-->
Cari Berita

Breaking News

Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Dituntut 11 Tahun Penjara

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Senin, 13 Juli 2026



Dendi Romadhona

INILAMPUNGCOM --- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Lampung menuntut mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Kaligis dengan 11 tahun kurungan penjara.

Hal itu disampaikan dalam sidang Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Senin malam, 13 Juli 2026.

Selain tuntutan penjara 11 tahun, Dendi Ramadhona -suami Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian- juga dikenai denda Rp750.000.000. Ditambah dengan kewajiban  uang pengganti Rp31 miliar.


Tuntutan penjara 11 tahun bagi Dendi tersebut terkait dengan perkara dugaan tipikor proyek SPAM Pesawaran tahun 2022. Sementara terdakwa Zainal Fikri, mantan Kadis PUPR Pesawaran, dituntut 3 tahun kurungan ditambah denda Rp300.000.000.

Tiga terdakwa lainnya: Adal Linaldo Ahta dituntut 7 tahun penjara dengan denda Rp500.000.000, Syahril Ansyori juga dituntut 7 tahun penjara, denda Rp500.000.000, dan Sahril dituntut 3 tahun penjara dengan denda Rp300.000.000.

Sebuah sumber yang memantau persidangan mengaku melihat ekspresi Dendi yang langsung menundukkan wajahnya dalam-dalam saat mendengar tingginya tuntutan JPU. 

Sidang perkara tipikor SPAM Pesawaran yang berakhir sekira pukul 21.15 WIB ini akan dilanjutkan pada hari Jum'at, 17 Juli 2026, dengan agenda mendengarkan pledoi para terdakwa melalui kuasa hukumnya.

Diketahui, awalnya penyampaian tuntutan JPU diagendakan pada hari Senin lalu, 6 Juli 2026. Namun karena JPU belum siap, majelis hakim tipikor pimpinan Enan Sugiarto akhirnya memberi waktu hingga Senin hari ini.

Menjelang sidang pembacaan surat tuntutan, kelima terdakwa mulai mengembalikan sebagian kerugian negara. Hingga hari Minggu, 12 Juli 2026, total dana yang dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Pesawaran mencapai Rp5,115 miliar.

Nilai tersebut setara dengan lebih dari 70 persen dari total kerugian negara sebesar Rp7,028 miliar sebagaimana termuat dalam dakwaan JPU. 

Mantan Bupati Pesawaran dua periode, Dendi Ramadhona Kaligis, menjadi terdakwa dengan nilai penitipan terbesar, yakni Rp3 miliar. Disusul Syahril sebesar Rp1,2 miliar, Zainal Fikri Rp337 juta, Adal Linardo Ahta Rp100 juta, serta Syahril Ansyori yang mengembalikan Rp478 juta melalui dua tahap penitipan. (zal/inilampung)

LIPSUS