-->
Cari Berita

Breaking News

Dimata Nanda : Dendi Itu Cinta Pertama dan Rajin Menabung

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Rabu, 01 Juli 2026

Dendi an Nanda 

INILAMPUNGCOM --- Ada sisi lain dari keterangan Nanda Indira Bastian --- Bupati Pesawaran- -- saat menjadi saksi pada sidang kasus dugaan tipikor proyek SPAM Pesawaran tahun 2022 yang mengarah ke adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Dendi Ramadhona Kaligis, Selasa 30 Juni 2026.

Nanda mengaku telah mengenal suaminya -terdakwa Dendi Ramadhona Kaligis-, sejak kecil. Bahkan, ia menyebut sang suami yang mantan Bupati Pesawaran dua periode tersebut merupakan cinta pertamanya. 

"Dendi itu cinta pertama saya," ucap Nanda dengan suara bergetar melalui zoom meeting dari ruang perawatan di RSUDAM Tanjungkarang.

Nanda yang mengenakan jilbab hitam dan berkacamata,  menambahkan, ia mengetahui Dendi telah berbisnis jual beli mobil dan motor sejak masih kuliah.

"Suami saya anak bungsu dari dua bersaudara. Sejak kuliah, saya tahu kalau dia bisnis jual beli motor dan mobil. Dia juga rajin menabung," kata Nanda yang disimak dengan serius oleh majelis hakim di ruang Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang.

Pada keterangannya, ibu dua anak itu juga menjelaskan asal-usul pembelian sebidang tanah di Jalan Bukit, Kota Baru, Tanjungkarang Timur, Bandarlampung, senilai Rp1,5 miliar. Menurutnya, tanah tersebut dibeli dari tiga sumber dana, yakni Rp550 juta dari Dendi Ramadhona, sedangkan sisanya berasal dari kakak ipar dan ayah mertuanya.

Ia pun mengaku tidak mengetahui siapa yang akan menjadi pemilik rumah tersebut. Yang diketahuinya, sang ayah mertua menginginkan anak, menantu, dan cucunya tinggal berdekatan.

Nanda juga menerangkan rumah yang saat ini ditempatinya merupakan warisan dari orang tuanya. Sementara sejumlah bidang tanah atas namanya merupakan pemberian suaminya. Adapun aset yang tercatat atas nama pihak lain, ia mengaku tidak mengetahui karena tidak pernah diceritakan oleh Dendi.

Terkait penyitaan tas bermerek dan logam mulia oleh penyidik Kejati Lampung, Nanda memohon kepada majelis hakim agar barang-barang yang telah dimilikinya sebelum menikah, dikembalikan. Ia juga meminta cincin dan gelang yang merupakan mahar pernikahannya tidak disita. Sedangkan tas dan perhiasan ada yang imitasi dan asli. 

Menurutnya, tas itu merupakan hadiah ulang tahun maupun hadiah ulang tahun pernikahan dari suami, ayah mertua, dan kakak iparnya.

"Saya percaya dengan dengan suami saya, karena itu saya tidak pernah bertanya. Keuangan yang mengelola suami saya. Kalau saya ingin bayar uang sekolah anak dan pengobatan karena sakit, saya minta kepada suami," aku Nanda.

JPU kemudian mempertanyakan perbedaan laporan harta kekayaan dalam LHKPN tahun 2019 dan 2024, sebelum Nanda dilantik sebagai Bupati Pesawaran. Persoalan tersebut juga menjadi sorotan Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto yang mempertanyakan mengapa sejumlah aset tidak dicantumkan dalam laporan tersebut.

"Saya hanya mengikuti arahan suami, pada saat itu masih menjabat sebagai Bupati Pesawaran, Yang Mulia," kilah Nanda.

Majelis hakim kemudian menjelaskan bahwa aset yang disita harus dipilah antara yang sah dan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. Hakim juga mengapresiasi kesediaan Nanda hadir sebagai saksi, meski sebagai istri terdakwa ia memiliki hak untuk menolak memberikan kesaksian.

Moment Haru

Menjelang akhir pemeriksaan, Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto mempersilakan Dendi Ramadhona menyampaikan pertanyaan atau klarifikasi kepada istrinya.

"Terima kasih atas waktunya. Momen ini untuk melepas rindu. Saat ini istri saya sakit dan saya tidak berada di sampingnya. Insya Allah, ini jalan hidup dari Tuhan dan jadikan ini pelajaran untuk bekerja yang baik bagi masyarakat," ucap Dendi sambil beberapa kali mengusap air mata.

Suasana sidang pun berubah haru. Nanda yang mendengar ucapan suaminya tampak berbicara dengan suara parau dan beberapa kali mengusap air matanya juga.

Usai pemeriksaan saksi, Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto menskors persidangan dan menunda sidang untuk agenda selanjutnya. (zal/inilampung)

LIPSUS