![]() |
| Petani Lampung Timur menggelar aksi melalui Mimbar Rakyat, Rabu 15 Juli 2026 (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Ratusan petani penggarap yang tergabung dalam Serikat Petani Lampung (SPL) dari delapan desa di Kecamatan Bandar Sribhawono dan wilayah perbatasan Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur, kembali menggelar aksi melalui Mimbar Rakyat, Rabu siang, 15 Juli 2026.
Mereka menuntut penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung sejak 2021 dan mendesak pemerintah serta aparat penegak hukum mengusut dugaan praktik mafia tanah.
Massa aksi menyatakan, konflik bermula setelah terbit 182 sertifikat hak milik (SHM) di atas lahan garapan seluas sekitar 401 hektare yang selama ini dikelola masyarakat. Para petani mengaku tidak pernah mengetahui maupun dilibatkan dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.
Dalam pernyataan sikapnya, Sartono, warga Desa Sripendowo, bersama masyarakat dari delapan desa menilai, persoalan tersebut telah merampas hak atas tanah yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka. Juga dipertanyakan proses administrasi pertanahan yang dinilai belum memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Lima Tuntutan
Melalui Mimbar Rakyat, Serikat Petani Lampung (SPL) menyampaikan lima tuntutan utama, yakni mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Timur mengambil langkah konkret dalam memfasilitasi penyelesaian konflik agraria, meminta BPN Lampung Timur menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan independen, meminta Polda Lampung mengusut tuntas dugaan praktik mafia tanah, menuntut perlindungan hukum bagi warga yang memperjuangkan hak atas tanah, serta mendesak penyelesaian konflik secara adil dengan memulihkan hak-hak masyarakat.
Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung, Prabowo Pamungkas, dalam orasinya menyatakan pihaknya telah mendampingi perjuangan masyarakat selama kurang lebih tiga tahun.
Menurutnya, hingga kini belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian hukum.
"Kami meminta aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan mafia tanah ini. Apabila memang terdapat pelanggaran dalam proses penerbitan sertifikat, maka seluruh proses tersebut harus diperiksa secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Prabowo di hadapan massa aksi.
Ia juga mengajak seluruh petani tetap menjaga persatuan dan mengawal proses penyelesaian konflik hingga tuntas.
Menurutnya, konflik agraria yang telah berlangsung sekitar lima tahun tersebut, tidak boleh terus berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.
Prabowo turut meminta Pemkab Lampung Timur bersama BPN segera mengambil langkah konkret terhadap sertifikat yang masih menjadi objek sengketa sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Ia menilai, penyelesaian yang berlarut-larut hanya akan memperbesar ketidakpercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara.
Aksi tersebut dihadiri perwakilan Pemkab Lampung Timur, BPN, Badan Kesbangpol, serta Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Bandar Sribhawono.
Komit Lakukan Pengawalan
Mewakili Pemkab Lampung Timur, Asisten I Zainuddin, menyatakan pemerintah berkomitmen terus mengawal penyelesaian konflik agraria tersebut.
"Kami akan terus berupaya mencari solusi terbaik bersama seluruh pihak terkait agar persoalan ini dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Zainuddin di hadapan peserta aksi.
Meski demikian, pernyataan tersebut belum sepenuhnya menjawab tuntutan masyarakat yang menginginkan kepastian hukum dan langkah konkret atas sengketa lahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Hingga aksi berakhir, belum ada keputusan ataupun kebijakan baru yang diumumkan terkait penyelesaian konflik tersebut.
Diketahui, konflik agraria di wilayah Bandar Sribhawono dan Melinting kini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut hak atas tanah, kepastian hukum, serta dugaan praktik mafia tanah yang masih menunggu proses penanganan oleh instansi berwenang. Warga berharap, pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga pertanahan segera mengambil langkah nyata agar persoalan yang telah berlangsung sejak 2021 dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku. (johan/inilampung)

