-->
Cari Berita

Breaking News

Sah, Mantan Kajati Lampung Kuntadi Jadi Jampidsus

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Rabu, 22 Juli 2026

 Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Kuntadi (ist/inilampung)


INILAMPUNGCOM - Sahlah sudah mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Kuntadi, sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah.


Hal itu setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung, Selasa, 21 Juli 2026.


Bukan hanya Kuntadi -terakhir Kajati Jawa Timur- yang disebutkan di dalam Keppres tersebut. Tetapi juga ada beberapa lainnya. Yaitu Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung. Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Harli Siregar, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, dan Patris Yusrian Jaya, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.


Penyampaikan Keppres Nomor: 87/TPA Tahun 2026 itu dilakukan pihak Istana, Rabu siang, 22 Juli 2026.


"Berkenaan dengan beberapa pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, dapat kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai dengan hasil dari tim penilai akhir, sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung," ujar Prasetyo Hadi, di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.


Ditambahkan, Keppres Nomor: 87/TPA Tahun 2026 akan ditindaklanjuti secara administratif. 


"Untuk nantinya petikan dari Keppres tersebut kami kirimkan kepada instansi terkait, dalam hal ini Kejaksaan Agung," tuturnya. 


Menurut Prasetyo, para pejabat itu tidak akan dilantik Prabowo. Mengapa?


"Nggak perlu dilantik, kan Keppres-nya sudah ada," jelas dia. (zal/inilampung)

LIPSUS