-->
Cari Berita

Breaking News

Menteri Agama Apresiasi Laporan Soal UIN Raden Intan Lampung

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Senin, 13 Juli 2026

TRAPUNG dialog dengan Menteri Agama Nasaruddin Umar, 7 Juli 2026. (ist/inilampung)


INILAMPUNGCOM - Langkah pengaduan yang sebelumnya disampaikan Transparansi Rakyat Lampung (TRAPUNG) kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, direspon positif Menteri Agama Nasaruddin Umar.


Beberapa hari setelah laporan diterima Irjen Kemenag, perwakilan TRAPUNG bertemu langsung dengan Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, di Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta Pusat, Selasa 7 Juli 2026, pukul 18.30 WIB.


Pertemuan khusus itu dihadiri Ridho M. Septiano dan Rizki Mulyansyah (Kipung). Di hadapan Menteri Agama, keduanya menyampaikan pokok-pokok persoalan yang sebelumnya telah dituangkan dalam laporan resmi kepada Inspektorat Jenderal, mulai dari dugaan persoalan tata kelola di lingkungan UIN Raden Intan Lampung (RIL) hingga berbagai catatan mengenai penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung.


TRAPUNG menegaskan bahwa audiensi tersebut bukan untuk menyampaikan laporan baru ataupun mencari pembenaran atas materi yang telah disampaikan. Seluruh substansi yang dipaparkan merupakan penegasan atas laporan yang kini sedang berproses di Inspektorat Jenderal, sekaligus memberikan gambaran utuh mengenai alasan mengapa persoalan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian di tingkat Kementerian.


Menteri Agama Nasaruddin Umar menerima penyampaian tersebut dan menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk melalui mekanisme resmi merupakan bagian penting dari sistem pengawasan Kementerian Agama. Ia menyampaikan bahwa berbagai persoalan yang disampaikan dari Provinsi Lampung akan menjadi perhatian dan diproses sesuai mekanisme yang berlaku melalui Inspektorat Jenderal. 


Menteri Agama juga meminta TRAPUNG agar tetap menjaga semangat, tidak berhenti mengawal kepentingan publik, serta terus menempuh jalur yang konstitusional dalam menyampaikan kritik dan pengawasan.


Ridho M. Septiano mengatakan, kesempatan menyampaikan langsung persoalan kepada Menteri Agama menjadi penegasan bahwa negara masih membuka ruang bagi masyarakat untuk menguji kerja birokrasi melalui mekanisme yang benar.


“Kami datang bukan meminta keberpihakan, apalagi meminta seseorang dinyatakan bersalah. Kami datang membawa laporan yang telah kami pertanggungjawabkan kepada Inspektorat Jenderal. Hari ini kami hanya memastikan satu hal, bahwa suara masyarakat benar-benar sampai kepada pengambil kebijakan. Setelah itu, biarkan mekanisme bekerja secara independen. Yang dibutuhkan publik bukan janji, melainkan kepastian bahwa setiap laporan diperlakukan secara adil,” kata dia dalam rilis yang dikirimkan kepada inilampung.com, Minggu malam, 12 Juli 2026.


Lebih Mudah di Jakarta


Sementara itu, Rizki Mulyansyah atau Kipung justru melihat pertemuan tersebut sebagai ironi yang layak menjadi bahan refleksi bagi birokrasi di daerah.


“Terus terang, kami tidak pernah menyangka akan lebih mudah menyampaikan persoalan Lampung di Jakarta daripada di Lampung sendiri. Hari ini Menteri Agama menerima kami tanpa bertanya kami siapa. Beliau memilih mendengar lebih dulu. Pertanyaannya sederhana, mengapa sikap seperti itu justru masih sulit ditemukan pada sebagian pejabat di daerah?” ucapnya.


Menurut Kipung, kritik bukanlah ancaman bagi lembaga negara, melainkan alarm agar sebuah institusi tidak kehilangan kepekaannya terhadap persoalan yang terjadi di bawah.


“Jangan sampai masyarakat harus menempuh ribuan kilometer hanya untuk menemukan telinga yang bersedia mendengar. Kalau pemimpin di pusat masih membuka ruang dialog, semestinya itu menjadi cermin bagi birokrasi di daerah. Jabatan tidak membuat seseorang lebih tinggi dari rakyat. Jabatan justru menambah kewajiban untuk lebih sering mendengar,” lanjut dia.


Audiensi tersebut menjadi kelanjutan dari rangkaian langkah yang ditempuh TRAPUNG melalui jalur konstitusional. Setelah laporan diterima oleh Inspektorat Jenderal, perhatian kini tertuju pada proses pemeriksaan dan tindak lanjut yang akan dilakukan Kementerian Agama RI. Bagi TRAPUNG, ukuran keberhasilan bukanlah kesempatan bertemu seorang Menteri, melainkan sejauhmana negara mampu menjawab laporan masyarakat dengan tindakan yang transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. (zal/inilampung)

LIPSUS