INILAMPUNGCOM --- Miliaran rupiah uang Pemprov Lampung hasil memungut pajak rakyat, ditengarai masih bertaburan. Khususnya di kalangan penyedia jasa alias rekanan.
Misalnya di Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung. Sampai saat ini masih ada uang rakyat sebesar Rp2.304.725.779,22 yang di kantong penyedia jasa.
Atas masalah ini, BPK RI Perwakilan Lampung dalam LHP Nomor: 43B/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 tanggal 26 Mei 2026, merekomendasikan kepada Gubernur Rahmat Mirzani Djausal agar memerintahkan Kepala Dinas PSDA Febrizal Levi Sukmana untuk memproses kelebihan pembayaran belanja modal bangunan air sebesar Rp2,3 miliar tersebut.
Dengan bahasa lain: Kadis PSDA jangan cuma duduk anteng, harus menagih kelebihan bayar itu kepada penyedia jasa empat proyek tahun anggaran 2025 yang bermasalah.
Apa saja proyek bermasalah dan siapa rekanan di Dinas PSDA yang mempunyai kewajiban mengembalikan kelebihan bayar ke kas daerah sebanyak Rp2.304.725.779,22? Berikut datanya:
1. Pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi D.I Way Ngison (paket strategis. Penyedia: CV AC. Nilai kontrak Rp7.853.358.553,44. Nilai kurang volume Rp113.937.372,27. Nilai tidak sesuai spesifikasi kontrak Rp226.296.163,20. Nilai kelebihan pembayaran Rp340.233.535,37.
2. Pekerjaan perkuatan tebing sungai Way Paku II Pekon Paku, Kelumbayan, Tanggamus (tahap I). Penyedia: CV BC. Nilai kontrak Rp6.726.163.892,76. Nilai kurang volume Rp1.097.485.477,79. Nilai kelebihan pembayaran Rp1.097.485.477,79.
3. Pekerjaan perkuatan tebing sungai Way Paku I Pekon Paku, Kelumbayan, Tanggamus (tahap I). Penyedia: CV GPJ. Nilai kontrak Rp5.630.539.633,42. Nilai kurang volume Rp652.047.305,46. Nilai kelebihan pembayaran Rp652.047.305,46.
4. Pekerjaan perkuatan tebing sungai Pekon Gunung Kasih, Pugung, Tanggamus. Penyedia: CV AS. Nilai kontrak Rp2.207.805.658,22. Nilai kurang volume Rp214.959.460,60. Nilai kelebihan pembayaran Rp214.959.460,60.
Dari total nilai keempat proyek sebesar Rp22.417.867.737,84 tersebut, terjadi kekurangan volume Rp2.078.429.616,02, tidak sesuai spesifikasi kontrak senilai Rp226.296.163,20. Dengan demikian, yang menjadi tanggung jawab Kadis PSDA Lampung menagih kepada empat rekanan sebanyak Rp2.304.725.779,22.
Sudahkah Kadis PSDA Lampung, Febrizal Levi Sukmana, melakukan penagihan? Sayangnya, sampai berita ini ditayangkan belum didapat penjelasan dari yang bersangkutan. (kgm-1/inilampung)

