![]() |
| Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Edi Suryanto (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Peringatan serius yang disampaikan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Edi Suryanto, bagi seluruh pemerintahan di Provinsi Lampung mengamankan aset pemda berupa tanah, selayaknya segera ditindaklanjuti.
Apalagi menurut Edi, data KPK menunjukkan adanya 8.000 bidang tanah aset pemda se-Lampung yang belum bersertifikat.
Hal ini, kata Edi Suryanto di depan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, dan ke-15 Bupati/Walikota se-Lampung hari Kamis, 23 Juli 2026, bukan hanya berpotensi memicu sengketa tetapi juga celah terjadinya tindak pidana korupsi.
Lalu bagaimana dengan Pemprov Lampung? Menurut catatan inilampung.com, sejak 5 tahun terakhir, jumlah aset tanah milik Pemprov Lampung yang "diabaikan" pengurusannya tetap di angka 29 bidang dengan nilai total mencapai Rp91.668.959.000.
Ke-29 bidang tanah itu terdiri dari 15 telah bersertifikat atas nama pemprov namun masih "bermasalah", dan 14 lainnya memang sama sekali belum bersertifikat.
Dimana saja PR Pemprov Lampung dalam urusan aset tanah yang masih "bermasalah" itu? Berikut datanya dikutip dari Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Rahmat Mirzani Djausal 25 Mei 2026:
A. Tanah bersertifikat namun dikuasai masyarakat:
1. Lokasi Jalan Raya Gedong Tataan, Pesawaran. Luas 2.035 m2. Nilai Rp5.400.000. Fisik tanah dipakai membangun warung. OPD: Dinas BMBK.
2. Lokasi Jalan Raya Tanjung Ilir, Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Luas 661.790 m2. Nilai Rp1.898.000. Fisik tanah ditanami singkong. OPD: Dinas Perkebunan.
3. Lokasi Bukit Kemuning, Lampung Utara. Luas 578 m2. Nilai Rp5.780.000. Fisik tanah dikuasai masyarakat. OPD: Dinas Kehutanan.
4. Lokasi Liwa, Lampung Barat. Luas 295 m2. Nilai Rp6.400.000. Fisik tanah berdiri bangunan permanen. OPD: Dinas Kehutanan.
5. Lokasi Liwa, Lampung Barat. Luas 209 m2. Nilai Rp2.520.000. Fisik tanah berdiri bangunan permanen. OPD: Dinas Kehutanan.
6. Lokasi Jalan Soekarno - Hatta, Bandarlampung. Luas 21.275 m2. Nilai Rp2.127.000. Fisik tanah telah berdiri banyak bangunan permanen. OPD: BPKAD.
7. Lokasi Jalan Soekarno - Hatta, Bandarlampung. Luas 218.231 m2. Nilai Rp23.860.600.000. Fisik tanah telah banyak berdiri bangunan permanen. OPD: BPKAD.
8. Lokasi Jalan Soekarno - Hatta, Bandarlampung. Luas 625.995 m2. Nilai Rp62.639.100.000. Fisik tanah telah dihuni banyak rumah permanen. OPD: BPKAD.
9. Lokasi Jalan Palembang, Way Kambas, Lampung Timur. Luas 22.006 m2. Nilai Rp4.000.000. Fisik tanah dikuasai masyarakat. OPD: BPKAD.
B. Tanah belum bersertifikat dan dikuasai masyarakat:
1. Lokasi Jalan Soekarno - Hatta, Way Lunik, Bandarlampung. Luas 2.500 m2. Nilai Rp10.000.000. Tanah dikuasai masyarakat dengan sertifikat hak milik. OPD: Dinas BMBK.
2. Lokasi Way Tataan, Telukbetung Timur, Bandarlampung. Luas 400 m2. Nilai Rp4.000.000. Fisik tanah dan bangunan dikuasai masyarakat. OPD: Dinas BMBK.
