-->
Cari Berita

Breaking News

Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Ajukan Banding Juga: Menyoal Besaran Pengembalian Kerugian Negara

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Rabu, 29 Juli 2026


Dendi dan Zainal Fikri

INILAMPUNGCOM --- Ternyata, bukan hanya JPU dari Kejati Lampung saja yang tidak puas atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pimpinan Enan Sugianto. Kubu mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, pun merasakan hal sama. Dan akhirnya, mengajukan banding juga. 

Adalah Kuasa hukum mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, Sopian Sitepu, yang memastikan adanya langkah hukum lanjutan tersebut.

Hanya saja, konsentrasinya terfokus pada pidana uang pengganti kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran tersebut.

Sopian menyebut, keputusan untuk mengajukan banding diambil setelah tim kuasa hukum bersama Dendi Ramadhona dan keluarganya mengkaji isi putusan yang dibacakan majelis hakim, Rabu lalu, 22 Juli 2026.

"Saat ini kami sedang mengkaji putusan majelis hakim. Dari hasil diskusi dengan Pak Dendi, keluarga, dan tim kuasa hukum, kami sependapat masih terdapat kelemahan dalam putusan tersebut," kata Sopian Sitepu, Rabu siang, 29 Juli 2026.

Menurutnya, salah satu poin yang akan dipersoalkan dalam memori banding adalah dasar penetapan uang pengganti yang dinilai hanya bertumpu pada keterangan terdakwa Zainal Fikri, mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran, yang berstatus Justice Collaborator (JC).

Mejurut Sopian, Zainal Fikri sebagai saksi mahkota memiliki kepentingan untuk mempertahankan statusnya, sehingga keterangannya justru memberatkan mantan bosnya, Dendi Ramadhona.

"Dia sebagai saksi mahkota berusaha mempertahankan statusnya, sehingga berupaya memberatkan klien kami," ujar pengacara senior spesialis perkara tipikor ini.

Sopian Sitepu menguraikan, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan ahli, penetapan uang pengganti seharusnya tidak hanya didasarkan pada satu keterangan saksi.

Lalu apa konkretnya? "Yang akan kami koreksi dalam banding adalah penentuan uang pengganti yang menurut kami tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Satu saksi bukanlah saksi, dan keterangannya juga belum didukung alat bukti lain," jelasnya.

Sopian juga menyoroti besaran uang pengganti yang dijatuhkan majelis hakim. Meski nilainya turun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebesar Rp33 miliar menjadi sekitar Rp21 miliar, ia menilai pengurangannya tidak proporsional.

"Memang uang penggantinya berkurang, tetapi jika dihitung berdasarkan porsi terdakwa Zainal Fikri dan terdakwa lainnya, pengurangannya hanya sekitar 3,5 persen atau sekitar Rp2,1 miliar. Kalau dikonversikan secara persentase, seharusnya nilainya tidak sampai Rp21 miliar. Perhitungannya menurut kami tidak simetris," beber Sopian Sitepu.

Tim kuasa hukum Dendi Ramadhona memastikan akan mengajukan banding dengan fokus pada koreksi terhadap dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan besaran uang pengganti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. (zal/inilampung)

LIPSUS