![]() |
| Dendi Ramadhona Kaligis, mantan Bupati Pesawaran dua periode, dituntut 11 tahun penjara (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Persidangan perkara tindak pidana korupri proyek SPAM Pesawaran tahun 2022 di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, tinggal menunggu ketuk palu vonis majelis hakim pimpinan Enan Sugianto saja.
Setelah pada Senin malam, 13 Juli 2026, JPU menegaskan tuntutannya terhadap lima terdakwa.
Terdakwa Dendi Ramadhona Kaligis, mantan Bupati Pesawaran dua periode, dituntut 11 tahun kurungan penjara, denda Rp750 juta, dan mengembalikan kerugian negara Rp31 miliar. Terdakwa Zainal Fikri, bekas Kadis PUPR Pesawaran, dituntut kurungan 3 tahun, dan denda Rp300 juta.
Terdakwa Adal Linardo Ahta dituntut 7 tahun penjara, dan denda Rp500 juta. Tuntutan serupa disematkan pada terdakwa Syahril Ansyori. Sedangkan terdakwa Sahril, tuntutan JPU sama dengan yang disampaikan untuk terdakwa Zainal Fikri, yaitu 3 tahun kurungan plus denda Rp300 juta.
Pada hari Jum'at, 17 Juli 2026, para terdakwa menyampaikan pledoinya. Ada yang membacakan pembelaan pribadinya sendiri, ada yang menyerahkan sepenuhnya pada penasihat hukumnya.
Kini, nasib kelima terdakwa sepenuhnya tergantung pada ketuk palu majelis hakim tipikor. Lalu apa yang dilakukan mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona Kaligis, menunggu jatuhnya ketuk palu hakim tersebut?
Menurut penelusuran inilampung.com, pasca penyampaian tuntutan oleh JPU, suami Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian itu disibuki dengan konsultasi.
Maksudnya? Setiap hari penasihat hukumnya dari kantor hukum dr. Sopian Sitepu, datang ke Rutan Kelas I Bandarlampung di Way Huwi, Jati Agung, untuk berdiskusi dengan Dendi.
Point apalagi yang didiskusikan dalam konsultasi rutin tersebut? Sumber inilampung.com menyatakan, Dendi konsen dalam hal besarnya tuntutan kerugian negara (KN) yang dibidikkan JPU kepada dirinya, yaitu Rp31 miliar.
Arahnya jelas: Dendi meminta penasihat hukumnya untuk "berjuang habis-habisan" agar ketuk palu majelis hakim tipikor nanti untuk KN yang dibebankan pada dirinya bisa turun drastis dari jumlah didalam tuntutan JPU.
Bagaimana caranya? "Kalau polanya bagaimana, PH lebih tahu. Sopian Sitepu kan lawyer terbilang spesialis di urusan tipikor kelas berat. Jadi nggak salah, kalau Dendi pakai dia sebagai konsultan dan kuasa hukumnya," kata sumber, Senin siang, 20 Juli 2026.
Menurut catatan inilampung.com, Sopian Sitepu pernah "sukses besar" saat menjadi PH mantan Bupati Lampung Utara Agung Mangku Negara. Putusan pengadilan tipikor, Agung dikenai hukuman mengembalikan kerugian negara sekitar Rp70 miliaran.
Namun, berkat perjuangan keras Sopian Sitepu melalui kasasi, KN yang dikenakan pada Agung menjadi sekitar Rp50 miliaran saja. Boleh jadi, terinspirasi dari apa yang dialami koleganya sesama mantan bupati, hari-hari Dendi kini disibuki dengan konsultasi dengan penasihat hukumnya.
"Tapi secara keseluruhan, Dendi keliatan sudah pasrah apapun nanti keputusan majelis hakim," kata sumber inilampung.com.
Curhatan Dendi di Persidangan
Pada sidang hari Jum'at, 17 Juli 2026, dengan agenda penyampaian pembelaan atau pledoi atas tuntutan JPU, terdakwa Dendi sempat menyampaikan rasa yang dialaminya.
Apa "curhatan" Dendi di persidangan? Ia memulainya dengan rangkaian kata: "Saya hanya manusia biasa. Seorang anak, seorang suami, seorang ayah dan seorang kerabat yang ingin menyampaikan permohonan kepada majelis hakim."
Dendi menyampaikan permintaan maaf kepada majelis hakim apabila selama proses persidangan terdapat perkataan maupun sikapnya yang kurang berkenan. Mantan anggota DPRD Lampung dari Partai Demokrat ini mengaku merasa dimanusiakan oleh majelis hakim, terutama ketika mendapatkan nasihat selama menjalani proses persidangan.
