INILAMPUNGCOM --- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset kendaraan milik Japto Soerjosoemarjo.
"Dari saksi saudara JPT sejumlah aset sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno datang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).
Orang kuat sejak era Orde Baru Soeharto ini memiliki hubungan kerjasama tambang batu bara dengan Rita Widyasari, Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Pemeriksaan Japto untuk kebutuhan pengelompokan aset-aset yang telah disita sebelumnya.
Aset yang dimaksud, 104 kendaraan, yang terdiri atas 72 mobil dan 32 sepeda motor. Ditambah ratusan dokumen dan barang elektronik lain.
Seluruh barang bukti itu diperoleh dari rangkaian penggeledahan yang dilakukan pada 13 Mei hingga 6 Juni 2024.
Budi juga menyebut, aset-aset yang disita dari Japto berkaitan dengan penerimaan gratifikasi. Karena itu, penyitaan tidak hanya diperlukan untuk kepentingan pembuktian perkara, tetapi juga sebagai bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery).
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara yang menjerat Rita Widyasari.
Ketiga korporasi tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Bara Pratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). (dbs/ini)

