Oleh: Mursaidin Albantani, ST | Peneliti pada Lembaga Sinyal Publik Indonesia
Tidak ada kalimat yang lebih menyakitkan bagi seorang anak selain mendengar bahwa dirinya tidak dapat bersekolah karena alasan "kuota sudah penuh." Di balik kalimat itu, ada mimpi yang tertunda, ada masa depan yang dipertaruhkan, dan ada pertanyaan besar: apakah negara benar-benar telah memenuhi kewajibannya menjamin hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan?
Sebagaimana telah diberitakan Kompas.com, seorang calon siswa di Kota Bandarlampung kembali gagal diterima di SMP Negeri 19 Bandarlampung melalui jalur domisili, meskipun rumahnya berada tepat di seberang sekolah dan hanya dipisahkan oleh pagar. Lebih menyedihkan lagi, pada SPMB tahun sebelumnya ia juga gagal melalui jalur afirmasi. Keluarganya bahkan rela menunda pendidikan selama satu tahun dengan harapan peluang diterima pada SPMB 2026 lebih besar. Namun harapan itu kembali pupus.
Masih menurut pemberitaan Kompas.com, keluarga calon siswa tersebut tidak semata mempersoalkan keterbatasan kuota, tetapi meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandarlampung bersama DPRD melakukan pemeriksaan ulang terhadap proses verifikasi data jalur domisili. Mereka menilai, proses verifikasi harus dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai fakta di lapangan agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi peserta didik.
Kasus tersebut bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. detiksumbagsel juga memberitakan keluhan orang tua yang anaknya gagal diterima di beberapa SMP Negeri melalui jalur domisili. Di sisi lain, Ombudsman RI Perwakilan Lampung mengungkap adanya dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB jenjang SMP Negeri di Kota Bandarlampung. Ombudsman bahkan menemukan persoalan pada berbagai jalur penerimaan dan meminta pemerintah daerah segera melakukan tindakan korektif terhadap pelaksanaan SPMB.
Rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan bahwa persoalan SPMB tidak dapat dipandang hanya sebagai masalah teknis seleksi. Yang perlu dievaluasi bukan hanya mekanisme verifikasi data, tetapi juga kapasitas negara dalam menyediakan layanan pendidikan yang memadai.
Persoalan mendasarnya sederhana. Jika setiap tahun pemerintah telah mengetahui jumlah lulusan SD, mengapa kekurangan bangku SMP Negeri terus berulang? Mengapa setiap tahun alasan yang disampaikan kepada masyarakat selalu sama: kuota penuh?
Bukankah data jumlah lulusan SD dapat diproyeksikan sejak jauh hari? Bukankah pemerintah daerah memiliki kewenangan menyusun rencana kebutuhan ruang belajar, pembangunan unit sekolah baru, penambahan ruang kelas, maupun distribusi guru berdasarkan pertumbuhan jumlah peserta didik?
Apabila persoalan ini terus berulang dari tahun ke tahun, maka yang patut dipertanyakan bukan hanya sistem SPMB, melainkan kualitas perencanaan pembangunan pendidikan daerah.
Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan. Amanat tersebut dipertegas kembali dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mewajibkan pemerintah menyelenggarakan pendidikan yang bermutu dan dapat diakses seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
Artinya, kewajiban negara tidak berhenti pada penyelenggaraan seleksi penerimaan murid baru. Negara juga berkewajiban memastikan tersedianya ruang belajar yang cukup bagi seluruh anak usia sekolah.
Ironis apabila setiap tahun masyarakat dipaksa menerima kenyataan bahwa sekolah negeri semakin sulit diakses, sementara sebagian besar sekolah swasta masih menjadi pilihan yang berat bagi keluarga berpenghasilan rendah karena biaya pendidikan yang harus ditanggung.
Sudah saatnya pemerintah berhenti menjadikan "kuota penuh" sebagai jawaban rutin setiap tahun. Solusi jangka panjang jauh lebih dibutuhkan, yakni membangun ruang kelas baru, mendirikan sekolah negeri baru di kawasan yang kekurangan daya tampung, menambah tenaga pendidik, serta menyusun perencanaan pendidikan berbasis data kependudukan dan proyeksi jumlah peserta didik.
Pendidikan bukanlah barang mewah yang hanya dapat dinikmati oleh mereka yang berhasil lolos seleksi. Pendidikan adalah hak konstitusional setiap anak Indonesia.
Sebab ketika masih ada anak yang kehilangan kesempatan bersekolah hanya karena tidak tersedia bangku belajar, sesungguhnya yang sedang mengalami kegagalan bukan anak tersebut, melainkan negara yang belum sepenuhnya memenuhi amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Naskah ini sudah menggunakan gaya opini media nasional, mengutip pemberitaan Kompas.com, detiksumbagsel, dan temuan Ombudsman RI Perwakilan Lampung, sekaligus mengaitkannya dengan dasar konstitusional tanpa membuat tuduhan yang belum terbukti. (***)

