-->
Cari Berita

Breaking News

Ngakali Proyek Tol , Eks.Bos Waskita Karya Ibnu Nauval Didakwa Rugikan Negara Rp66 Miliar

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Selasa, 21 Juli 2026



INILAMPUNGCOM --- Bekas Kepala Divisi V PT Waskita Karya (Persero), Ibnu Nauval, untuk pertama kalinya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Selasa siang, 21 Juli 2026.

Ia didakwa jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mesuji, Andrian, telah ngakali pelaksanaan proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung (Terpeka). Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp66 miliar.

Didepan majelis hakim pimpinan Enan Sugianto, JPU Andrian mengupas habis praktik dugaan korupsi yang dilakukan Ibnu Nauval. Diungkapkan bahwa terdakwa Ibnu Nauval diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran proyek pembangunan Tol Terpeka sepanjang 12 kilometer dengan nilai kontrak sekitar Rp1 triliun.

Bagaimana modusnya?Menurut Jaksa Andrian, penyimpangan dilakukan melalui pembuatan pertanggungjawaban keuangan fiktif oleh oknum tim proyek Divisi V PT Waskita Karya. Dengan modus, terdakwa Ibnu Nauval diduga merekayasa dokumen tagihan seolah-olah berasal dari pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan.

Faktanya? "Padahal pekerjaan tersebut tidak pernah ada. Tagihan dibuat menggunakan vendor fiktif maupun vendor yang hanya dipinjam namanya," ungkap JPU dalam persidangan.

Akibat praktik ngakali anggaran tersebut, negara disebut mengalami kerugian keuangan mencapai Rp66 miliar.

Meski didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tim penasihat hukum Ibnu Nauval tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.

Mereka memilih langsung melanjutkan proses persidangan ke tahap pembuktian. Sidang perkara ini akan dilanjutkan Selasa pekan depan.

Sebagaimana diketahui, kasus tipikor proyek pembangunan Jalan Tol Terpeka ini sebelumnya telah menyeret dua terdakwa lainnya, yakni Tujuanta Ginting, Kepala Bagian Akuntansi Tim Divisi V, dan Widodo Mardianto, Kasir Tim Divisi V PT Waskita Karya.

Keduanya telah lebih dahulu divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang pada 25 Februari 2026 lalu.

Tujuanta Ginting dihukum dua tahun penjara dan denda Rp500 juta, sedangkan Widodo Mardianto dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp500 juta. (zal/inilampung)

LIPSUS