan untuk diketahui, Dinas ESDM Provinsi Lampung juga telah secara resmi melaporkan ke Dirjen Minerba Kementerian ESDM mengenai hal tersebut.
Ada informasi bahwa perusahaan tambang yang habis masa izinnya itu selama ini tetap beroperasi dengan memberi sejumlah setoran bulanan kepada oknum pejabat Dinas ESDM, tanggapan Anda?
Tidak benar ada setoran bulanan itu, baik dari perusahaan yang aktif apalagi yang sudah habis izinnya. Tidak benar informasi tersebut.
Sampai saat ini masih banyak usaha pertambangan berizin yang tidak memenuhi kewajibannya, apa prioritas Dinas ESDM terkait hal itu?
Dinas ESDM sedang berupaya untuk meningkatkan kepatuhan pemegang izin usaha pertambangan terhadap pemenuhan kewajiban-kewajiban sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. (zal/inilampung)

