-->
Cari Berita

Breaking News

Konsep Pengembangan Kotabaru Makin Tidak Jelas: Gubernur Mirza 10 Kali Hibahkan Tanah Selama 2025

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Jumat, 03 Juli 2026

 

Kawasan Kotabaru di Desa Purwotani, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan (ist/inilampung)

INILAMPUNGCOM - Kawasan Kotabaru di Desa Purwotani, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, sejak 2011 silam -15 tahun lalu- telah digadang-gadang menjadi komplek Pemerintahan Provinsi Lampung. Niat itu dikuatkan dengan lahirnya peraturan daerah tahun 2013. Hingga 2014, tidak kurang dari Rp500 miliar digelontorkan ke area tersebut.


Itulah berdiri bangunan Gedung Kantor Gubernur, Kantor DPR, Masjid, dan beberapa lainnya. Era M. Ridho Ficardo diseriusi lahirnya Rumah Sakit Bandar Negara Husada (RSBNH) yang beroperasi sampai saat ini. Era Arinal Djunaidi, hanya "sibuk" melakukan kajian-kajian.


Kini, era Rahmat Mirzani Djausal, pun masih terbatas pada "omon-omon". Belum ada realisasi nyata "menghidupkan" Kotabaru. Kecuali memperbaiki jalan dua jalur senilai Rp100 miliar dari dana pinjaman ke BJB.


Dibalik ketidakjelasan pengembangan kawasan Kotabaru, ada satu hal yang telah menjadi tradisi turun temurun. Apa itu? Praktik bagi-bagi lahan atas tanah di kawasan tersebut.


Siapapun Gubernur Lampung -sejak era Sjachroedin ZP, M. Ridho Ficardo, Arinal Djunaidi hingga Rahmat Mirzani Djausal- praktik bagi-bagi lahan yang dikemas dalam bahasa: hibah, terus terjadi.


Sepanjang tahun 2025 kemarin, Gubernur Mirza meneruskan tradisi membagi-bagi tanah Kotabaru tersebut. Bahkan sampai 10 kali, dengan luas keseluruhan 1.889.113 m2. Nilai perolehannya tidak kurang dari Rp629.972.014.


Hal itu tercatat di dalam Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Rahmat Mirzani Djausal pada 25 Mei 2026, sebagaimana dibeberkan dalam LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 43A/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026, tanggal 26 Mei 2026.


Siapa saja penerima hibah tanah Kotabaru dari Gubernur Mirza sepanjang 2025 kemarin? Berikut datanya:


1. PW Muhammadiyah Lampung. Mendapat tanah seluas 90.000 m2 dengan nilai perolehan Rp29.745.499. Berdasarkan SK Hibah Nomor: G/237/VI.02/HK/2025 tanggal 11 April 2025.


2. Kejaksaan Tinggi Lampung. Mendapat tanah 170.000 m2 dengan nilai perolehan Rp56.185.542. Berdasarkan SK Hibah Nomor: G/250/VI.02/HK/2025 tanggal 17 April 2025.


3. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung. Mendapat tanah seluas 60.563 m2 dengan nilai perolehan Rp20.016.407. Berdasarkan SK Hibah Nomor: G/519/VI.02/HK/2025 tanggal 28 Juli 2025.


4. Korem 043 Garuda Hitam. Mendapat tanah seluas 400.000 m2 dengan nilai perolehan Rp132.202.216. Berdasarkan SK Hibah Nomor: G/356/VI.02/HK/2025 tanggal 20 Mei 2025.


5. DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Lampung. Mendapat tanah 10.000 m2, nilai perolehan Rp3.305.055. Berdasarkan SK Hibah Nomor: G/158/VI.02/HK/2025 tanggal 19 Februari 2025.


6. Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL). Mendapat tanah 500.000 m2, nilai perolehan Rp165.252.770. Berdasarkan SK Hibah Nomor: G/501/VI.02/HK/2025 tanggal 22 Juli 2025.


7. Politeknik Negeri Lampung (Polinela). Mendapat tanah 438.550 m2, nilai perolehan Rp144.943.205. Berdasarkan SK Hibah Nomor: G/500/VI.02/HK/2025 tanggal 22 Juli 2025.


8. Mahkamah Agung RI. Mendapat tanah seluas 100.000 m2, nilai perolehan Rp33.050.554. Berdasarkan SK Hibah Nomor: G/652/VI.02/HK/2025 tanggal 19 September 2025.


9. PW Nahdlatul Ulama (NU) Provinsi Lampung. Mendapat tanah 90.000 m2, nilai perolehan Rp29.745.499. Berdasarkan SK Hibah Nomor: G/381/B.07/HK/2025 tanggal 29 Mei 2025.


10. Mahkamah Agung RI. Mendapat tambahan tanah seluas 50.000 m2, nilai perolehan Rp16.525.277. Berdasarkan SK Hibah Nomor: G/651/VI.02/HK/2025 tanggal 19 September 2025.


Selain itu, Pemprov Lampung juga menghibahkan tanah seluas 3.130 m2 -nilai perolehan Rp93.900.000- di lingkungan Kantor Gubernur di Telukbetung kepada Kejaksaan Tinggi Lampung. Hal ini berdasarkan SK Hibah Nomor: G/664/VI.02/2025. (zal/inilampung)

LIPSUS