-->
Cari Berita

Breaking News

Regulasi Kesabaran pada Guru Perspektif Psikologi Terapan

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Selasa, 21 Juli 2026

Guru


Oleh: Dr. Aguswan Khotibul Umam, SAg, MA

-Dosen UIN Jurai Siwo Lampung

 

Profesi guru merupakan amanah yang menuntut keluasan ilmu sekaligus keluasan hati. Tugas guru bukan sekadar menyampaikan materi pelajaran, melainkan membimbing, membina, dan menumbuhkan potensi peserta didik yang memiliki karakter, kemampuan, serta latar belakang keluarga yang sangat beragam. 


Tantangan tersebut sering kali menguji kesabaran guru, terutama ketika peserta didik belum menunjukkan perkembangan sesuai harapan. 


Kasus dugaan kekerasan yang dilakukan seorang oknum guru Sekolah Dasar di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada Juli 2026 menjadi pengingat penting bahwa ketidaksabaran dapat berujung pada tindakan yang bertentangan dengan hakikat pendidikan. Enam siswa kelas VI dilaporkan mengalami pemukulan menggunakan mistar kayu karena belum hafal perkalian. Peristiwa tersebut sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lubuklinggau.


Berbagai daerah lain juga pernah mencatat kasus serupa berupa kekerasan fisik maupun verbal yang dilakukan guru dengan alasan mendisiplinkan atau meningkatkan prestasi belajar peserta didik. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa persoalan utama bukan semata-mata rendahnya disiplin peserta didik, melainkan belum optimalnya kemampuan guru dalam melakukan “regulasi kesabaran”. 


Psikologi terapan memandang kesabaran bukan sekadar sifat bawaan, melainkan kemampuan mengelola emosi yang dapat dipelajari, dilatih, dan dikembangkan sepanjang hayat. James J. Gross (1998; 2015) melalui “Emotion Regulation Theory” menjelaskan bahwa regulasi emosi merupakan kemampuan individu memantau, mengevaluasi, dan mengubah respons emosional agar tetap sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai. Dalam konteks pendidikan, regulasi kesabaran berarti kemampuan guru mengendalikan kemarahan, frustrasi, dan kekecewaan sehingga tetap mampu mendidik dengan kasih sayang.


Allah Swt. berfirman: "...orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan kesalahan orang lain. Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebajikan." (QS. Ali 'Imran [3]: 134). Rasulullah SAW bersabda: "Orang yang kuat bukanlah yang pandai bergulat, tetapi orang yang mampu mengendalikan dirinya ketika marah." (HR. Bukhari dan Muslim). Ayat dan hadis tersebut menunjukkan bahwa kemampuan mengendalikan amarah merupakan ukuran kekuatan pribadi sekaligus fondasi keberhasilan seorang pendidik.

 

Regulasi Kesabaran, Kompetensi Profesional Guru


Kesabaran dalam dunia pendidikan bukan berarti membiarkan kesalahan peserta didik tanpa pembinaan. Kesabaran merupakan kemampuan memberikan respons yang tepat tanpa dikuasai oleh emosi negatif. 


Guru tetap dapat menegakkan disiplin, tetapi disiplin tersebut dilakukan melalui pendekatan edukatif, bukan hukuman yang menyakiti fisik maupun psikis. James J. Gross (1998) menjelaskan bahwa regulasi emosi dapat dilakukan melalui beberapa strategi, yaitu memilih situasi, mengubah situasi, mengalihkan perhatian, mengubah cara berpikir (cognitive reappraisal), dan mengendalikan respons emosional. Guru yang menerapkan strategi tersebut tidak mudah bereaksi impulsif ketika menghadapi peserta didik yang sulit diatur.


Albert Bandura (1991) melalui teori Self-Regulation menjelaskan bahwa individu yang mampu mengendalikan dirinya akan mengevaluasi perilaku sebelum bertindak. Guru yang memiliki regulasi diri akan bertanya kepada dirinya sendiri, "Apakah tindakan saya akan mendidik atau justru melukai peserta didik?" Pertanyaan sederhana tersebut mampu mencegah tindakan yang disesali kemudian. 


Christina Maslach dan Susan Jackson (1981) menjelaskan bahwa tekanan pekerjaan yang berlangsung lama dapat menyebabkan “teacher burnout”, yaitu kelelahan emosional yang ditandai dengan mudah marah, kehilangan empati, serta menurunnya kepuasan dalam mengajar. Kondisi tersebut meningkatkan risiko munculnya kekerasan verbal maupun fisik apabila tidak diantisipasi melalui dukungan psikologis dan manajemen stres.


Pesan almaghfurlah KH. Maimoen Zubair menjadi refleksi yang sangat mendalam bagi setiap pendidik: "Tugas guru adalah mendidik. Adapun memintarkan anak dan mengubah hatinya adalah urusan Allah." Pesan tersebut mengajarkan bahwa guru berkewajiban berikhtiar secara maksimal dalam proses pendidikan, bukan memaksakan hasil.


