INILAMPUNGCOM --- Langkah penegakan hukum yang tegas Selasa siang, 14 Juli 2026, dilakukan aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu.
Setelah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa konsultansi pendataan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2021–2022, Kejari langsung melakukan penahanan.
Kedua tersangka dugaan tipikor itu adalah Andi Didiono alias AD, Direktur PT GeoMosaic Indonesia, dan Ali Alhamidi alias AA, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus mantan Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Kabupaten Pringsewu periode 2020–2024.
Penetapan kedua tersangka kasus dugaan tipikor tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Anggiat Pardede, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Lutfi Fresley.
Kajari Pringsewu Anggiat Pardede menjelaskan, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah tim penyidik tindak pidana khusus mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap-01/L.8.20/Fd.2/07/2026 dan Nomor: Tap-02/L.8.20/Fd.2/07/2026.
“Sebelumnya, kedua tersangka telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menyimpulkan telah terdapat bukti-bukti yang cukup, sehingga status keduanya ditingkatkan menjadi tersangka,” ujar Anggiat sebagaimana dikutip dari lampungrilis.id.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Andi Didiono dan Ali Alhamidi langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Kota Agung selama 20 hari, terhitung sejak 14 Juli hingga 2 Agustus 2026.
Menurut Kajari Pringsewu, penahanan terhadap dua tersangka untuk memperlancar proses penyidikan serta mencegah kemungkinan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, maupun mengulangi perbuatannya.
*Kegiatan Fiktif
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Andi Didiono selaku penyedia jasa melalui PT GeoMosaic Indonesia diduga melakukan mark-up dan mencantumkan sejumlah kegiatan fiktif dalam pelaksanaan proyek penataan SPPT PBB-P2 Tahun Anggaran 2021–2022.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan adanya aliran dana dari Andi Didiono kepada Ali Alhamidi selaku PPTK yang saat itu menjabat Kabid di Bapenda Pringsewu. Dana itu diduga berasal dari kegiatan yang dimark-up maupun kegiatan fiktif dalam proyek tersebut.
Akibat perbuatan keduanya, jelas Kajari Pringsewu, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1.100.807.520 berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHAPKKN) Inspektorat Kabupaten Pringsewu Nomor: 36/703.1.3/U.13/VII/2026 tertanggal 3 Juli 2026.
Dalam proses penyidikan, Kejari Pringsewu sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya Kantor Bapenda Kabupaten Pringsewu, ruang kerja dan gudang arsip, rumah mantan Kabid Pendapatan Bapenda, serta sejumlah lokasi lain yang berkaitan dengan perkara.
Penyidik juga telah memeriksa sekitar 50 orang saksi dan menyita berbagai barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai sebesar Rp114.194.000 yang kini dititipkan pada rekening RPL Kejari Pringsewu sebagai bagian dari proses investigasian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001.
Keduanya juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kajari Pringsewu menegaskan, penyelidikan dan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta hukum, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara melalui penyertaan dan penelusuran aset.
Kajari Anggiat juga mengimbau seluruh pihak agar bekerja kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik dan menyerahkan dokumen yang diperlukan demi mempercepat proses penegakan hukum. (zal/inilampung)

