-->
Cari Berita

Breaking News

KPK Kasih Peringatan Buat Pemerintahan di Lampung: Aset Tak Bersertifikat Celah Terjadinya Korupsi

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Kamis, 23 Juli 2026

 Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto (ist/inilampung)


INILAMPUNGCOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan serius bagi pemerintahan di Provinsi Lampung.


Menurut KPK, hingga saat ini masih terdapat sekitar 8.000 bidang tanah milik pemerintah daerah -aset daerah- di Provinsi Lampung yang belum bersertifikat. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu sengketa hingga membuka celah terjadinya tindak pidana korupsi apabila tidak segera diamankan.


Peringatan serius itu disampaikan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, usai menghadiri Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama Pemerintah Daerah dalam rangka Penguatan Fiskal Daerah, Peningkatan Pelayanan Publik, dan Pengamanan Aset Daerah di Kantor Gubernur Lampung, Kamis, 23 Juli 2026.


Rapat itu dihadiri oleh Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Ekonomi Pertanahan Dedi Noor Cahyanto, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, Wakil Gubernur Jihan Nurlela, Kepala Daerah 15 Kabupaten Kota di Lampung.


Edi menegaskan, pengamanan aset merupakan tanggung jawab pemerintah daerah sebagai pemilik aset. Pengamanan tidak hanya dilakukan secara fisik, tetapi juga secara administrasi dan hukum melalui sertifikasi tanah.


"Fungsi pengendalian itu masing-masing pemilik sendiri yang harus bertanggungjawab melakukan pengamanan, baik secara fisik maupun administrasi. Dalam hal ini administrasi dan hukum melalui sertifikat tanah," kata dia.


Ia menambahkan, kehadiran KPK dalam persoalan tersebut bukan untuk mengambil-alih kewenangan pemerintah daerah, melainkan menjalankan fungsi pencegahan korupsi.


"Kami dari KPK concern-nya satu, yaitu mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Tanah atau aset pemerintah daerah merupakan salah satu objek yang memungkinkan terjadinya korupsi. Itu yang harus kami cegah," ujarnya.


Selain mendorong pengamanan aset, KPK juga berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan agar terbebas dari praktik pungutan liar maupun korupsi. 


Menurutnya, perbaikan tata kelola tersebut pada akhirnya akan berdampak pada meningkatnya pendapatan daerah.


"Yang kedua adalah peningkatan pelayanan publik. Pemerintah daerah memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat dan itu harus dipastikan berjalan maksimal tanpa pungli ataupun korupsi. Efek akhirnya tentu pendapatan daerah bertambah," jelasnya.


Aset Bisa Hilang


Berdasarkan data KPK, jumlah aset yang belum bersertifikat di Lampung mencapai sekitar 8.000 bidang tanah. Angka tersebut merupakan akumulasi aset milik Pemprov Lampung dan seluruh pemerintah kabupaten/kota di provinsi ini.


"Datanya ada, tetapi saya mohon maaf tidak hafal angka pastinya. Kurang lebih sekitar 8.000 bidang tanah milik seluruh pemerintah daerah di Lampung, baik provinsi maupun kabupaten/kota, yang belum bersertifikat," ungkapnya.


Edi mengingatkan, aset yang belum memiliki sertifikat sangat rentan hilang atau dikuasai pihak lain sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.


"Kalau tidak ada sertifikat kan bahaya, bisa hilang. Kalau hilang berarti berpotensi dikorupsi. Nah, itu yang harus kami cegah," tegasnya.


Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci pemerintah daerah mana yang memiliki aset belum bersertifikat paling banyak. 


Menurut Edi, fokus utama KPK saat ini adalah mencegah persoalan tersebut berkembang menjadi tindak pidana korupsi.


"Kalau temuan secara spesifik tentu tidak bisa kami sampaikan. Justru sebelum ada kejadian atau masalah, itulah yang ingin kami cegah. Memang ada beberapa pemerintah daerah yang masih memiliki kendala sehingga perlu dukungan dari Kantor Pertanahan," katanya.


Edi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi pengelolaan aset dan pelayanan publik. Apabila menemukan dugaan penyimpangan, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan resmi yang disediakan KPK.


"Kalau masyarakat merasa dirugikan atau menemukan dugaan penyimpangan, silakan melapor melalui website pengaduan masyarakat KPK. Insya Allah akan kami respons," pungkasnya. (zal/inilampung)

LIPSUS