| Dendi Romadhona |
INILAMPUNGCOM --- Untuk kesekian kalinya, sidang perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun 2022 kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Jumat siang, 17 Juli 2026 kemarin.
Sidang kali ini beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari kelima terdakwa, yakni mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Kaligis, Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, pelaksana proyek; Adal Linardo Ahta, Sahril, dan Syahril Ansyori.
Dalam persidangan, sebagian terdakwa tidak hanya menyerahkan pembacaan pledoi kepada penasihat hukum. Mereka juga menyampaikan pembelaan secara langsung di hadapan majelis hakim yang diketuai Enan Sugiarto.
Terdakwa Dendi Ramadhona Kaligis -mantan Bupati Pesawaran dua periode- memohon kesempatan kepada majelis hakim untuk menyampaikan isi hatinya selama menjalani proses hukum yang membuatnya harus menjalani kehidupan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandarlampung, Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan, sejak 27 Oktober 2025 silam.
"Saya hanya manusia biasa. Seorang anak, seorang suami, seorang ayah dan seorang kerabat yang ingin menyampaikan permohonan kepada majelis hakim," kata Dendi membuka pembacaan pledoinya di persidangan.
Dendi menyampaikan permintaan maaf kepada majelis hakim apabila selama proses persidangan terdapat perkataan maupun sikapnya yang kurang berkenan. Mantan anggota DPRD Lampung dari Partai Demokrat ini mengaku merasa dimanusiakan oleh majelis hakim, terutama ketika mendapatkan nasihat selama menjalani proses persidangan.
Perlahan tapi pasti, Dendi pun mulai mengungkap rasa hati dan pikirannya selama ini. Dengan suara bergetar, suami Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian itu memulai pledoinya dengan menyatakan: "Proses hukum yang saat ini saya jalani berbanding terbalik dengan kehidupan yang saya jalani sebelumnya."
Maksudnya? "Integritas yang saya bangun hancur dalam sekejap oleh perkara yang sarat akan muatan politik dan kepentingan yang saya tidak mengetahuinya," ucap Dendi dengan suara menahan gelegak hati.
Dan terus-terang, mantan Bupati Pesawaran dua periode itu juga mengaku merasa mengalami diskriminasi.
Kapan rasa itu ia rasakan? "Terutama setelah rumah orang tua saya digeledah oleh aparat penegak hukum," tuturnya.
Menurut Dendi, penggeledahan terhadap rumah orang tuanya tersebut menimbulkan trauma dan ketakutan bagi orang tua serta keluarganya.
"Banyak orang yang dipanggil dan diperiksa dalam perkara hukum yang saya jalani. Sekarang, sanak saudara ketakutan dan memutuskan tali persaudaraan karena takut," keluhnya.
Padahal, lanjut ayah dua putri ini, ia selalu bersikap kooperatif sejak proses pemeriksaan hingga menjalani persidangan sebagai terdakwa.
"Saya sangat kooperatif dalam perkara hukum yang saya jalani, dari pemeriksaan hingga sebagai terdakwa dalam persidangan ini," kata Dendi dan sesaat menatap ke arah JPU yang duduk di kursi bagian sebelah kirinya.
Tuding Zainal Fikri Aktor Utama
Dalam mengungkap rasa yang selama ini dialami dan disampaikan dalam persidangan, Dendi juga menyoroti sejumlah hal yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Apa saja itu? Salah satunya terkait pembuatan tabel dan dugaan pemberian fee yang disebut tidak didukung saksi maupun bukti yang cukup.
Dengan suara tegas, Dendi menyebut bahwa tuduhan tersebut hanya didasarkan pada keterangan satu orang, yakni terdakwa Zainal Fikri.
Secara khusus, Dendi juga menyinggung status Zainal Fikri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam perkara tersebut.
Apa tanggapannya?
"Menurut saya, terdakwa Zainal Fikri adalah pelaku utama sebenarnya," ungkap Dendi dengan penuh penekanan.
Tidak hanya menuding Zainal Fikri sebagai aktor utama skandal dugaan tipikor proyek SPAM Pesawaran tahun 2022 saja. Dendi juga meminta agar dilakukan perhitungan kembali terkait aset yang disita dalam perkara tersebut.
Mengapa harus begitu, Dendi? Karena, "Aset dari hasil pendapatan saya dan pemberian orang tua saya, dirampas. Oleh karena itu, saya memohon agar dilakukan perhitungan kembali," ujarnya penuh harap.
Ditegaskan bahwa dirinya tidak pernah diajarkan untuk melawan hukum. Menurutnya, prinsip hidup yang selama ini dipegang adalah menjadi manusia yang memberikan manfaat bagi orang lain.
Ia pun menyebut bahwa prinsip tersebut menjadi salah satu alasan dirinya terjun ke dunia politik hingga dipercaya menjadi anggota DPRD Provinsi Lampung dan Bupati Pesawaran.
"Sebagai kepala daerah, saya sudah berupaya menjalankan tupoksi saya membangun Pesawaran dan membantu masyarakat Pesawaran, di antaranya penanganan stunting dan pembangunan perumahan di pedesaan," katanya.
*Jadi Bapak Pembangunan
Atas berbagai program tersebut, Dendi mengaku pernah mendapatkan penghargaan dan bahkan dijuluki sebagai "Bapak Pembangunan" oleh masyarakat Kabupaten Pesawaran.
Menutup pembelaannya, Dendi menyampaikan permintaan maaf kepada Allah SWT, orang tua, keluarga, kedua anaknya, masyarakat Pesawaran serta seluruh pihak yang hadir dalam persidangan.
"Saya mohon ampun kepada Allah SWT. Saya minta maaf kepada orang tua saya, keluarga saya, khususnya kedua anak saya, dan saya minta maaf kepada masyarakat serta semua yang hadir di persidangan," pungkas Dendi, tetap dengan suara bergetar; perpaduan emosi dan haru.
Sepanjang Dendi Ramadhona Kaligis menyampaikan pledoinya, suasana persidangan terasa hening. Terbawa oleh rasa sedih berbalut keterpurukan yang kini dialami sang mantan Bupati. (zal/inilampung)

