-->
Cari Berita

Breaking News

Hari Ini, Pansus DPRD Lampung Sampaikan Catatan Laporan Keuangan Daerah

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Selasa, 07 Juli 2026




INILAMPUNGCOM --- Selasa siang, 7 Juli 2026, Pansus DPRD Lampung terhadap LHP BPK Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun 2025, menyampaikan catatan hasil kerjanya dalam Rapat Paripurna Dewan.

Dipastikan banyak catatan kritis yang dibeberkan Pansus DPRD Lampung pimpinan Supriyadi Hamzah tersebut.

Apa saja catatannya? "Jangan mendahului paripurna dong. Kami sampaikan dulu di paripurna, setelahnya silakan dipublikasi," jawab Supriyadi Hamzah saat diminta bocoran rekomendasi pansus, Selasa pagi.

Menurut Agenda Harian Gubernur Lampung, pada acara Rapat Paripurna DPRD Lampung beragenda mendengarkan penyampaian hasil kerja Pansus LHP BPK Atas LKPD Pemprov Lampung Tahun 2025 yang dijadwalkan pukul 13.00 WIB itu, dihadiri langsung oleh Wagub Jihan Nurlela, Forkopimda, Sekda Marindo Kurniawan, Inspektur Bayana, para Asisten Setdaprov, dan seluruh kepala badan, kepala dinas, kepala biro, serta kepala satuan kerja. 

Diberitakan sebelumnya, dengan niat untuk perbaikan tata kelola keuangan pemprov ke depan, Pansus DPRD membongkar ke publik adanya OPD yang "bermasalah" dalam penggunaan anggaran tahun 2025 sebagaimana menjadi temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung.

"Iya benar, sesuai LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung atas LKPD Tahun 2025, ada 13 OPD yang menjadi sorotan. Karena ada temuan dengan klasifikasi serius," kata Ketua Pansus DPRD Lampung, Supriyadi Hamzah, Senin, 29 Juni 2026, melalui telepon.

OPD apa saja yang "bermasalah" dan diungkap di dalam LHP BPK  terkait LKPD Provinsi Lampung Tahun 2025? Supriyadi Hamzah membeberkannya:

1. Dinas Bina Marga & Bina Konstruksi (BMBK).
2. Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA).
3. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman & Cipta Karya (PKP & CK).
4. RSUD Abdoel Moeloek (RSUDAM).
5. Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH).
6. Dinas Pendidikan & Kebudayaan.
7. Dinas Pemuda & Olahraga.
8. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
9. Sekretariat DPRD.
10. Badan Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah (BPKAD).
11. Satuan Polisi Pamong Praja.
12. Dinas Kesehatan (Bapelkes).
13. RSUD Bandar Negara Husada.

Menurut legislator senior asal Partai Golkar ini, dari 13 OPD "bermasalah" tersebut, 10 melakukan pelanggaran terkait penggunaan anggaran, dan 3 lainnya menyangkut administrasi.

Supriyadi Hamzah menegaskan, ke-10 OPD yang ditemukan BPK melakukan pelanggaran penggunaan anggaran, dimintakan laporan rincinya. Termasuk tindak lanjut yang dilakukan. Sedangkan bagi 3 OPD yang dinyatakan BPK melakukan pelanggaran administratif, akan dinilai sejauhmana tindak lanjut perbaikan yang sudah dilakukan. 

Ditegaskan, tugas pansus adalah mengawasi tindak lanjut dari temuan BPK yang waktunya hanya 60 hari, di mana dalam dua pekan pansus harus telah memberikan rekomendasi atas LHP BPK terhadap LKPD Tahun 2025. (zal/inilampung)

LIPSUS