INILAMPUNGCOM --- Persidangan kasus dugaan tipikor proyek SPAM Pesawaran tahun 2022 semakin "melebar".
Terdakwa Zainal Fikri yang merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran mengungkap adanya dugaan surat keberatan palsu yang dikirimkan ke Kejaksaan Agung dalam sidang perkara dugaan korupsi SPAM Pesawaran.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Senin siang, 6 Juli 2026, Zainal Fikri menegaskan surat keberatan yang dikirim ke Kejaksaan Agung dengan mencantumkan nama dan tanda tangannya bukan dibuat olehnya.
"Surat keberatan tulisan tangan menggunakan nama dan tanda tangan saya, tapi palsu," tegas Zainal saat memberikan keterangan dalam sidang dengan agenda pembuktian di depan majelis hakim pimpinan Enan Sugianto.
Dijelaskan, ia pernah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung terkait keaslian surat tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tanda tangan yang tercantum dalam surat itu dinyatakan berbeda dengan tanda tangan miliknya.
Terkait hal itu, kuasa hukum Zainal Fikri, Yogi Yanuardi, membenarkan adanya dugaan pemalsuan surat tersebut.
Diterangkan, pihaknya baru mengetahui keberadaan surat tersebut setelah penyidik mendapat teguran dari Kejaksaan Agung karena adanya surat keberatan yang mengatasnamakan kliennya.
"Padahal, dari pihak kami tidak pernah mengirimkan surat itu. Setelah dilakukan verifikasi terhadap surat dan tanda tangannya, kami memastikan surat tersebut palsu," ujar Yogi sebagaimana dikutip dari RMOLlampung.id.
Yogi menambahkan, sebagai bentuk klarifikasi, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dengan tembusan kepada Jaksa Agung. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa Zainal Fikri tidak pernah mengajukan surat keberatan dimaksud.
Ia juga mengungkap fakta baru bahwa dirinya telah diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan perintangan penyidikan yang berkaitan dengan munculnya surat tersebut.
"Kami juga sempat diperiksa, bahkan saya sendiri diperiksa sebagai saksi, karena diduga ada upaya perintangan terhadap penyidikan dan proses itu masih berjalan," katanya.
Muncul Nama ZA
Terkait penyebutan inisial ZA dalam persidangan, Yogi menjelaskan, hal itu merupakan dugaan yang didasarkan pada kronologi peristiwa yang dialami kliennya.
Menurutnya, isi surat keberatan tersebut identik dengan kronologi perkara yang sebelumnya pernah disampaikan kepada ZA dengan alasan hanya untuk mempelajari perkara, bukan untuk dijadikan surat keberatan.
"Kami percaya kepada penegak hukum untuk menguji dan membuktikan fakta tersebut. Dugaan itu akan diuji melalui proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya dengan serius.
Di akhir keterangannya, Yogi berharap, majelis hakim mempertimbangkan status Zainal Fikri sebagai Justice Collaborator (JC) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, perlindungan dan penghargaan terhadap Justice Collaborator penting agar masyarakat tidak ragu membantu penegak hukum mengungkap tindak pidana korupsi.
"Semoga majelis hakim dapat mempertimbangkan status Justice Collaborator yang telah disetujui dan memberikan putusan yang sebaik-baiknya bagi klien kami," ucapnya penuh harap.
Sementara sumber inilampung.com menyatakan bahwa perkara dugaan perintangan dalam penyidikan perkara dugaan tipikor proyek SPAM Pesawaran tinggal menunggu penyidik Kejati Lampung meminta keterangan ZA.
"Seluruh proses administrasi untuk memeriksa ZA telah ditangan Kejati. Tinggal tergantung penyidik saja kapan akan memanggil yang bersangkutan," kata sumber Senin malam, 6 Juli 2026.
Ia memprediksi, dengan telah selesainya seluruh proses administrasi untuk memeriksa ZA, besar kemungkinan ia bisa saja dijadikan tersangka juga.
"Masalahnya, mau nggak penyidik menyeriusi perkara perintangan penyidikan ini. Jadi, semua kembali ke penyidik Kejati Lampung," imbuhnya. (zal/inilampung)

