INILAMPUNGCOM --- Ratusan pekerja buruh kontrak atau pekerja perjanjian kerja dalam waktu tertentu (PKWT) menggeruduk Kantor PTPN I yang berada di Jakarta, Senin siang, 27 Juli 2026.
Mereka yang menggelar aksi demo dan menggeruduk Kantor PTPN I itu adalah para pekerja asal lingkup PTPN I Regional VII Lampung dari Unit Usaha Bergen, Kecamatan Tanjung Sari, dan Unit Usaha Kedaton, Way Galih, Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Apa tuntutannya? Tidak lain menuntut hak-haknya agar bisa segera diberikan oleh perusahaan, khususnya pengangkatan karyawan tetap.
Koordinator Aksi dari Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia - Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN), Yohanes Joko Purwanto, mengatakan, aksi tersebut merupakan bentuk perjuangan untuk menuntut Direksi PTPN I segera melaksanakan Anjuran Mediator Hubungan Industrial Nomor: 500.15.15.2/405/IV.07/2026, yang menganjurkan pengangkatan pekerja yang memenuhi ketentuan menjadi pekerja tetap.
"Selama bertahun-tahun, buruh PTPN I Regional VII di Unit Usaha Bergen dan Kedaton telah mengabdikan tenaga dan pikirannya untuk menjaga proses produksi tetap berjalan, sehingga pantas mendapatkan haknya sebagai karyawan tetap," kata Yohanes Joko Purwanto.
Menurut Yohanes, para pekerja selama ini sudah merawat kebun, mengolah hasil, dan
memastikan perusahaan bisa terus beroperasi. Namun di balik kontribusi tersebut, banyak buruh yang masih bekerja dalam status yang tidak memberikan kepastian, meskipun pekerjaan yang mereka lakukan bersifat tetap dan terus berlangsung.
"Anjuran mediator menjadi penegasan bahwa tuntutan buruh memiliki dasar hukum yang jelas. Karena itu, tidak ada alasan bagi Direksi PTPN I untuk menunda pelaksanaannya," ujar Yohanes Joko Purwanto.
Dalam aksinya, Yohanes menyebut, buruh tidak meminta belas kasihan, tapi hanya menuntut hak yang telah diakui melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
"Aksi ini adalah suara buruh PTPN I Regional VII yang menginginkan kepastian kerja, perlindungan hukum, dan penghormatan terhadap pengabdian mereka selama ini. Kami percaya, perusahaan yang dibangun dari kerja keras buruh, harus menghormati hak-hak
buruhnya," sebut Yohanes.
Oleh karenanya, ia bersama ratusan pekerja buruh PKWT tersebut menyerukan kepada Direksi PTPN I agar berpihak pada keadilan, dengan melaksanakan anjuran mediator secara penuh.
Selain itu, mereka juga mengajak seluruh buruh untuk terus memperkuat persatuan, karena hanya melalui organisasi dan solidaritas, hak-hak buruh dapat diperjuangkan dan dipertahankan. (zal/inilampung)

