![]() |
| Ketua MK, Suhartoyo |
INILAMPUNGCOM - Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis siang, 30 Juli 2026, memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terkait kebijakan penggunaan anggaran pendidikan dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026 untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan atas permohonan tersebut.
MK menyatakan, anggaran dana pendidikan dalam APBN tidak lagi boleh digunakan untuk pelaksanaan program MBG.
Menurut Suhartoyo, program MBG tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama pendidikan, sehingga harus dipisahkan, serta tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
MK juga mewajibkan pemisahan anggaran program MBG dari dana pendidikan harus dilakukan mulai dari UU APBN tahun anggaran 2027 atau selambat-lambatnya pada UU APBN tahun anggaran 2028.
"Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya, anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah, atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028," ujarnya.
Sebelumnya, Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara mengajukan gugatan material Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Dalam gugatannya, mereka menilai pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) lewat anggaran pendidikan di UU APBN 2026 telah bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.
Para pemohon berpendapat frasa "memprioritaskan" dalam UUD 1945 menunjukkan bahwa anggaran pendidikan harus ditempatkan sebagai pos utama dalam kebijakan fiskal negara dan tidak dapat diperlakukan sebagai anggaran biasa yang dapat dialihkan.
Selain itu, alokasi anggaran pendidikan dinilai harus digunakan secara langsung untuk kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan, termasuk penyediaan sarana-prasarana, peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, serta pemerataan akses pendidikan.
Mulai "Ketar-Ketir"
Sementara itu, beberapa pemilik atau pengelola dapur MBG yaitu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Lampung mengaku mulai "ketar-ketir" melihat perkembangan program MBG saat ini.
"Kemungkinan program MBG dihentikan, cukup besar. Sementara kami pengelola dapur SPPG jangan kan sudah untung, balik modal aja belum," kata seorang pemilik SPPG yang beroperasi di wilayah Lampung Selatan.
Ia mengaku telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan sesama pemilik dan pengelola dapur MBG di Lampung. Kekhawatiran serupa sudah semakin merata.
Sumber inilampung.com Kamis siang, 30 Juli 2026, mengakui adanya "keresahan" di kalangan pemilik SPPG di Lampung tersebut.
"Bagi kami pemain dapur MBG yang punya jaringan ke pusat, memang melihat tanda-tanda program ini akan dihentikan ke depannya. Karena itu, kami sudah mengantisipasinya," kata sumber yang memiliki lima dapur MBG tersebut.
Sayangnya, ia tidak mau menjelaskan antisipasi yang telah disiapkan sebagian pengelola SPPG bila nantinya program MBG dihentikan.
Namun, kabar tersebut dibantah oleh sumber lain, yang dikenal sebagai "pemain besar" dalam program MBG di Lampung.
"Nggaklah, program MBG bakal terus berjalan. Buktinya, setelah BGN berbenah dibawah kendali Pak Sudaryono, kucuran dana dari perbankan sudah mulai jalan lagi," ucapnya.
Memang diakui dia, sejak dua bulan terakhir banyak pemilik SPPG yang akan menjual dapur MBG-nya. Tetapi hal itu lebih karena keterbatasan anggaran yang dimiliki sementara kucuran dana dari BGN belum disalurkan perbankan. (kgm-1/inilampung)

