-->
Cari Berita

Breaking News

Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung Bilang: Raperda Keselamatan Pengguna Jalan Perlu Didorong

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Selasa, 14 Juli 2026

Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Muhammad Ghofur (ist/inilampung)


INILAMPUNGCOM - Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Lampung sekaligus Anggota Fraksi PKS, Muhammad Ghofur, merespons pemberitaan media terkait kecelakaan maut yang kembali menimpa warga saat melakukan perjalanan, Selasa pagi, 14 Juli 2026. 


Menurutnya, peristiwa tersebut harus menjadi alarm bahwa keselamatan jalan tidak boleh hanya menjadi imbauan musiman saat arus liburan, tetapi harus menjadi kebijakan permanen daerah.


Ghofur menyampaikan duka cita kepada keluarga korban. Ia menilai, setiap kecelakaan lalu lintas perlu menjadi bahan evaluasi terhadap tata kelola keselamatan jalan, mulai dari kelayakan kendaraan, rambu, marka, penerangan jalan, bahu jalan, fasilitas pejalan kaki, titik rawan, rest area, hingga kecepatan respons darurat.


“Keselamatan jalan harus menjadi kebijakan permanen, bukan hanya imbauan musiman. Setiap warga yang melintas, baik pejalan kaki, pengendara roda dua, roda empat, maupun kendaraan angkutan besar, berhak mendapatkan fasilitas jalan yang aman, nyaman, dan manusiawi,” ujar Ghofur dalam siaran pers yang dikirimkan kepada inilampung.com, Selasa petang, 14 Juli 2026.


Secara kuantitatif, menurut kader PKS ini, urgensi keselamatan jalan di Lampung sangat tinggi. Data Polda Lampung mencatat sepanjang 2024 terjadi 1.665 kasus kecelakaan lalu lintas dengan 653 korban meninggal dunia, 985 luka berat, dan 1.568 luka ringan. Pada 2025, jumlah kecelakaan meningkat menjadi 1.713 kasus, dengan 513 korban meninggal dunia, 1.193 luka berat, dan 1.515 luka ringan. Artinya, rata-rata lebih dari 42 orang meninggal setiap bulan akibat kecelakaan lalu lintas di Lampung pada 2025. 


Tol Tidak Aman


Ghofur juga menyoroti keselamatan di ruas tol Lampung. Beberapa kecelakaan maut di Tol Bakauheni – Terbanggi Besar menjadi pengingat bahwa jalan tol tetap membutuhkan pengawasan ketat. Pada Juli 2025, kecelakaan di ruas tersebut menyebabkan 2 orang meninggal dunia, 2 luka berat, dan 1 luka ringan. Pada Juni 2026, kecelakaan maut kembali terjadi dan menyebabkan 3 orang meninggal dunia, 4 luka berat, serta 4 luka ringan. 


“Angka ini bukan sekadar statistik. Di balik setiap korban ada keluarga, anak, orang tua, pekerja, pelajar, dan warga yang kehilangan masa depan. Karena itu, keselamatan jalan baik non-tol maupun tol harus menjadi agenda serius, terukur, dan berbasis data,” tegasnya.


Menurut dia, Lampung merupakan gerbang Sumatera, jalur logistik, jalur wisata, dan jalur mobilitas masyarakat. Karena itu, keselamatan jalan harus dilihat secara terpadu antara jalan provinsi, jalan nasional, jalan kabupaten/kota, akses menuju tol, serta ruas tol yang melintasi Lampung.


Ia menegaskan dukungannya terhadap usulan Raperda Keselamatan Pengguna Jalan, baik untuk jalan non-tol maupun tol sesuai kewenangan dan fungsi koordinasi daerah. 


Raperda tersebut, menurut dia, penting untuk memastikan fasilitas kenyamanan, keselamatan, dan keamanan pengguna jalan tersedia secara merata, mulai dari pejalan kaki, pesepeda, pengendara motor, mobil pribadi, angkutan umum, hingga kendaraan barang.


“Raperda ini perlu mendorong audit keselamatan jalan secara berkala, pemetaan titik rawan kecelakaan, perbaikan rambu dan marka, penerangan jalan umum, fasilitas penyeberangan, trotoar, jalur aman sekolah, pengawasan kendaraan angkutan, serta koordinasi dengan pengelola jalan tol,” kata Ghofur.


Ditambahkan, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah menegaskan pentingnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Dalam konteks daerah, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga memberi ruang bagi pemerintah provinsi untuk menjalankan urusan pekerjaan umum, perhubungan, penataan ruang, dan koordinasi pelayanan publik sesuai kewenangan.


“Jalan bukan hanya beton dan aspal. Jalan adalah ruang hidup masyarakat. Ada anak sekolah, pekerja, petani, pedagang, wisatawan, sopir, ambulans, ojol, bus, truk, dan keluarga yang sedang bepergian. Semua harus dipikirkan keselamatannya,” ujar Ketua DPD PKS Lampung Tengah itu.


Lima Langkah Konkret


Anggota Fraksi PKS yang ditugaskan di Komisi IV DPRD Lampung ini mendorong lima langkah konkret. Pertama; Pemprov Lampung melakukan audit keselamatan jalan pada ruas provinsi dan akses strategis yang rawan kecelakaan. 


Kedua; Mempercepat perbaikan rambu, marka, PJU, drainase, bahu jalan, trotoar, zebra cross, dan jalur aman sekolah. Ketiga; Memperkuat koordinasi dengan kepolisian, Dinas Perhubungan, BPJN, pengelola tol, dan pemerintah kabupaten/kota. 


Keempat; Meningkatkan pengawasan uji laik kendaraan angkutan barang dan penumpang. Kelima; Menyiapkan Raperda Keselamatan Pengguna Jalan agar kebijakan keselamatan berjalan berkelanjutan.


“Kami di Fraksi PKS mendukung pembangunan infrastruktur yang bukan hanya menghubungkan wilayah, tetapi juga melindungi nyawa. Jalan harus mempercepat ekonomi, bukan menambah korban. Karena itu, keselamatan pengguna jalan harus menjadi agenda serius Pemerintah Provinsi Lampung,” tutup Ghofur. (zal/inilampung)

LIPSUS