-->
Cari Berita

Breaking News

Penyebab Laten Korupsi: Ketika Keserakahan Mengalahkan Rasa Takut kepada Hukum

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Senin, 13 Juli 2026

 

Barang Bukti OTT (ist/inilampung)

Oleh: Mursaidin Albantani, ST -Peneliti Pada Lembaga Sinyal Publik Indonesia


Korupsi di Indonesia telah memasuki fase yang mengkhawatirkan. Hampir setiap bulan, masyarakat disuguhi kabar operasi tangkap tangan (OTT), penetapan tersangka baru, penyitaan uang tunai, emas, hingga aset bernilai miliaran rupiah. Pelakunya bukan hanya pejabat level bawah, tetapi juga kepala daerah, anggota legislatif, pejabat kementerian, direksi BUMN, dan penyelenggara negara lainnya.


Fenomena ini memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa korupsi terus berulang, padahal Indonesia telah memiliki Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), aparat penegak hukum, sistem audit, hingga kewenangan penyadapan?


Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 telah memberikan landasan hukum yang kuat untuk memberantas korupsi. Demikian pula Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, koordinasi, supervisi, pencegahan, hingga penyadapan dalam penanganan perkara korupsi.


Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa korupsi belum menunjukkan tanda-tanda berhenti. Sepanjang semester pertama 2026, berbagai kepala daerah kembali ditangkap melalui Operasi Tangkap Tangan KPK. Berbagai laporan media mencatat sedikitnya sembilan kepala daerah terjerat OTT sepanjang Januari hingga awal Juli 2026. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa praktik penyalahgunaan kewenangan di daerah masih menjadi persoalan serius.


Bahkan, menurut kajian Universitas Gadjah Mada, sejak 2004 hingga awal 2026 lebih dari 201 kepala daerah telah tersangkut perkara korupsi. Angka tersebut menunjukkan bahwa pergantian pejabat belum otomatis memutus mata rantai korupsi.


Data statistik penindakan KPK juga memperlihatkan bahwa perkara korupsi terus ditangani setiap tahun berdasarkan kategori instansi, profesi, jenis perkara, wilayah, hingga perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.


Lalu, di mana letak persoalannya?Banyak teori menjelaskan bahwa korupsi disebabkan oleh lemahnya sistem, mahalnya biaya politik, rendahnya pengawasan, konflik kepentingan, atau buruknya tata kelola pemerintahan. Semua teori tersebut memiliki dasar akademik yang kuat.


Namun menurut hemat penulis, terdapat satu penyebab laten yang sering terlupakan, yaitu keserakahan manusia.


Keserakahan tidak mengenal batas. Banyak pelaku korupsi bukan berasal dari kelompok miskin. Mereka telah memiliki gaji, tunjangan, rumah dinas, kendaraan dinas, bahkan kekayaan yang melimpah. Namun semua itu tidak pernah cukup. Yang dikejar bukan lagi kebutuhan hidup, melainkan akumulasi kekuasaan dan kekayaan.


Keserakahan memang merupakan persoalan moral. Akan tetapi, keserakahan hanya akan berubah menjadi tindak pidana korupsi ketika seseorang menilai peluang lebih besar daripada risikonya. Ketika rasa takut terhadap hukum lebih kecil daripada keuntungan yang akan diperoleh, maka korupsi menjadi pilihan.


Di sinilah letak kritik yang harus disampaikan secara jujur. Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak boleh hanya diukur dari banyaknya operasi tangkap tangan atau panjangnya daftar tersangka. Keberhasilan sesungguhnya adalah ketika negara mampu mencegah kerugian keuangan negara sebelum terjadi.


Setiap OTT memang patut diapresiasi sebagai bentuk penegakan hukum. Namun jika setiap tahun pola korupsinya tetap sama, modusnya terus berulang, dan kepala daerah silih berganti mengenakan rompi tahanan, maka negara perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas strategi pencegahan.


Koruptor tidak takut kepada teori. Koruptor tidak berhenti karena seminar, diskusi, ataupun kajian akademik.


Koruptor berhenti ketika peluang ditutup, pengawasan berjalan efektif, aset hasil korupsi dapat segera dilacak, dan hukum ditegakkan secara cepat, pasti, serta tanpa pandang bulu.


Bangsa ini tidak kekurangan undang-undang.Tidak kekurangan lembaga. Tidak kekurangan aparat penegak hukum.


Yang masih menjadi pekerjaan rumah adalah memastikan seluruh instrumen tersebut bekerja secara efektif sehingga rasa takut terhadap kepastian hukum jauh lebih besar daripada dorongan untuk berbuat serakah.


Karena pada akhirnya, akar persoalan korupsi bukan semata-mata lemahnya aturan, melainkan ketika keserakahan tidak dikalahkan oleh integritas, dan penyalahgunaan kewenangan tidak segera dihentikan oleh kepastian hukum.


Sudah saatnya paradigma pemberantasan korupsi bergeser dari sekadar menghitung berapa banyak orang yang ditangkap menjadi mengukur berapa banyak korupsi yang berhasil dicegah.


Sebab keberhasilan sebuah negara tidak diukur dari banyaknya koruptor yang dipenjara, melainkan dari semakin sedikitnya orang yang berani melakukan korupsi. (***)

LIPSUS