![]() |
| Bupati Mesuji Elfiana, Direktur Konflik Pertanana Kementrrian ATR-BPN, dan Kuasa Hukum warga Transmigrasi Mesuji, di kantor BPN Pusat, 3 Juli 2026 (dok.inilampung) |
Hari ini, Kamis (2/7/226), Bupati Mesuji Elfianah, Tatak Irianto (perwakilan petani), dan pihak perusahaan melakukan mediasi di kantor Dirjen Badan Pertanahan Nasional, Jakarta. Mereka tidak puas dengan kinerja pemerintah daerah dalam menyelesaikan kelurah ribuan petani yang sudah bertahun- tahun.
"Telah ada kesepakan, bahwa Bupati Elfiana dan seluruh para pihak untuk sama-sama mencari penyelesaian," kata Gindha Ansori, kuasa hukum warga Transmigrasi Mesuji, usai rapat kordinasi dengan Dirjen BPN, Jakarta.
Rapat Koordinasi kasus tanah Mesuji, dihadiri Bupati Elfiana.Rapat koordinasi di Jakarta, dihadiri langsung Bupati Mesuji Elfianah, para penggugat dalam hal ini diwakili Tata Irianto, dan kuasa hukum Gindha Anshori.
Tuan rumah, Kementrian ATR BPN, hadir Hendra Gunawan (Direktur Konflik Penanganan dan Pencegahan Konflik Pertanahan), dan Endang Diah Aulia Loka (Kasubdit Penanganan Kasus Pertanahan).
Elfiana juga membawa tim dari Kabupaten Mesuji. Diantaranya, Diantaranya, Kadis BPN Endi Purnomo, Kadis PU Putrawan Jisaputra.
Kabag Tapem Ahmad Mahmudi, Kaban Kesbangpol I Komang Sutiaka.
Dari unsur Kepolisian Mesuji, hadir Kasat intel Polres Mesuji.
Bedah Data Asal Usul Lahan Transmigrasi
BPN RI dan Pemkab Mesuji, diakui Gindha Anshori, merespon sangat cepat persoalan yang disampaikan oleh Masyarakat Transmigrasi.
Mereka juga melakukan bedah data, yang selama ini menjadi silang sengkarut antara petani dan pihak perusahaan.
Ada data kerjasama tahun 1992 dan 1993, ada data penyerahan SHP/SKHP, ada SHP dan SKHP asli yang membuktikan bahwa tanah tersebut tanah transmigrasi, peta ikhtisar transmigrasi dan bukti surat menyurat dari Pemerintah terutama pihak transmigrasi tahun 1983 dan tahun 1987 yang membutikan bahwa tanah tersebut adalah tanah transmigrasi.
Gindha Anshori, yang merupakan mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung Ini, menyebut terhadap data-data tersebut akan di dalami sebagai dokumen tambahan dan fakta baru.
Perpanjang HGU
Menurut Gindha, dari hasil diakusi di kantor BPN Pusat mulai terungkap ternyata PT PAL sedang mengajukan Perpanjangan HGU dengan merubah luasan karena enclave terhadap lahan yang dikuasai warga.
"PT PAL saat ini sedang mengajukan permohonan perpanjangan HGU kepada BPN RI dengan luasan yang berkurang dari sebelumnya, karena ada enclave tanah warga dan semoga sebelum perpanjangan ini terjadi Persoalan PT. PAL dan masyarakat Transmigran dapat diselesaikan sebelum terbit HGU baru", kata Anshori. (kgm-2/inilampung)


