-->
Cari Berita

Breaking News

Kasus Skandal Cinta Segitiga Pejabat Lampung Masih Digantung: Staf Ahli Gubernur Cuma Dikasih Sanksi Ringan

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Senin, 27 Juli 2026


ilustrasi

INILAMPUNGCOM --- Ternyata, memang tidak mudah bagi Gubernur Rahmat Mirzani Djausal untuk "membersihkan" jajarannya dari praktik yang ditengarai melanggar ajaran agama, yaitu skandal cinta segitiga yang melibatkan staf ahlinya, LD.

Buktinya, sampai Senin, 27 Juli 2026, Staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Ekubang, LD, hanya "disanksi" dengan tidak diperankan mengikuti aktivitas pemerintahan.

Sementara dua staf ahli lainnya; Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Lukman Pura, maupun Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Y Ruchyansyah, tetap berkegiatan.

Mengacu pada Agenda Harian Gubernur Lampung, Lukman Pura sejak pagi telah ada di Kantor Gubernur. Ia memimpin Apel Mingguan di Lapangan Korpri. Dilanjutkan membuka acara pembekalan mahasiswa peserta KKN di Gedung Pusiban. Sedangkan Y Ruchyansyah mengikuti rakor pengendalian inflasi sekaligus membahas kelancaran distribusi BBM dan evaluasi dukungan pemda dalam program 3 juta rumah secara virtual meeting di Ruang Command Center Diskominfotik.

Lalu di mana Staf Ahli Bidang Ekubang, LD? Menurut penelusuran inilampung.com, sejak sepekan terakhir, LD "dinonaktifkan" dari berbagai kegiatan pemerintahan. Ia pernah mentas di podium membacakan sambutan Gubernur Mirza  pada sebuah acara di Gedung BI Perwakilan Lampung sekitar dua pekan silam.   

"Bu LD jarang muncul ke kantor belakangan ini," kata seorang pegawai di ruang Staf Ahli Gubernur Lampung.

Apakah mulai tidak diperankannya LD ini isyarat ia akan dijatuhi sanksi berat atas skandal cinta segitiganya? Sumber lain menyatakan, Gubernur Mirza sampai saat ini belum mengambil keputusan. 

Mengapa begitu? "Informasinya banyak pihak yang mendekati Pak Gub. Jadi beliau ewuh pakewuh. Maka itu, sanksi untuk persoalan ini diambangin dulu. Langkah awalnya LD tidak diperankan dalam kegiatan pemerintahan. Untuk menjaga maruah Pemprov Lampung di mata publik," kata sumber melalui telepon Senin siang, 27 Juli 2026.

Sebelumnya, Inspektur Lampung, Bayana, mengaku pihaknya telah mendapat perintah langsung dari Gubernur Rahmat Mirzani Djausal untuk memeriksa LD. 

"Gubernur telah memerintahkan APIP/Inspektorat Provinsi Lampung untuk melakukan pemeriksaan. Dan terhadap yang bersangkutan -LD- juga telah dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur, mekanisme dan ketentuan peraturan yang berlaku," kata Bayana, Jum'at siang, 24 Juli 2026.

Dijelaskan, substansi hasil pemeriksaan telah dilaporkan kepada Gubernur Mirza, dan selanjutnya dikoordinasikan dengan Tim Penilai Kinerja Pegawai Pemprov Lampung untuk menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan tindaklanjutnya.

Meski telah memeriksa LD, yang ditengarai kuat telah menjalin cinta segitiga dengan CKS dalam posisi masih bersuamikan HS, namun Bayana tidak mengungkap apa hasil pemeriksaan.

Sementara sumber inilampung.com yang masuk dalam Tim Penilai Kinerja Pegawai Pemprov Lampung menyatakan Gubernur Mirza dalam waktu dekat akan memutuskan sanksi bagi "Atu" LD, mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) itu.

Seperti diketahui, terkait meruyaknya kabar telah terjadi skandal cinta segitiga yang berujung adanya tindak penganiayaan, diduga melibatkan Staf Ahli Gubernur Lampung, LD, terus menjadi perhatian publik.

LSM Pro Rakyat mengingatkan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal agar segera mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku atas adanya persoalan yang berimbas pada turunnya kewibawaan Pemprov Lampung di mata masyarakat tersebut.

"Pejabat publik mempunyai kewajiban menjaga integritas, moral, etika jabatan, serta kepercayaan masyarakat. Karena itu kami meminta Gubernur Mirza tegas, tidak menutup mata terhadap persoalan yang sedang menjadi perhatian publik. Lakukan pemeriksaan internal terkait pelanggaran hukum dan jika ditemukan adanya pelanggaran disiplin ASN, maka tindakan hukum harus diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ketua Umum LSM Pro Rakyat, Aqrobin, Rabu pagi, 15 Juli 2026, lalu.

Kabar adanya hubungan spesial antara LD -saat itu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung-, dengan CKS -mantan pejabat Kementerian KKP RI yang menjadi konsultan DKP Lampung- telah menjadi "bisik-bisik" sejak medio 2024. Makin menguatnya kabar kurang sedap atas adanya cinta terlarang itu: LD berstatus istri HS, dan CKS beristrikan E, akhirnya sampai ke telinga Gubernur Mirza. Sekitar 5 bulan lalu, LD digeser jabatannya menjadi Staf Ahli Gubernur Bidang Ekubang.

Perjalanan cinta segitiga itu mengungkap fakta bahwa LD baru resmi cerai dari HS pada November 2025 dan CKS mulai menggugat cerai E pada 20 Mei 2026 dengan sidang perdana 9 Juni 2026. Kisah "perselingkuhan" pejabat dengan konsultan itu baru benar-benar naik ke permukaan 29 Juni 2026 setelah HS melaporkan aksi penganiayaan yang dilakukan CKS pada 23 Juni 2026 ke Polresta Bandarlampung.

Namun, pada 10 Juli 2026 HS mencabut laporannya setelah "dilobi" mantan Bupati inisial AS atas permintaan LD melalui pertemuan tertutup di sebuah hotel di kawasan Jln. Raden Intan, Bandarlampung.

LD sendiri dalam teleponnya kepada mantan suami, HS, beberapa waktu lalu, mengungkapkan kegundahan hati dan pikirannya karena cinta terlarangnya dengan CKS telah menjadi konsumsi publik dan mendapat atensi Gubernur Mirza. Sebagai birokrat, ia tahu persis sanksi yang bakal diterima akibat skandal cinta segitiganya. (zal/inilampung)

LIPSUS