INILAMPUNGCOM --- Anggota DPRD Lampung Barat Mistiana "berteriak" mengenai keberadaan proyek panas bumi Suoh Sekincau yang ditangani PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau (SEGSS).
Pengamat lingkungan Endro Suswanto menilai teriakan polisi PDIP, tersebut sesuatu hal yang wajar karena kondisi lapangan sangat cukup krusial.
Dikabarkan, Endro Suswanto, Senin besok, 6 Juli 2026, akan mendapat promosi gelar doktor di kampus IPB, dengan disertasinya bertajuk "Kebijakan Pengelolaan Ekonomi Sumberdaya Alam Untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dan Desa Berkelanjutan" pada Program Studi Ilmu Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan.
Berikut pernyataan Endro Suswantoro Yahman, yang mantan Anggota DPR RI asal Lampung itu, kepada INiLAMPUNGCOM, Minggu 4 Juli, 2026.
Bagaimana Anda melihat investasi proyek panas bumi di Suoh - Sekincau Lampung Barat yang dikritisi anggota DPRD setempat?
Pertama, saya menilai apa yang dikritisi anggota DPRD itu sesuatu hal yang wajar. Karena proyek ini memang krusial.
Maksudnya..?
Persoalan investasi proyek geothermal atau biasa disebut panas bumi atau pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTB) di wilayah Suoh menjadi rumit karena pemerintah pusat sendiri yang mempersulit dirinya sendiri atau bahasa puitisnya “merencanakan kesalahan”.
Apa kesalahan yang Anda sebut dibuat oleh pemerintah sendiri itu?
Begini. Pemerintah telah menyepakati kawasan Suoh yang berada di hutan Bukit Barisan menjadi kawasan perlindungan nasional Situs Warisan Dunia (Tropical Rainforest Heritage of Sumatra/THRS).
Konsekuensinya..?
Akibatnya, dengan status kawasan hutan internasional UNESCO tersebut, pemerintah tunduk pada regulasi internasional, tidak boleh diapa-apakan walaupun disitu besar potensi sumberdaya alamnya, termasuk panas bumi.
Konkretnya seperti apa?
Disatu sisi negara kita kaya akan panas bumi karena wilayahnya dikelilingi banyak gunung berapi (ring of fire). Disisi lain, kawasan itu telah dimasukkan dalam kawasan hutan internasional UNESCO, yang tidak boleh diapa-apakan.
Apa kelebihan pembangkit listrik tenaga panas bumi atau PLTB itu?
PLTB adalah pembangkit energi listrik yang bersih. Sekitar 80% pembangkit listrik kita kan masih berbahan bakar gas, batubara dan minyak bumi. PLTB menjadi salah satu solusi untuk mengurangi defisit energi dan mengurangi pembangkit berbahan bakar fossil hewan (migas) maupun batubara (fossil kayu).
Jadi, hadirnya investor proyek panas bumi di Suoh itu justru membawa problem, begitu?
Iya, menurut saya memang begitu. Hadirnya investasi star energy di Suoh dalam survei seismik -tahap awal untuk melihat potensi cadangan steam/uap panas bumi- memang menjadi problematik. Karena melanggar regulasi internasional UNESCO.
Sekarang ini yang saya dengar, pemerintah melalui Kementerian Kehutanan sedang berusaha mengeluarkan wilayah tersebut dari peta lindungan UNESCO.
Jadi repot sendiri dong pemerintah?
Hehehe… Iya, akhirnya pemerintah kesulitan karena kelakuannya sendiri. Unik kan, hutan kita sendiri, tapi harus izin internasional.
Kalau kawasan itu tidak masuk wilayah lindung UNESCO?
Kalau itu bukan wilayah lindung UNESCO, kan ada regulasi bisa pinjam pakai dari Kementerian Kehutanan untuk kegiatan pertambangan atau geothermal.
Kesimpulan Anda atas adanya proyek panas bumi di Suoh ini apa?
Satu kata kata saja: Lucu dan Nyata !!!
. (zal/inilampung)

