![]() |
| RSUDAM (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Persoalan "foya-foya" anggaran pengadaan generator set (genset) tahun anggaran 2025 senilai Rp950.250.000 belum lagi reda, kini terungkap fakta baru.
Di tahun yang sama, Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) yang konon kabarnya akan segera ditinggalkan dr. Imam Ghozali -direktur saat ini- untuk memegang jabatan strategis di Kementerian Kesehatan RI, terdapat praktik "foya-foya" anggaran BLUD dengan nilai mencapai Rp1,3 miliar.
Hal tersebut diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2025, Nomor: 43B/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026.
Persoalan apalagi yang diungkap BPK telah "memfoya-foyakan" anggaran RSUDAM di 2025? Pertama: Terkait belanja modal gedung dan bangunan dengan nama paket; pengadaan barang dan instalasi jaringan elektrikal pendukung tambah daya listrik senilai Rp11.931.215.648.
Pekerjaan yang ditangani PT GHPP itu telah selesai -dimulai 25 Oktober 2025 sampai 29 Desember 2025- dan dibayar lunas sebesar Rp11.931.215.648 melalui tiga tahap.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen kontrak, laporan kemajuan fisik pekerjaan, back up data, as built drawing, dan foto dokumentasi serta pengujian fisik secara uji petik bersama PPK, tim teknis, dan penyedia jasa konstruksi pada 27 Februari 2026 dan 16 April 2026, menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp625.773.891,29.
Di mana saja ditemukan kekurangan volume itu? Menurut BPK, diantaranya -yang paling sederhana- terjadi pada pekerjaan pengadaan kabel dari panel synchrone menuju panel ATS/trafo dan instalasi kabel tegangan menengah (kabel TM).
Atas pekerjaan ini, BPK menuliskan terjadi kelebihan pembayaran kepada PT GHPP senilai Rp625.773.891,20.
Kedua: Terdapat 4 pekerjaan pembangunan/rehab gedung. Terdiri dari;
a. Pekerjaan kontruksi di power house dan gardu hubung pendukung tambah daya listrik. Proyek senilai Rp1.125.934.299 yang dikerjakan CV BMP itu diketahui kekurangan volume Rp23.061.842,58, dan tidak sesuai spesifikasi kontrak Rp7.744.300,24. Total kelebihan pembayaran Rp30.806.142,82.
b. Pembangunan gedung forensik. Pekerjaan senilai Rp10.845.833.540,51 yang ditangani CV MB ini mengalami kurang volume Rp166.602.487,51, dan tidak sesuai spesifikasi kontrak Rp38.063.738,15. Kelebihan bayarnya sebesar Rp204.666 225,66.
c. Pekerjaan perluasan gedung CSSD menjadi 2 lantai. Proyek yang ditangani CV PKS dengan nilai kontrak Rp2.313.114.435,77 itu kurang volume Rp36.966.082,26.
d. Pekerjaan lanjutan pembangunan gedung instalasi gizi tahap II. Proyek senilai Rp2.462.853.474,77 yang ditangani CV NK tersebut kurang volume Rp13.421.560,90, dan tidak sesuai spesifikasi Rp22.882.035,92. Kelebihan bayar Rp36.303.596,82.
Atas 4 pekerjaan ini, terjadi "foya-foya" anggaran alias kelebihan pembayaran sebanyak Rp308.742.047,56. Telah dilakukan penyetoran ke RKUD Pemprov Lampung sebesar Rp36.303.596,82 pada 20 Mei 2026, dan penyetoran ke rekening kas BLUD RSUDAM sebesar Rp92.772.225,08 pada tanggal 13 dan 19 Mei 2026. Dengan demikian yang hingga saat ini masih belum jelas pertanggungjawabannya adalah keberadaan dana Rp179.666.225,66.
Ketiga: Terkait keterlambatan penyelesaian pekerjaan pembangunan gedung forensik. Diketahui, semestinya pekerjaan yang ditangani CV MB selesai pada 26 Desember 2025.
Tetapi saat tim BPK melakukan pengecekan bersama PPK, tim teknis, penyedia jasa konstruksi, dan konsultan pengawas pada 12 Maret 2026, pekerjaan di lapangan belum tuntas 100 persen.
Maka, berdasarkan Berita Acara Pembayaran Termin IV (PHO) Nomor: 000.3.1/1064.A/VII.01/III/2026 tanggal 12 Maret 2026, Direktur RSUDAM, PPK, PPTK, konsultan pengawas, dan penyedia jasa konstruksi menyepakati pengenaan denda atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan selama 77 hari kalender sebesar Rp752.368.632,99.
Sehari kemudian, 13 Maret 2026, telah dilakukan penyetoran atas denda keterlambatan pekerjaan ke rekening kas BLUD RSUDAM sebesar Rp352.368.632,99. Dengan demikian, masih terdapat kekurangan Rp400.000.000 lagi yang belum disetorkan.
Dari 3 persoalan tersebut diketahui bahwa telah terjadi "foya-foya" anggaran di RSUDAM pada tahun 2025 yang hingga kini belum jelas posisinya sebanyak Rp1.305.440.116,86.
Mengapa begitu banyak praktik "foya-foya" anggaran di RSUDAM pada 2025 kemarin? Apakah karena sang direktur sudah kurang konsentrasi karena ingin segera "melompat" ke Kementerian Kesehatan RI dengan membidik posisi Kepala BPOM? Sampai berita ini ditayangkan, belum didapat penjelasan dari dr. Imam Ghozali, Direktur RSUDAM Tanjungkarang. (kgm-1/inilampung)

