INILAMPUNGCOM --- Saat ini ada persoalan yang melingkari program Makan Bergizi Gratis (MBG) tengah disidik Polda Lampung. Yaitu dugaan penipuan dan penggelapan.
Kasus pertama yang masuk ranah pidana dalam program MBG di Lampung ini, terkait dengan pengadaan buah. Nilai kerugian korban mencapai Rp170 jutaan.
Uniknya, bukan hanya pemilik toko buah yang merasa dirugikan, tetapi juga pemilik dapur MBG yang berperan sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Zeni Roinawati.
Seriuskah kasus perdana di lingkaran program MBG di Lampung ini masuk ranah pidana? Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana yang cukup kuat.
“Penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan pada 11 Juli 2026 dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Lampung. Saat ini perkara masih dalam tahap penyidikan,” ujar Indra dalam keterangan tertulis, Sabtu lalu, 18 Juli 2026.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah gelar perkara yang dilakukan pada 22 Juni 2026.
*Ini Kronologis Perkaranya
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/10/I/2026/SPKT/Polda Lampung yang diajukan Yatni Sumarni (56), pemilik Toko Abeng Buah di Bandarlampung, pada 5 Januari 2026.
Yatni mengaku menerima pesanan buah dalam jumlah besar pada bulan November 2025 dari seorang perempuan berinisial RS, warga Jati Agung, Lampung Selatan.
Buah-buahan itu disebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan dapur program MBG yang dikelola Zeni Roinawati.
Buah-buahan apa saja yang dipesan RS? Meliputi 13.991 kilogram melon senilai Rp148.606.000, dan 2.950 buah nanas senilai Rp21.600.000. Total nilai transaksi mencapai Rp170.206.000.
Meski seluruh pesanan telah dikirim, Yatni mengaku hingga kini belum menerima pembayaran.
“Semua buah pesanan sudah kami kirimkan, tetapi terlapor tidak kunjung membayar sampai sekarang. Sudah tujuh bulan berlalu tanpa ada itikad baik, makanya kami terpaksa membawa kasus ini ke jalur hukum,” ucap Yatni.
Adanya laporan tersebut mengejutkan Zeni Roinawati. Pemilik SPPG ini mengaku dirinya juga menjadi korban dugaan manipulasi yang dilakukan RS.
Menurut Zeni, RS merupakan mantan pekerja di dapurnya yang kerap menawarkan jasa pengadaan kebutuhan pangan. Selama ini, RS disebut mengelola proses pengadaan dengan sistem pembayaran tunai di muka.
Diakui Zeni, ia tidak pernah berhubungan langsung dengan pemasok buah maupun mengetahui dari mana barang tersebut diperoleh.
“Saya nggak pernah kenal pemilik toko buah itu siapa. Saya juga nggak tahu barang itu beli di mana. Orang yang menjanjikan saya barang itu, infonya beli dari petani,” ujar Zeni sebagaimana dikutip dari lampungrilis.id.
Dijelaskan, seluruh dapur MBG yang dikelolanya menerapkan aturan ketat, yakni seluruh bahan baku harus dibayar lunas sebelum atau saat barang diterima.
Karena itu, Zeni mengaku telah mentransfer seluruh dana pengadaan buah kepada RS dan memiliki bukti transaksi.
“Kita sudah bayar dimuka sebelum barang itu datang. Paling lambat barang datang sudah harus dibayar. Semua dapur saya tekankan seperti itu, tidak boleh ngutang. Saya nggak mau ribet. Sudah dibayar semuanya, ada bukti transfernya kok,” tegasnya.
*Malah Rugi Dobel
Tak hanya terseret dalam persoalan pembayaran buah saja, Zeni juga mengaku mengalami kerugian lain akibat ulah RS.
Apa itu? Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui Zeni telah menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada RS untuk pengadaan beras, susu, dan keripik kentang. Namun hingga kini barang-barang tersebut tidak pernah dikirimkan.
“Selain itu, Ibu Zeni juga menjadi korban dari saudari RS karena pemesanan beras, susu, dan keripik kentang sebesar Rp50 juta sampai sekarang belum dikirimkan, padahal pembayarannya dilakukan di depan,” jelas Kombes Pol Indra Hermawan.
Atas kerugian tersebut, Zeni mengaku menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Ditreskrimum Polda Lampung.
“Saya juga ngomong nggak saya tambahin, nggak saya kurangin, seperti data yang ada itulah. Semua sudah kami sampaikan,” tuturnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun membenarkan adanya laporan terkait dugaan penipuan pengadaan MBG tersebut.
Hingga kini, penyidik masih mendalami perkara dan telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelapor Yatni Sumarni, pemilik dapur MBG Zeni Roinawati, Widya Aryani, Pia Dhamarny, Iqbal Mukhtar, Slamet Riyadi, serta RS yang berstatus sebagai terlapor.
Dengan status perkara yang kini telah naik ke tahap penyidikan dan SPDP yang telah dikirim ke Kejati Lampung, polisi menegaskan akan mengusut tuntas dugaan penipuan yang menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah tersebut. (zal/inilampung)

