INILAMPUNGCOM --- Program keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digulirkan Pemprov Lampung sejak 2 Juni 2026 layak dinilai oke banget.
Mengapa begitu? Karena program yang akan berakhir 31 Agustus 2026 itu mulai menunjukkan hasil positif. Sedikitnya telah ada 660 ribu unit kendaraan yang memanfaatkan program tersebut.
Demikian yang dibeberkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Saipul, Rabu siang, 15 Juli 2026.
Dikatakan, seiring bergulirnya program keringanan pajak tersebut, penerimaan PKB meningkat 15,4 persen, sedangkan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) melonjak hingga 32,93 persen dibandingkan sebelum program diberlakukan.
Menurut Saipul, antusiasme masyarakat memanfaatkan program keringanan pajak cukup tinggi. Hal itu tercermin dari meningkatnya jumlah kendaraan yang melakukan pembayaran pajak maupun realisasi penerimaan daerah.
"Kalau dibandingkan dengan bulan Mei sebelum ada program keringanan, pada Juni setelah program berjalan, penerimaan PKB mengalami kenaikan sekitar 15,4 persen, BBNKB naik hingga 32,93 persen. Artinya, program ini mendapat sambutan yang baik dari masyarakat," ujar Saipul, seperti dikutip dari RMOLlampung.id.
Data Penerimaan
Sementara inilampung.com mencatat, bahwa data Bapenda Lampung, hingga 13 Juli 2026, penerimaan PKB mencapai Rp311,27 miliar dari 659.773 unit kendaraan, terdiri atas 487.822 kendaraan roda dua dan 171.951 kendaraan roda empat.
Sementara penerimaan dari BBNKB tercatat sebesar Rp242,88 miliar dengan total 88.500 unit kendaraan, terdiri dari 80.382 kendaraan roda dua dan 8.118 kendaraan roda empat.
Sebelum program keringanan diberlakukan, pada Mei 2026 tercatat sebanyak 97.414 kendaraan membayar PKB, terdiri dari 73.045 kendaraan roda dua dan 24.369 kendaraan roda empat. Dari jumlah tersebut, penerimaan PKB mencapai Rp45,79 miliar.
Sedangkan realisasi BBNKB pada Mei mencapai Rp30,62 miliar dari 11.440 unit kendaraan, yang terdiri atas 10.436 kendaraan roda dua dan 1.004 kendaraan roda empat.
Memasuki bulan Juni 2026, setelah program keringanan mulai diterapkan, jumlah kendaraan yang membayar PKB meningkat menjadi 125.749 unit, terdiri dari 93.221 kendaraan roda dua dan 32.528 kendaraan roda empat. Penerimaan PKB pun naik menjadi Rp52,71 miliar.
Untuk BBNKB, jumlah kendaraan yang melakukan balik nama pada Juni mencapai 13.938 unit, terdiri dari 12.423 kendaraan roda dua dan 1.515 kendaraan roda empat, dengan total penerimaan Rp40,71 miliar.
Tercatat hingga 13 Juli 2026, penerimaan PKB telah mencapai Rp24,60 miliar yang berasal dari 64.373 kendaraan, terdiri atas 49.011 kendaraan roda dua dan 15.362 kendaraan roda empat.
Sedangkan penerimaan BBNKB pada periode yang sama tercatat sebesar Rp14,56 miliar dari 5.831 unit kendaraan, terdiri dari 5.316 kendaraan roda dua dan 515 kendaraan roda empat.
Realisasi Target 46,21 Persen
Mengenai realisasi target, Saipul menjelaskan, realisasi PKB telah mencapai 23,56 persen, sedangkan BBNKB mencapai 68,23 persen dari target yang ditetapkan.
Meski menunjukkan tren positif, Saipul mengakui realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan hingga 13 Juli 2026 baru mencapai 46,21 persen dari target tahunan.
"Masih ada sekitar 10 persen lagi agar sesuai dengan jalur target atau on the track. Karena itu kami akan terus meningkatkan sosialisasi serta memperbaiki pelayanan kepada masyarakat agar semakin banyak wajib pajak memanfaatkan program keringanan ini," katanya
Pejabat lowprofile ini mengisyaratkan bahwa Bapenda Lampung beserta jajaran tetap berlari kencang untuk mencapai target yang dicanangkan.
Saipul juga menjelaskan, sekitar 660 ribu kendaraan telah memanfaatkan program keringanan pajak sejak diluncurkan. Bapenda optimistis penerimaan pajak kendaraan akan terus meningkat seiring tingginya partisipasi masyarakat hingga program berakhir. (zal/inilampung)

