![]() |
| Ilustrasi: Korupsi (ist/inilampung) |
Oleh: H. Ma'ruf Abidin -Sekretaris PW Muhammadiyah Lampung
Indonesia sedang berada dalam situasi lampu merah. Narasi mengenai "Indonesia Darurat Korupsi" bukan lagi sekadar bumbu retorika politik, melainkan realitas telanjang yang saban hari tersaji di ruang publik. Bayangkan saja, sepanjang tahun ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat telah menggelar belasan Operasi Tangkap Tangan (OTT), di mana sedikitnya 11 kepala daerah tersungkur menjadi tersangka.
Kejadian teranyar yang menghentak publik—seperti OTT Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, terkait dugaan suap dan konflik kepentingan proyek daerah—menegaskan satu hal: benteng integritas birokrasi kita telah runtuh, dan korupsi telah bertransformasi menjadi sistem yang bekerja secara masif, struktural, serta lintas rezim.
Jika kita membedah anatomi masalah ini, akar dari segala kerusakan bermula dari ruang intim demokrasi kita: Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Sudah menjadi rahasia umum bahwa sistem politik kita menganut mazhab high-cost politics atau politik ongkos mahal. Untuk merebut kursi kekuasaan, seorang kandidat dipaksa memiliki modal puluhan hingga ratusan miliar rupiah demi membayar "mahar politik" ke partai, mendanai logistik, hingga membiayai praktik haram money politics. Ketidakwajaran modal inilah yang merusak mentalitas para calon pemimpin kita bahkan sebelum mereka resmi menjabat.
Ketika politik membutuhkan biaya yang tidak rasional, terjadilah pergeseran paradigma yang mengerikan. Jabatan publik tidak lagi dipandang sebagai instrumen pengabdian (public service), melainkan sebagai lahan investasi bisnis. Hukum alam ekonomi kapitalistik—yakni "berapa modal yang keluar harus menghasilkan berapa keuntungan"—secara otomatis terseret menjadi hukum alam baru dalam birokrasi kita. Jabatan publik diperlakukan layaknya saham. Akibatnya, satu atau dua tahun pertama masa jabatan seorang kepala daerah tidak akan pernah digunakan untuk memikirkan kesejahteraan rakyat, melainkan untuk memikirkan bagaimana cara tercepat mengembalikan modal kepada para cukong dan penyokong dana kampanye.
Korupsi kebijakan dan manipulasi anggaran pun menjadi konsekuensi logis yang tak terhindarkan.
Dampak dari lingkaran setan ini sangat nyata dan fatal bagi tatanan ekonomi negara. Korupsi bertindak sebagai kanker yang menggerogoti daya saing bangsa dan merampas hak hidup orang banyak. Fenomena ini terlihat jelas dari beberapa skandal mega korupsi yang sedang bergulir, seperti dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyentuh angka triliunan rupiah, hingga kelanjutan penyidikan kasus pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Ketika program-program strategis nasional yang bersentuhan langsung dengan pemenuhan gizi anak dan digitalisasi pendidikan pun ikut digerogoti, ke mana lagi rakyat harus menaruh harapan? Di tingkat makro, investor berkualitas akan enggan menanamkan modalnya karena ngeri melihat tingginya biaya siluman (hidden transaction costs). Sementara di tingkat mikro, masyarakat disuguhi fasilitas publik yang cepat rusak akibat pemotongan anggaran demi setoran kickback proyek.
Menghadapi kedaruratan ini, kita tidak bisa lagi menggunakan obat dosis rendah. Harus ada efek jera yang ekstrem dan tidak kenal kompromi. Hukuman penjara beberapa tahun yang dikorting berbagai remisi terbukti gagal menakut-nakuti para koruptor. Sudah saatnya instrumen pemiskinan koruptor melalui undang-undang perampasan aset diterapkan secara agresif. Selain itu, sanksi sosial dan pencabutan hak politik seumur hidup harus diketok agar siapa pun berpikir seribu kali untuk mencuri uang rakyat.
Namun, hilir penegakan hukum tidak akan pernah cukup jika hulunya tidak dibenahi. Perubahan regulasi terkait Pilkada adalah harga mati yang tidak bisa ditawar lagi. Kita harus merombak aturan main pemilu dengan membatasi dana kampanye seketat mungkin, mewajibkan audit eksternal yang independen, serta menerapkan sistem transaksi nontunai (cashless) yang bisa dilacak oleh PPATK untuk setiap aliran dana politik. Bawaslu juga harus diberi taji yang lebih tajam untuk langsung mendiskualifikasi kandidat yang terbukti melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Terakhir, kita harus jujur mengakui kegagalan kita dalam membangun benteng pertahanan moral di ruang kelas. Selama ini, [kurikulum anti-korupsi di sekolah-sekolah kita hanya bersifat formalitas belaka. Ia terjebak pada aspek kognitif—sekadar hafalan materi untuk menjawab soal ujian agar mendapatkan nilai bagus di atas kertas. Pendidikan kita belum mampu menyentuh proses penyadaran watak dan karakter. Ironisnya, di saat siswa menghafal definisi jujur, mereka justru dikepung oleh ekosistem sekolah yang permisif terhadap praktik menyontek, titip absen, hingga pungli penerimaan siswa baru. Kita harus merevolusi pendidikan anti-korupsi ini menjadi berbasis habituasi (pembiasaan) dan keteladanan nyata dari para guru serta pengelola sekolah.
Indonesia tidak akan pernah keluar dari status darurat korupsi jika kita terus memelihara sistem yang koruptif. Memotong mata rantai kapitalisme politik ini memang menyakitkan dan membutuhkan keberanian politik yang luar biasa. Namun, pilihannya hanya dua: kita berani melakukan reformasi total pada regulasi, mentalitas, dan pendidikan kita hari ini, atau kita perlahan-lahan menyaksikan negara ini bangkrut dan hancur digerogoti oleh para pemaling berbaju pejabat. (***)