Perlahan tapi pasti, Dendi pun mulai mengungkap rasa hati dan pikirannya selama ini. Dengan suara bergetar, ia menyatakan: "Proses hukum yang saat ini saya jalani berbanding terbalik dengan kehidupan yang saya jalani sebelumnya."
Maksudnya? "Integritas yang saya bangun hancur dalam sekejap oleh perkara yang sarat akan muatan politik dan kepentingan yang saya tidak mengetahuinya," ucap Dendi dengan suara menahan gelegak hati.
Dan terus-terang, ia juga mengaku merasa mengalami diskriminasi. Kapan rasa itu ia rasakan? "Terutama setelah rumah orang tua saya digeledah oleh aparat penegak hukum," tuturnya.
Menurut Dendi, penggeledahan terhadap rumah orang tuanya tersebut menimbulkan trauma dan ketakutan bagi orang tua serta keluarganya.
"Banyak orang yang dipanggil dan diperiksa dalam perkara hukum yang saya jalani. Sekarang, sanak saudara ketakutan dan memutuskan tali persaudaraan karena takut," keluhnya.
Padahal, lanjut ayah dua putri ini, ia selalu bersikap kooperatif sejak proses pemeriksaan hingga menjalani persidangan sebagai terdakwa.
"Saya sangat kooperatif dalam perkara hukum yang saya jalani, dari pemeriksaan hingga sebagai terdakwa dalam persidangan ini," kata Dendi dan sesaat menatap ke arah JPU yang duduk di kursi bagian sebelah kirinya.
Tuding Zainal Fikri Aktor Utama
Dalam mengungkap rasa yang selama ini dialami dan disampaikan dalam persidangan, Dendi juga menyoroti sejumlah hal yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Apa saja itu? Salah satunya terkait pembuatan tabel dan dugaan pemberian fee yang disebut tidak didukung saksi maupun bukti yang cukup.
Dengan suara tegas, Dendi menyebut bahwa tuduhan tersebut hanya didasarkan pada keterangan satu orang, yakni terdakwa Zainal Fikri.
Secara khusus, Dendi juga menyinggung status Zainal Fikri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam perkara tersebut.
Apa tanggapannya?
"Menurut saya, terdakwa Zainal Fikri adalah pelaku utama sebenarnya," ungkap Dendi dengan penuh penekanan.
Tidak hanya menuding Zainal Fikri sebagai aktor utama skandal dugaan tipikor proyek SPAM Pesawaran tahun 2022 saja. Dendi juga meminta agar dilakukan perhitungan kembali terkait aset yang disita dalam perkara tersebut.
Mengapa harus begitu, Dendi? Karena, "Aset dari hasil pendapatan saya dan pemberian orang tua saya, dirampas. Oleh karena itu, saya memohon agar dilakukan perhitungan kembali," ujarnya penuh harap.
Ditegaskan bahwa dirinya tidak pernah diajarkan untuk melawan hukum. Menurutnya, prinsip hidup yang selama ini dipegang adalah menjadi manusia yang memberikan manfaat bagi orang lain.
Ia pun menyebut bahwa prinsip tersebut menjadi salah satu alasan dirinya terjun ke dunia politik hingga dipercaya menjadi anggota DPRD Provinsi Lampung dan Bupati Pesawaran.
"Sebagai kepala daerah, saya sudah berupaya menjalankan tupoksi saya membangun Pesawaran dan membantu masyarakat Pesawaran, di antaranya penanganan stunting dan pembangunan perumahan di pedesaan," katanya.
Jadi Bapak Pembangunan
Atas berbagai program tersebut, Dendi mengaku pernah mendapatkan penghargaan dan bahkan dijuluki sebagai "Bapak Pembangunan" oleh masyarakat Kabupaten Pesawaran.
Menutup pembelaannya, Dendi menyampaikan permintaan maaf kepada Allah SWT, orang tua, keluarga, kedua anaknya, masyarakat Pesawaran serta seluruh pihak yang hadir dalam persidangan.
"Saya mohon ampun kepada Allah SWT. Saya minta maaf kepada orang tua saya, keluarga saya, khususnya kedua anak saya, dan saya minta maaf kepada masyarakat serta semua yang hadir di persidangan," pungkas Dendi, tetap dengan suara bergetar; perpaduan emosi dan haru.
Sepanjang Dendi Ramadhona Kaligis menyampaikan pledoinya, suasana persidangan terasa hening. Terbawa oleh rasa sedih berbalut keterpurukan yang kini dialami sang mantan Bupati. (zal/inilampung)

.jpeg)