-->
Cari Berita

Breaking News

Krisis Kepercayaan di Tengah Perang Melawan Korupsi dan Banjir Disinformasi

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Senin, 27 Juli 2026

Oleh: Adi Chandra Gutama | Ketua Gerakan Pemuda Nusantara

INDONESIA kembali berdiri di persimpangan yang tidak mudah. Di satu sisi, publik menyaksikan semakin banyak perkara dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara yang fantastis. Di sisi lain, ruang digital dipenuhi banjir informasi yang tidak seluruhnya dapat dipertanggungjawabkan. Ketika dua realitas itu bertemu, lahirlah sebuah persoalan yang jauh lebih kompleks daripada sekadar tindak pidana korupsi, yakni krisis kepercayaan terhadap institusi negara, media, dan bahkan terhadap kebenaran itu sendiri.

Belakangan, media sosial kembali diramaikan oleh beredarnya poster yang mengklaim mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo, terlibat dalam korupsi senilai Rp3.000 triliun yang disebut-sebut melibatkan 25 artis. Poster tersebut menyebar begitu cepat, diperkuat dengan penggunaan foto tokoh negara dan kutipan Presiden Prabowo Subianto mengenai komitmen pemberantasan korupsi. Secara psikologis, desain semacam itu membangun kesan seolah informasi tersebut telah memperoleh legitimasi dari negara, padahal belum tentu demikian.

Fenomena ini memperlihatkan bagaimana era digital telah mengubah cara masyarakat menerima informasi. Kecepatan distribusi berita sering kali melampaui kecepatan verifikasi. Dalam hitungan menit, sebuah narasi dapat menjangkau jutaan orang, membentuk opini publik, bahkan memengaruhi persepsi terhadap seseorang sebelum aparat penegak hukum menyampaikan satu pun keterangan resmi.

Harus diakui, kondisi ini tidak lahir begitu saja. Ia tumbuh dari akumulasi kekecewaan masyarakat terhadap praktik korupsi yang selama bertahun-tahun menjadi penyakit kronis birokrasi Indonesia. Berbagai kasus besar yang terungkap—mulai dari sektor perpajakan, energi, pertambangan, hingga tata niaga komoditas strategis—membentuk persepsi bahwa korupsi di Indonesia telah berlangsung secara sistemik. Akibatnya, ketika muncul klaim baru dengan angka yang fantastis, sebagian masyarakat cenderung menerimanya tanpa sikap kritis karena dianggap masih masuk akal dalam konteks realitas yang mereka saksikan.

Namun, justru di sinilah letak bahayanya. Negara hukum tidak dibangun di atas asumsi, melainkan di atas pembuktian. Tidak ada seorang pun yang dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan viralnya sebuah unggahan. Dalam sistem hukum yang demokratis, setiap dugaan harus diuji melalui penyelidikan, penyidikan, pembuktian di persidangan, hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Mengabaikan prinsip tersebut berarti membuka ruang bagi trial by social media, di mana opini publik menggantikan fungsi lembaga peradilan.

Perkara Rafael Alun Trisambodo sendiri merupakan contoh penting mengenai perbedaan antara fakta hukum dan narasi media sosial. Ia memang telah diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dinyatakan bersalah dalam perkara gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang. Akan tetapi, hingga kini tidak terdapat dokumen resmi, putusan pengadilan, ataupun pernyataan aparat penegak hukum yang menyebut adanya korupsi senilai Rp3.000 triliun maupun keterlibatan 25 artis sebagaimana beredar di media sosial. Dengan kata lain, kritik terhadap korupsi tetap harus berpijak pada fakta, bukan pada klaim yang belum terverifikasi.

Ironisnya, disinformasi semacam ini justru dapat menghambat agenda pemberantasan korupsi. Ketika publik terlalu sibuk memperdebatkan informasi yang tidak benar, perhatian terhadap perkara yang benar-benar sedang ditangani aparat menjadi teralihkan. Hoaks pada akhirnya bukan sekadar persoalan informasi palsu, melainkan ancaman terhadap kualitas demokrasi dan efektivitas penegakan hukum.

*Perlunya Transparansi

Dalam konteks ini, negara memiliki pekerjaan rumah yang tidak ringan. Penegakan hukum harus disertai transparansi komunikasi publik. Aparat penegak hukum perlu menyampaikan perkembangan perkara secara terbuka, konsisten, dan berbasis data agar ruang kosong informasi tidak diisi oleh spekulasi. Di saat yang sama, media massa dituntut tetap memegang teguh etika jurnalistik dengan menjadikan verifikasi sebagai prinsip utama. Sensasi mungkin mendatangkan perhatian sesaat, tetapi kredibilitas hanya dibangun melalui akurasi.

Lebih jauh lagi, masyarakat juga memikul tanggung jawab moral yang sama besarnya. Literasi digital bukan lagi sekadar kemampuan menggunakan media sosial, melainkan kemampuan membedakan antara fakta, opini, propaganda, dan manipulasi informasi. Setiap warga negara memiliki kewajiban etis untuk tidak menjadi mata rantai penyebaran hoaks, terlebih jika informasi tersebut berpotensi merusak reputasi seseorang atau mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung.

Korupsi memang merupakan extraordinary crime yang layak diperangi dengan segala instrumen hukum yang tersedia. Namun, perang melawan korupsi tidak boleh berubah menjadi perang narasi yang mengabaikan asas praduga tak bersalah. Semangat memberantas korupsi harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap due process of law. Sebab keadilan tidak hanya ditentukan oleh siapa yang dihukum, tetapi juga oleh bagaimana proses hukum itu dijalankan.

Pada akhirnya, tantangan terbesar Indonesia bukan hanya menangkap koruptor, melainkan memulihkan kepercayaan publik terhadap hukum dan institusi negara. Kepercayaan itu tidak akan lahir dari slogan, apalagi dari unggahan viral yang belum tentu benar. Ia hanya dapat dibangun melalui penegakan hukum yang independen, transparan, bebas dari intervensi, serta didukung masyarakat yang semakin dewasa dalam menyikapi setiap informasi.

Dalam demokrasi modern, kebenaran tidak boleh dikalahkan oleh popularitas sebuah narasi. Sebab ketika masyarakat lebih mempercayai rumor daripada fakta, yang sesungguhnya sedang dipertaruhkan bukan hanya reputasi seseorang, melainkan masa depan negara hukum itu sendiri. (***)

LIPSUS