INILAMPUNGCOM --- Akibat "lemotnya" Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur dalam menelisik dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalan rabat beton senilai Rp24 miliar, LSM Gerakan Independen Pemberantasan Korupsi (GIPAK) mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk mengambilalih penanganannya.
Dorongan atau desakan tersebut disampaikan dalam aksi unjukrasa di depan Kantor Kejati Lampung, di Telukbetung, Selasa siang, 28 Juli 2026.
Dalam aksi yang diikuti ratusan massa, GIPAK menilai, penanganan perkara oleh Kejari Lampung Timur berjalan lamban sehingga meminta Kejati Lampung turun tangan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan tanpa intervensi.
Koordinator aksi, Burhanudin, mengatakan demonstrasi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat dalam mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, berbagai dugaan penyimpangan yang berkembang di tengah masyarakat harus ditindaklanjuti melalui proses hukum yang objektif.
Diungkapkan, proyek pembangunan jalan rabat beton di 52 desa awalnya dirancang menggunakan mekanisme swakelola murni oleh pemerintah desa. Namun, dalam pelaksanaannya diduga terjadi perubahan pola yang menyebabkan sebagian besar anggaran dialihkan untuk pengadaan material.
“Diduga ada kejanggalan, sekitar 80 persen anggaran, atau senilai Rp18.695.482.539, digunakan untuk pengadaan material melalui Dinas Lingkungan Hidup dengan mekanisme e-purchasing pada katalog elektronik. Sementara sekitar 20 persen sisanya dikelola oleh kelompok masyarakat untuk pembayaran tenaga kerja dan penyewaan alat pengaduk semen,” ujar Burhanudin.
Selain meminta Kejati Lampung mengambilalih penanganan perkara tersebut, GIPAK juga mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2024 terkait dugaan kelebihan pembayaran pada kegiatan pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur yang nilainya mencapai Rp3 miliar.
Dalam pernyataan sikapnya, GIPAK menyampaikan empat tuntutan, yakni:
1. Kejati Lampung segera mengambilalih penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Timur.
2. Mengusut tuntas temuan LHP BPK RI Tahun Anggaran 2024 terkait dugaan kelebihan pembayaran pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur sebesar Rp3 miliar.
3. Menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan serta menetapkan pihak-pihak yang terbukti bertanggungjawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
4. Mendesak pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur yang dinilai lamban dalam menangani penyidikan dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2025.
Sebelumnya, pada awal Maret 2026, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Julang Dinar Rhomadlon, membenarkan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
“Betul, kami masih fokus menangani pelaksanaan paket pekerjaan di Dinas Lingkungan Hidup. Sampai hari ini sudah ada beberapa pihak yang kami mintai keterangan, terutama dari Dinas Lingkungan Hidup itu sendiri,” kata Julang saat memberikan keterangan kepada awak media.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur maupun pemkab setempat terkait tuntutan yang disampaikan GIPAK maupun perkembangan terbaru penanganan dugaan korupsi tersebut. (zal/inilampung)

