-->
Cari Berita

Breaking News

Saat Status dan Harta Merasa Lebih Tinggi dari Aturan ; Kasus Alphard di HI dari Perspektif Psikologi

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Senin, 27 Juli 2026

Oleh: Dr. Aguswan Khotibul Umam, SAg, MA  | Dosen UIN Jurai Siwo Metro
 
ilustrasi | inilampung.com

Beberapa hari terakhir, perhatian publik tertuju pada video yang menyebar luas di media sosial: sebuah mobil mewah Toyota Alphard berwarna hitam yang menerobos lampu merah di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, lalu bersitegang dengan petugas keamanan.

 Berdasarkan klarifikasi Polda Metro Jaya, pengemudi berinisial RPW akhirnya dipanggil dan ditindak pada Jum'at (24/7/2026). 

Berdasarkan hasil pemeriksaan Kepolisian terungkap pula kendaraan itu menggunakan pelat nomor palsu. Pelat yang terpasang sejatinya milik Daihatsu Gran Max asal Bandung Barat, sedangkan nomor aslinya terdaftar atas nama Dr. Elly Herawati.
 
Peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran rambu lalu lintas atau penyalahgunaan dokumen kendaraan. Lebih dari itu, kasus ini mengangkat kembali kesan mendalam yang sering dirasakan masyarakat: adanya sekelompok orang yang meyakini status sosial, kekayaan, atau pengaruh membuat mereka “di atas hukum”. Fenomena ini dapat dipahami melalui kajian psikologi terapan sekaligus nilai-nilai universal yang diajarkan agama, yang sama-sama menegaskan bahwa keadilan dan aturan berlaku tanpa pandang bulu.
 
Oknum Berkuasa Merasa Bebas Aturan.

Perilaku yang tampak pada kasus Alphard dapat dijelaskan melalui teori-teori psikologi yang telah dikembangkan oleh para ahli, yaitu, pertama; Hak Istimewa Narcistik (Narcissistic Entitlement). Menurut Ackerman et al. (2019), sifat ini merujuk pada keyakinan mendalam bahwa seseorang berhak mendapatkan perlakuan istimewa tanpa perlu mematuhi norma yang mengikat orang lain. 

Dikembangkan pula dalam kajian sifat narsistik oleh Kernberg (1975) dan Kohut (1977), di mana penilaian diri yang berlebihan membuat aturan dianggap hanya berlaku bagi mereka yang “kurang beruntung”. Jika perilaku ini berulang kali tidak mendapat sanksi, ia akan semakin menguat menjadi kebiasaan
Kedua; Teori Pemutusan Hubungan Moral (Moral Disengagement). 

Dikemukakan oleh Albert Bandura pada tahun 1999, teori ini menjelaskan bahwa seseorang menggunakan mekanisme kognitif untuk membenarkan tindakan yang melanggar nilai moral, sehingga ia tidak merasa bersalah atau ragu saat melanggar aturan. Pelanggaran dianggap “masuk akal” karena alasan seperti “saya terburu-buru”, “saya punya urusan lebih penting”, atau “orang lain juga melakukannya”, dan Ketiga; Ilusi Kekebalan dan Penguatan Berulang. Penelitian Keltner et al. (2003) menunjukkan bahwa posisi berkuasa dapat menurunkan kemampuan berempati dan meningkatkan pandangan egosentris membuat seseorang meremehkan risiko dan konsekuensi hukum. 

Hal ini diperkuat jika sebelumnya sering lolos dari sanksi, sehingga timbul keyakinan bahwa uang atau koneksi dapat menyelesaikan segala masalah.
 
Keadilan untuk Semua Tanpa Pandang Status

Ajaran Islam menegaskan dengan tegas bahwa di hadapan hukum dan nilai kemanusiaan, semua manusia setara tidak ada keistimewaan karena harta, jabatan, atau keturunan. 

Dalil Al-Qur’an “Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahateliti.” (QS. Al-Hujurat Ayat 13).

 “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.”(QS. An-Nisa Ayat 58). 

Dalil Hadis Rasulullah SAW bersabda ketika ada kasus pencurian oleh wanita bangsawan Bani Makhzum: “yg.” (HR. Bukhari dan Muslim).
 
Jejak Kasus Serupa dan Bahayanya bagi Keadilan

Kasus Alphard ini bukanlah yang pertama. Serangkaian peristiwa serupa memperkuat kesan adanya “kelas istimewa” yaitu tahun 2024, seorang pengusaha memukul petugas parkir hanya karena diminta membayar retribusi, lalu mengancam akan melaporkan petugas tersebut ke pihak berwajib, 
Tahun 2023, video pejabat tinggi yang meminta jalan dikosongkan saat lampu merah menyala menyebar luas, kasus-kasus penyalahgunaan pelat nomor khusus atau dinas untuk melanggar aturan lalu lintas saat tidak sedang bertugas, dan kasus besar seperti dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi, di mana terkesan hukum berjalan lambat bagi mereka yang punya pengaruh. 
Maka jika hal-hal seperti ini dibiarkan, akan menjamurnya pola pikir dan pola laku oknum yang berprinsip “kuasa melebihi aturan” akan merusak sendi negara hukum yaitu kepercayaan publik runtuh, rasa keadilan hilang, dan kesenjangan sosial makin lebar. 

Padahal, aturan lalu lintas ada untuk melindungi nyawa semua orang, baik yang naik Alphard maupun yang berjalan kaki menyeberang jalan.

Akhirnya penting untuk dipahami bahwa tindakan Polda Metro Jaya yang menindak pengemudi Alphard patut diapresiasi, namun harus menjadi bukti bahwa hukum berlaku sama bagi siapa saja, bukan sekadar perhatian sesaat. Secara psikologis, perilaku merasa “di atas aturan” berakar dari pola pikir yang keliru dan pengalaman berulang yang menguatkan kesan bahwa status melindungi dari konsekuensi. 

Secara agama, hal ini bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan keadilan yang ditegaskan Al-Qur’an maupun Hadis. Keadilan sejati adalah ketika hukum tidak memandang siapa yang melanggar aturan, apakah ia kaya, miskin, pejabat, atau rakyat biasa. Selama masih ada yang merasa dirinya lebih tinggi dari aturan, cita-cita mewujudkan Indonesia yang adil dan beradab masih jauh dari kenyataan. 

Penegakan hukum yang tegas, konsisten, dan tanpa pandang bulu adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan dan menjunjung tinggi martabat manusia yang setara di hadapan negara maupun Tuhan. (***)

LIPSUS