![]() |
| Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, tertunduk lesu, Rabu 22 Juli 2026. (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Tok..! Palu ketua majelis hakim Enan Sugianto memukul meja sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Rabu siang, 22 Juli 2026. Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona Kaligis, diputus terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi proyek SPAM, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Hukuman yang dijatuhkan? 8 tahun penjara, denda Rp750 juta, dan mengembalikan kerugian negara (KN) sebesar Rp21 miliar.
Sebelumnya, Dendi dituntut JPU dari Kejati Lampung dengan hukuman penjara 11 tahun, denda Rp750 juta, dan mengembalikan kerugian negara Rp31 miliar. Dengan putusan majelis hakim, hukuman Dendi turun 3 tahun dari tuntutan jaksa, dan kewajiban mengembalikan kerugian negara terpangkas Rp10 miliar.
Ketua majelis hakim Enan Sugianto menyatakan, denda Rp750 juta harus dibayar satu bulan setelah perkara inkrach. Lewat dari situ diganti kurungan badan 160 hari. Pun pengembalian negara Rp21 miliar bila tidak dilaksanakan diganti 4 tahun penjara.
Selama mendengarkan pembacaan keputusan majelis hakim, Dendi Ramadhona lebih banyak menundukkan wajah dan sebagian badannya.
Tampak sekali ayah dua putri dan suami Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian itu sangat berat beban pikiran dan batin yang dipikulnya. Ia paham benar kabar tentang vonisnya menjadi tungguan utama publik hari ini dan sangat menentukan bagi kehidupannya ke depan.
Majelis hakim membeberkan bahwa fee 20% atas proyek SPAM Pesawaran yang disampaikan terdakwa Zainal Fikri kepada ketiga rekanan -yang juga menjalani sidang vonis hari ini- merupakan perintah Dendi yang saat itu Bupati Pesawaran. Sehingga proyek tersebut mengakibatkan kerugian negara Rp7 miliar.
Juga disampaikan bahwa pembangunan rumah pribadi Dendi di Jln. Bukit, Tanjungkarang Timur, Bandarlampung, sebesar Rp4 miliar didanai dari fee proyek yang dikumpulkan terdakwa Zainal Fikri.
Diungkap juga oleh majelis hakim beberapa harta kekayaan Dendi yang merupakan hasil gratifikasi dan TPPU.
Atas vonis 8 tahun penjara, denda Rp750 juta, dan mengembalikan kerugian negara Rp21 miliar tersebut, baik pengacara Dendi, Sopian Sitepu, maupun JPU menyatakan: pikir-pikir. Apakah mengajukan banding atau tidak.
Hampir Setengah Harta yang Disita
Keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang yang mengenakan hukuman bagi Dendi mengembalikan kerugian negara Rp21 miliar, hampir setengah dari harta benda mantan Bupati Pesawaran tersebut yang sejak 10 Desember 2025 lalu telah disita Kejati.
Diketahui, harta kekayaan Dendi yang telah disita Kejati Lampung terdiri dari:
1. 4 unit kendaraan roda 4 dan 4 unit roda 2. Nilai estimasi Rp1.000.000.000.
2. Uang tunai pecahan rupiah dan asing. Sebanyak Rp2.273.148.653.
3. Tanah dan bangunan (modus nominee) -secara de jure terdaftar atas nama pihak lain, namun secara de facto dikuasai Dendi- dalam 26 SHM. Senilai Rp41.000.000.000.
4. Tas 40 pcs. Senilai Rp800.000.000.
Menurut taksiran Kejati Lampung, total aset yang berhasil diperoleh dan disita dari Dendi Ramadhona untuk pemulihan (asset recovery) kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp45.273.148.653. (kgm-1/inilampung)

