-->
Cari Berita

Breaking News

Nestapa "Direktur Boneka" di Pusaran Korupsi Hutan Kota

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Selasa, 28 Juli 2026


ilustrasi


INILAMPUNGCOM --- Perjalanan hidup manusia memang penuh misteri. Takdir tak bisa dibuka tabirnya. Kisah Rikky Apriga Yuzaki contohnya.

Beberapa tahun silam, ia benar-benar terpuruk dalam kehidupan ekonominya. Tiada pekerjaan tetap. Datanglah tawaran menarik. Menjadi Direktur PT Kayla Jaya Abadi (KJA).

Merasa posisi itu bisa melepaskan dari keterdesakan kebutuhan hidup, Rikky pun menerima tawaran Jamaluddin Yusuf tersebut. Tanpa banyak proses -apalagi didepan notaris-, Rikky pun sat-set menandatangani berkas yang mengukuhkan posisinya sebagai Direktur PT KJA.

Pada tahun anggaran 2020,  PT KJA mendapat pekerjaan pembangunan taman hutan kota dari Pemkab Lampung Tengah. Tentu Rikky tahu, namun ia mengaku tidak memahami pola kerja proyek yang ditangani perusahaan. 

Rikky Apriga Yuzaki tak lebih sekadar "dirut boneka" PT KJA. Ia memang menandatangani pencairan dana pekerjaan taman hutan kota. Tetapi, uangnya langsung diserahkan kepada Jamaluddin Yusuf, yang ditengarai sebagai pemilik sebenarnya perusahaan tersebut.

Yang tidak disangka Rikky, ketika pekerjaan pembangunan hutan kota oleh PT KJA bermasalah dan diduga merugikan keuangan negara Rp1.024.016.345, menggelinding menjadi perkara tindak pidana korupsi,  sang "direktur boneka" ini pun hanya bisa meratapi nestapa kehidupan yang mengisi hari-harinya.

Pekan lalu, di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Rikky Apriga Yuzaki sang "direktur boneka" dituntut jaksa dari Kejari Lampung Tengah dengan penjara 7 tahun 6 bulan. Ditambah denda Rp300.000.000, dan mengembalikan kerugian negara Rp512.008.172,5.

 Mendengar tuntutan itu, Rikky hanya menundukkan kepala. Tiada menyana betapa berat nestapa kehidupan yang dialaminya.

Dan ironisnya, sampai saat ini Jamaluddin Yusuf yang memberi jabatan kepada Rikky sebagai Direktur PT KJA masih berstatus saksi. Memang, besar kemungkinan ia pun akan diseret dalam perkara tipikor proyek pembangunan taman hutan kota di Pemkab Lampung Tengah tersebut, tetapi sampai saat ini ia tetap bebas berkeliaran. Sedangkan orang yang didaulatnya menjadi Direktur PT KJA telah berbulan-bulan mendekam di sel penjara.

Lalu bagaimanakah nasib Rikky Apriga Yuzaki sang "direktur boneka" ke depannya? Kamis lusa, 29 Juli 2026, penasihat hukumnya akan menyampaikan pledoi atas tuntutan jaksa. Kepiawaian lawyer mengungkap fakta dan data untuk menangkis dakwaan jaksa penuntut umum adalah jalan bagi majelis hakim tipikor nantinya menjatuhkan hukuman. 

Tampaknya, kehidupan penuh kenestapaan akan masih panjang dijalani oleh Rikky Apriga Yuzaki. (zal/inilampung)

LIPSUS