Unjukrasa warga mendesak, Hamami diperiksa, berlangsung di Kantor Kejari Mesuji, 4 Juli 2026 (inilampung)
INILAMPUNGCOM -- Aksi puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Mesuji Bersuara (Ammara) di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji, Jumat, 3 Juli 2026, menyebut-nyebut nama mantan Bupati Khamami.
Tujuan utama aksi massa Ammara adalah mendesak aparat penegak hukum -Kejari Mesuji- segera menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan concrete mixer atau molen untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) se-Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018 silam.
Koordinator aksi, Zainuddin, menilai, penanganan perkara dugaan tipikor tersebut berjalan lamban meski statusnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak tahun 2023 atau 3 tahun lalu.
Menurutnya, dugaan penyimpangan bermula dari kebijakan pengadaan molen yang disebut diwajibkan kepada hampir seluruh desa di Kabupaten Mesuji melalui penyertaan modal BUMDes senilai Rp24 juta per-desa. Dari total 105 desa, sebanyak 100 desa disebut mengikuti pengadaan tersebut, sementara 5 desa tidak mengalokasikan anggaran.
Zainuddin menduga, pengadaan yang nilainya mencapai sekitar Rp2,4 miliar itu dikoordinasikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) tanpa melibatkan pemerintah desa dalam proses pembelian.
Setiap BUMDes, kata dia, diminta menyetorkan dana sebesar Rp22 juta kepada penyedia di wilayah Banten.
Selain itu, ia juga menduga terjadi praktik penggelembungan harga. Berdasarkan temuan mereka, harga pasar satu unit concrete mixer berkisar Rp7 juta hingga Rp8 juta, jauh di bawah nilai pengadaan yang dianggarkan.
"Dugaan mark-up keseluruhan mencapai sekitar Rp700 juta. Kami meminta Kejari Mesuji mengusut tuntas dugaan aliran dana tersebut," kata Zainuddin dalam orasinya sebagaimana dikutip dari RMOLLampung.id.
Khamami Pernah Dipanggil
Dalam aksi tersebut, Zainuddin juga mengungkapkan bahwa Kejari Mesuji sebelumnya telah menerbitkan surat panggilan terhadap mantan Bupati Mesuji, Khamami, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan concrete mixer BUMDes.
Surat pemanggilannya tertanggal 22 September 2023 sebagai tindak lanjut penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-103a/I.22/FdI/02/2023 tertanggal 16 Februari 2023.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh massa aksi, Khamami tidak memenuhi panggilan dengan alasan meminta penundaan.
Massa aksi mempertanyakan kelanjutan proses hukum yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Mereka khawatir penanganan perkara tersebut terhenti tanpa kejelasan.
"Kami meminta Kejaksaan Negeri Mesuji tidak menghentikan penanganan perkara ini dan segera menuntaskan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Zainuddin.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Mesuji terkait tuntutan massa maupun perkembangan terbaru penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan concrete mixer BUMDes tersebut.
Begitu pun, belum ada tanggapan dari Khamami yang namanya disebut-sebut dalam aksi massa tersebut.
(zal/inilampung)

