INILAMPUNGCOM --- Rancangan peraturan daerah (Raperda) Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemprov Lampung Tahun 2025 ke DPRD, tampaknya bakal menguras pikiran eksekutif.
Mengapa? Karena banyak Fraksi di DPRD Lampung yang mengkritisi realisasi APBD secara komprehensif. Salah satunya adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Fraksi PKS DPRD Lampung mengingatkan bahwa pertanggungjawaban APBD bukan sekadar kewajiban administratif berupa pencocokan antara anggaran dan realisasi. Lebih dari itu, APBD merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyat atas penggunaan setiap rupiah uang daerah.
Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Lampung, M. Syukron Muchtar, saat menyampaikan pandangan umum fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung, Jum'at kemarin, 17 Juli 2026, mengungkapkan, keberhasilan APBD tidak cukup diukur dari tingginya serapan anggaran, keseimbangan laporan keuangan, ataupun raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Tolok ukur utama adalah manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.
"Keberhasilan APBD harus dilihat dari membaiknya jalan dan jembatan, tersedianya air bersih, meningkatnya pelayanan kesehatan dan pendidikan, terlindunginya petani dan pelaku usaha kecil, serta semakin meratanya pembangunan di seluruh wilayah Lampung," kata Syukron.
Secara khusus Fraksi PKS mengapresiasi Pemprov Lampung yang kembali meraih opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Memang, capaian tersebut menjadi modal penting untuk membangun kepercayaan publik. Tetapi diingatkan bahwa opini WTP tidak berarti seluruh program telah berjalan efektif, seluruh aset telah dikelola optimal, maupun seluruh anggaran telah memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat.
Berdasarkan dokumen Raperda, lanjut Syukron, target pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp7,743 triliun, namun realisasinya hanya mencapai Rp6,714 triliun atau 86,70 persen. Dengan demikian terdapat pendapatan yang tidak tercapai sekitar Rp1,029 triliun. Di sisi belanja, anggaran belanja dan transfer sebesar Rp7,813 triliun hanya terealisasi Rp6,685 triliun atau 85,56 persen. Artinya masih terdapat anggaran sebesar Rp1,128 triliun yang tidak terserap.
Menurut Syukron, kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan pada sisi perencanaan pendapatan maupun pelaksanaan belanja. Pemprov diminta menjelaskan penyebabnya, apakah karena target pendapatan terlalu tinggi, proses pengadaan terlambat, gagal tender, dokumen teknis belum siap, persoalan pembebasan lahan, atau lemahnya koordinasi antarperangkat daerah.
Syukron yang juga Sekretaris Fraksi PKS DPRD Provinsi Lampung ini menegaskan, anggaran yang tidak terserap tidak bisa serta-merta disebut sebagai efisiensi.
"Efisiensi hanya dapat dinyatakan apabila target keluaran dan hasil tetap tercapai dengan biaya yang lebih rendah. Jika program tidak terlaksana, bantuan tidak tersalurkan, proyek tertunda, atau pelayanan tidak diberikan, maka itu merupakan persoalan perencanaan dan pelaksanaan," tegasnya.
Karena itu, Syukron meminta Pemprov menjelaskan secara terbuka komposisi anggaran Rp1,128 triliun yang tidak terealisasi, termasuk porsi yang benar-benar merupakan efisiensi, gagal tender, penundaan akibat kebijakan pemerintah pusat, maupun kegiatan yang dilanjutkan pada tahun berikutnya.
Soroti Perolehan PAD
Selain itu, Fraksi PKS juga memberi perhatian serius terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dari target Rp4,223 triliun, realisasinya hanya Rp3,346 triliun atau 79,24 persen, sehingga terdapat kekurangan PAD sebesar Rp876,631 miliar.
Sorotan terbesar diarahkan pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Target penerimaan PKB sebesar Rp1,630 triliun, namun realisasinya hanya Rp692,344 miliar atau 42,47 persen, sehingga terdapat kekurangan penerimaan sekitar Rp937,760 miliar.
PKS memahami bahwa tahun 2025 merupakan masa awal penerapan skema opsen PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Meski demikian, pemerintah dinilai seharusnya telah memperhitungkan perubahan kebijakan tersebut saat menyusun target.
Karena itu, Fraksi PKS meminta penjelasan mengenai metode penetapan target PKB, jumlah kendaraan aktif, kendaraan yang menunggak pajak, kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang, hingga mekanisme rekonsiliasi penerimaan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Fraksi PKS juga mendorong pemutakhiran basis data kendaraan melalui integrasi data Bapenda, Kepolisian, Dukcapil, Jasa Raharja, serta pemerintah kabupaten/kota.
Peningkatan penerimaan, menurut PKS, tidak boleh terus bergantung pada program pemutihan pajak, melainkan melalui digitalisasi pelayanan, sistem penagihan berbasis data, peningkatan layanan Samsat, serta transparansi penggunaan pajak kendaraan.
Di sisi lain, kata Syukron, PKS mengapresiasi realisasi retribusi daerah yang mencapai Rp526,677 miliar atau 114,47 persen dari target Rp460,064 miliar. Namun, peningkatan penerimaan itu harus diikuti dengan kualitas pelayanan publik yang lebih baik. PKS juga menyoroti rendahnya realisasi pendapatan hibah yang hanya mencapai Rp10,614 miliar atau 17,45 persen dari target Rp60,816 miliar.
