![]() |
| Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Nugraha AB, SH (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Dorongan agar Plt Bupati Lampung Tengah (Lamteng), I Komang Koheri, memberhentikan sementara Welly Adiwantara dari jabata Sekretaris Daerah (Sekda), terus menggelinding.
Kali ini dorongan itu datang dari Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Nugraha AB, SH. Ia menilai, meski telah dua pekan lebih Sekda Welly berstatus tersangka perkara dugaan tipikor penerimaan tenaga honorer, namun belum ada langkah administratif yang dilakukan Plt Bupati Lamteng, Komang Koheri.
Menurut Panji, Pasal 19 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor: 58 Tahun 2009 secara eksplisit memberikan kewenangan kepada Bupati atau Walikota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memberhentikan sementara Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota apabila yang bersangkutan menjadi tersangka tindak pidana jabatan atau tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.
"Ketentuan tersebut merupakan instrumen administrasi pemerintahan yang bertujuan menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan dan tidak dapat dimaknai sebagai bentuk penghukuman pidana terhadap seseorang," ujar Panji yang berprofesi sebagai advokat.
Seperti diketahui, Sekda Lampung Tengah, Welly Adiwantara, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung dalam perkara dugaan tipikor pengangkatan tenaga honorer di Pemkot Metro. Menurut audit BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, atas perkara ini telah merugikan keuangan negara hingga Rp7 miliaran.
Saat ini Ditreskrimsus Polda Lampung tengah mematangkan persoalan tersebut untuk secepatnya dilimpahkan ke Kejaksaan. Tidak tertutup kemungkinan dalam waktu dekat ini akan dilakukan penahanan terhadap Sekda Welly Adiwantara.
Pada bagian lain keterangannya, Panji Nugraha yang merupakan putra daerah Lampung Tengah dari Padang Ratu, menjelaskan, meskipun saat ini Pemkab Lampung Tengah dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati, I Komang Koheri, kewenangan untuk mengambil keputusan administratif tetap dapat dijalankan sepanjang Plt Bupati menjalankan kewenangan kepala daerah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor: 58 Tahun 2009.
Menurutnya, status kepala daerah definitif yang sedang menjalani proses hukum tidak menghilangkan keberlangsungan fungsi pemerintahan. Oleh karena itu, apabila kewenangan pemerintahan telah dijalankan oleh pejabat yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan, maka penerbitan keputusan pemberhentian sementara terhadap Sekda Welly yang berstatus tersangka, tetap dimungkinkan secara hukum sepanjang memenuhi persyaratan administratif yang berlaku.
Fungsi Pengawasan DPRD
Selain itu, Panji juga meminta DPRD Kabupaten Lampung Tengah menjalankan fungsi pengawasannya terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah.
Menurutnya, berdasarkan fungsi pengawasan yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki kewenangan meminta keterangan kepada kepala daerah maupun Plt Bupati mengenai kebijakan yang diambil dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk kebijakan di bidang kepegawaian yang berdampak terhadap tata kelola pemerintahan.
Karena itu, DPRD dinilai dapat memanggil Plt Bupati dalam rapat resmi DPRD, baik melalui rapat komisi, rapat kerja maupun mekanisme pengawasan lainnya, untuk meminta penjelasan mengenai beberapa hal, antara lain: status hukum Sekretaris Daerah berdasarkan informasi resmi dari aparat penegak hukum; apakah Pemkab Lampung Tengah telah mengambil langkah administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor: 3 Tahun 2020; serta alasan yuridis maupun administratif apabila pemberhentian sementara terhadap Sekda belum dilakukan.
Lebih lanjut dikatakan, DPRD juga perlu mengevaluasi apakah tindakan atau belum diambilnya tindakan administratif oleh Plt Bupati telah sejalan dengan kewajiban Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk menilai sejauh mana koordinasi pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum dalam memperoleh dokumen resmi, seperti surat penetapan tersangka atau dokumen lain yang menjadi dasar penerbitan keputusan administratif.
Ditegaskan bahwa langkah pemberhentian sementara merupakan mekanisme administrasi kepegawaian yang berbeda dengan proses pembuktian pidana di pengadilan. Oleh sebab itu, penerapan ketentuan tersebut tetap harus dilaksanakan dengan menghormati asas praduga tak bersalah dan hak-hak hukum pihak yang sedang menjalani proses peradilan.
"Laskar Lampung berharap, Plt Bupati Lampung Tengah dan DPRD dapat menjalankan kewenangannya sesuai koridor hukum demi menjaga kepastian hukum, akuntabilitas pemerintahan, serta kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah," tutur Panji Nugraha. (zal/inilampung)