Kemampuan memahami batas ikhtiar manusia merupakan bentuk kematangan psikologis sekaligus spiritual. Guru mengajar dengan sungguh-sungguh, sedangkan perubahan hati, kecerdasan, dan hidayah tetap berada dalam kehendak Allah SWT. 


Allah SWT berfirman: "Sesungguhnya engkau tidak dapat memberi petunjuk kepada orang yang engkau cintai, tetapi Allah memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki."


(QS. Al-Qashash [28]: 56). Ayat tersebut mengajarkan bahwa keberhasilan pendidikan tidak hanya ditentukan oleh usaha manusia, tetapi juga oleh pertolongan Allah Swt.

 

Membangun Budaya Pendidikan Tanpa Kekerasan


Psikologi terapan menunjukkan bahwa kekerasan bukanlah metode pendidikan yang efektif. Edward Deci dan Richard Ryan (2000) melalui “Self-Determination Theory” menjelaskan bahwa motivasi belajar berkembang ketika peserta didik merasa dihargai, diterima, dan memperoleh rasa aman. Ketakutan justru menurunkan kreativitas, keberanian bertanya, dan kemampuan berpikir kritis.


Thomas Gordon (1974) melalui “Teacher Effectiveness Training” menegaskan bahwa komunikasi empatik lebih efektif dibanding hukuman. Guru perlu membangun dialog yang menghargai martabat peserta didik sekaligus tetap menjaga disiplin kelas. Jane Nelsen (2006) melalui konsep “Positive Discipline” menjelaskan bahwa kesalahan peserta didik merupakan kesempatan belajar, bukan alasan untuk mempermalukan atau menyakiti mereka.


Upaya preventif yang bisa dilakukan guru yaitu. Pertama; guru perlu mengikuti pelatihan regulasi emosi, komunikasi empatik, dan manajemen stres secara berkala. 


Kedua; sekolah perlu membangun budaya saling mendukung melalui supervisi, diskusi sejawat, dan pendampingan psikologis sehingga guru tidak menghadapi tekanan seorang diri. Ketiga; guru perlu melakukan refleksi diri sebelum memasuki kelas dengan mengenali kondisi emosinya agar tidak membawa persoalan pribadi ke dalam proses pembelajaran.


Keempat; guru perlu memperkuat pendekatan pembelajaran diferensiasi karena kemampuan peserta didik tidak dapat diseragamkan. Kelima, guru perlu memperbanyak ibadah, zikir, membaca Al-Qur'an, dan muhasabah sebagai sarana memperkuat regulasi emosi. 


Kenneth Pargament (1997) menjelaskan bahwa religious coping membantu individu mengelola tekanan hidup secara lebih sehat dan konstruktif.


Sedangkan upaya kuratif yang bisa dilakukan para guru yang telah melakukan kekerasan yaitu perlu menjalani pembinaan yang bersifat edukatif, bukan semata-mata penghukuman. Proses tersebut meliputi pengakuan kesalahan, permintaan maaf kepada peserta didik dan orang tua, pendampingan psikologis, pelatihan komunikasi tanpa kekerasan (Nonviolent Communication) sebagaimana dikembangkan Marshall Rosenberg (2003), supervisi pembelajaran, serta pembinaan spiritual yang berkelanjutan. 


Rasulullah SAW telah memberikan teladan pendidikan yang penuh kelembutan. Anas bin Malik berkata: "Aku melayani Rasulullah selama sepuluh tahun. Beliau tidak pernah mengatakan kepadaku 'ah' sekalipun." (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis tersebut menunjukkan bahwa pendidikan yang efektif dibangun melalui keteladanan, penghormatan terhadap martabat manusia, dan kasih sayang.


Akhirnya penting untuk dipahami bahwa regulasi kesabaran merupakan kompetensi psikologis yang harus dimiliki setiap guru. Kemampuan mengendalikan amarah menentukan kualitas interaksi pembelajaran sekaligus membentuk iklim sekolah yang aman dan humanis. Kekerasan fisik maupun verbal tidak pernah menjadi jalan untuk mencerdaskan peserta didik. Tindakan tersebut justru meninggalkan luka psikologis yang dapat menghambat perkembangan akademik dan sosial mereka. 


Perspektif psikologi terapan menegaskan bahwa regulasi kesabaran dapat dikembangkan melalui latihan pengendalian diri, peningkatan kecerdasan emosional, manajemen stres, komunikasi empatik, serta penguatan spiritualitas. Guru perlu menyadari bahwa dirinya bertugas mendidik dengan penuh kesungguhan, sedangkan keberhasilan akhir peserta didik tetap berada dalam ketentuan Allah SWT. 


Kesadaran tersebut melahirkan kerendahan hati sekaligus ketangguhan emosional dalam menjalankan amanah pendidikan. Tangan guru hendaknya diharamkan untuk memukul peserta didik. Lisan guru hendaknya dijaga dari hardikan yang meruntuhkan harga diri anak. Hati guru perlu dipenuhi kesabaran, kasih sayang, dan keikhlasan karena pendidikan sejati tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari keteladanan dan cinta yang mendidik. (***)

LIPSUS