Kendalikan Belanja Pegawai
Pada sisi belanja, PKS mencatat belanja pegawai terealisasi Rp2,675 triliun atau 93,08 persen dari anggaran Rp2,874 triliun. Nilai tersebut setara sekitar 40 persen dari total realisasi belanja dan transfer.
Fraksi PKS mengingatkan agar pertumbuhan belanja pegawai tetap dikendalikan sehingga tidak mempersempit ruang fiskal untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Pemprov Lampung juga diminta menyampaikan proyeksi belanja pegawai lima tahun ke depan beserta strategi pengendaliannya melalui efisiensi birokrasi, digitalisasi pelayanan, evaluasi organisasi, serta pengetatan belanja penunjang.
Selanjutnya, PKS turut menyoroti rendahnya realisasi belanja transfer yang hanya mencapai Rp821,743 miliar atau 68,51 persen dari anggaran Rp1,199 triliun. Masih terdapat transfer sebesar Rp377,617 miliar yang belum tersalurkan.
Syukron meminta Pemprov Lampung menjelaskan jenis transfer yang belum disalurkan, daerah yang terdampak, penyebab keterlambatan, serta apakah terdapat kewajiban yang harus dibayarkan pada tahun berikutnya.
Dalam sektor pelayanan dasar, PKS menilai sejumlah program strategis masih jauh dari harapan.
Di bidang kesehatan, Dinas Kesehatan hanya merealisasikan anggaran Rp196,494 miliar atau 71,09 persen dari pagu Rp276,411 miliar. Sementara RSUD Bandar Negara Husada hanya mampu menyerap sekitar Rp890 juta atau 22,80 persen dari anggaran Rp3,906 miliar.
PKS meminta evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan rumah sakit tersebut agar benar-benar berfungsi sebagai pusat pelayanan kesehatan masyarakat.
Pada sektor sumber daya air, realisasi anggaran hanya mencapai 61,01 persen. Menurut PKS, kondisi ini bertolak belakang dengan kebutuhan petani terhadap jaringan irigasi, embung, pintu air, normalisasi saluran, hingga pengendalian banjir dan kekeringan.
"Irigasi bukan sekadar bangunan fisik. Bagi petani, irigasi menentukan jadwal tanam, hasil panen, pendapatan keluarga, hingga ketahanan pangan daerah," tegas Syukron.
PKS juga menyoroti rendahnya realisasi program penyediaan air minum sebesar 37,59 persen, pengelolaan air limbah 48,31 persen, serta penataan bangunan gedung 45,28 persen.
Di sektor pertanian, PKS mencatat kegiatan penyuluhan pertanian hanya terealisasi 30,93 persen, sedangkan program stabilisasi harga kebutuhan pokok baru mencapai 25,51 persen.
Sementara pada sektor pendidikan, meski tingkat serapan relatif lebih baik, PKS mencatat masih terdapat anggaran lebih dari Rp100 miliar yang belum terealisasi dan meminta penjelasan mengenai dampaknya terhadap pemerataan pendidikan, sekolah swasta, pendidikan vokasi, hingga layanan bagi penyandang disabilitas.
PKS juga menilai SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp98,278 miliar tidak dapat langsung dianggap sebagai prestasi. Menurut fraksi, SiLPA lebih banyak terbentuk akibat tidak tercapainya pendapatan dan rendahnya penyerapan belanja.
Soal Aset dan BUMD
Selain itu, PKS meminta penjelasan mengenai aset daerah senilai Rp13,798 triliun, kewajiban Rp2,014 triliun, serta ekuitas Rp11,784 triliun, termasuk kondisi aset yang belum bersertifikat, dikuasai pihak lain, rusak berat, maupun belum dimanfaatkan secara optimal.
Fraksi PKS juga meminta evaluasi terhadap kinerja seluruh BUMD setelah mencatat pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan hanya sebesar Rp27,350 miliar atau turun sekitar 85,87 persen dibanding realisasi tahun 2024 sebesar Rp193,520 miliar.
Di akhir pandangannya, PKS menyampaikan lima rekomendasi utama kepada Pemerintah Provinsi Lampung, yakni mengevaluasi target PAD khususnya PKB, menjelaskan anggaran Rp1,128 triliun yang tidak terealisasi, mengendalikan belanja pegawai, mengevaluasi OPD dengan realisasi rendah, serta memperbaiki pengelolaan aset dan kinerja BUMD.
Meski memberikan sejumlah catatan kritis, Fraksi PKS menyatakan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Namun meminta seluruh jawaban pemerintah disampaikan secara komprehensif, dilengkapi data kuantitatif, lokasi kegiatan, perangkat daerah penanggung jawab, penyebab permasalahan, serta target waktu penyelesaiannya.
"APBD merupakan amanah rakyat. Setiap rupiah yang dipungut dari masyarakat harus dikembalikan dalam bentuk pelayanan yang lebih baik, infrastruktur yang lebih berkualitas, kesempatan ekonomi yang lebih luas, dan pembangunan yang lebih adil," tutup Syukron (zal/inilampung)