3. Lokasi Panaragan, Tulang Bawang Barat. Luas 750 m2. Nilai Rp10.000.000. Fisik tanah dikuasai masyarakat. OPD: Dinas BMBK.
4. Lokasi Labuhan Maringgai, Lampung Timur. Luas 17.720 m2. Nilai Rp266.800.000. Fisik tanah dikuasai masyarakat. OPD: Dinas Kelautan & Perikanan.
5. Lokasi PP Labuhan Maringgai, Lampung Timur. Luas 400 m2. Nilai Rp50.000.000. Fisik tanah dikuasai masyarakat. OPD: Dinas Kelautan & Perikanan.
6. Lokasi Resort Labuhan Maringgai, Lampung Timur. Luas 108 m2. Fisik tanah dikuasai masyarakat. OPD: Dinas Kelautan & Perikanan.
7. Lokasi Tambak Labuhan Maringgai, Lampung Timur. Luas 58.140 m2. Nilai Rp15.604.000. Fisik tanah dikuasai masyarakat. OPD: Dinas Kelautan & Perikanan.
8. Lokasi Labuhan Maringgai, Lampung Timur. Luas 17.720 m2. Nilai Rp22.150.000. Fisik tanah dikuasai masyarakat. OPD: Dinas Kelautan & Perikanan.
9. Lokasi Desa Karta, Tulang Bawang Udik, Tulang Bawang Barat. Luas 2.400 m2. Nilai Rp65.800.000. Fisik tanah dikuasai masyarakat. OPD: Dinas Kelautan & Perikanan.
10. Lokasi Way Urang, Kalianda, Lampung Selatan. Luas 50.000 m2. Nilai Rp425.100.000. OPD: Dinas KPTPH.
11. Lokasi Gunung Batin, Lampung Tengah. Luas 15.625 m2. Nilai Rp300.000. Fisik tanah tidak diketahui keberadaannya. OPD: Dinas Perkebunan.
12. Lokasi Desa Bujung Tenuk, Menggala, Tulang Bawang. Luas 500.000 m2. Nilai Rp200.000. Fisik tanah sebagian digunakan Pemkab Tulang Bawang, sebagian lainnya dikuasai masyarakat. OPD: Dinas Peternakan & Kesehatan Hewan.
C. Bersertifikat atas nama orang lain dan diduduki masyarakat:
1. Lokasi Jalan ke Studio TVRI, Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan. Luas 28.231 m2. Nilai Rp1.411.600.000. Fisik tanah telah terbit sertifikat hak milik atas nama orang lain dan dikuasai masyarakat. OPD: BPKAD.
2. Lokasi Jalan KH Gholib, Pringsewu. Luas 920 m2. Nilai Rp44.000.000. Fisik tanah telah terbit sertifikat atas nama Toko Ban Gajah Tunggal Pasar Pringsewu. OPD: Dinas Peternakan & Kesehatan Hewan.
D. Aset dalam proses litigasi:
1. Lokasi Trans Pramuka, Way Jepara, Lampung Timur. Luas 3.102.310 m2. Nilai Rp2.166.000.000. Fisik tanah dikuasai masyarakat.
2. Lokasi Sabah Balau, Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Luas 37.717 m2. Nilai Rp315.000.000. Fisik tanah telah dikosongkan Februari 2025, masyarakat menggugat sebagian tanah di PN Tanjungkarang. OPD: BPKAD.
3. Lokasi Kelurahan Sukarame Baru, Sukarame, Bandarlampung. Luas 20.448 m2. Nilai Rp315.000.000. Fisik tanah telah dikosongkan namun terancam gugatan lanjutan. OPD: BPKAD.
Lalu apa langkah yang akan dilakukan Pemprov Lampung untuk mengamankan tanah aset daerah tersebut? Sampai berita ini ditayangkan belum didapat penjelasan dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Mirza Irawan Dwi Atmaja. (zal/inilampung)

