![]() |
| Kafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan (ist/inilampung) |
(Akankah Hukum Benar-benar Ditegakkan Jika Penyimpangan Justru Berasal dari Dalam Institusi Penegak Hukum?)
Oleh: Mursaidin, ST -Peneliti dari Lembaga Sinyal Publik Indonesia (SPI)
Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Dalam negara hukum, aparat penegak hukum merupakan garda terdepan untuk memastikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan berjalan seiring. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, publik berulang kali menyaksikan aparat penegak hukum dari berbagai institusi diproses karena dugaan tindak pidana, pelanggaran etik, maupun penyalahgunaan kewenangan.
Fenomena tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: siapa sesungguhnya biang kerok penegakan hukum di Indonesia? Pertanyaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi seluruh aparat penegak hukum. Sebaliknya, ia merupakan kritik terhadap persoalan integritas, pengawasan, dan tata kelola yang masih menjadi pekerjaan rumah dalam sistem penegakan hukum.
Ketika Penegak Hukum Menjadi Terduga Pelanggar Hukum
Dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat menyaksikan anggota kepolisian, jaksa, hakim, hingga advokat diproses hukum dalam berbagai perkara, mulai dari dugaan korupsi, suap, penyalahgunaan jabatan, pemerasan, penyalahgunaan narkotika, hingga dugaan keterlibatan dalam praktik mafia peradilan. Dalam negara hukum, penindakan terhadap aparat yang diduga melakukan pelanggaran merupakan bagian dari prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Namun, berulangnya perkara semacam ini juga menjadi alarm bahwa pembenahan sistem belum sepenuhnya menjawab persoalan yang ada.
Fenomena saling menangani perkara antarpenegak hukum—misalnya ketika satu institusi memproses dugaan tindak pidana yang melibatkan aparat dari institusi lain—dapat dipandang sebagai mekanisme pengawasan dalam negara hukum. Namun, jika kasus serupa terus berulang, masyarakat juga berhak mempertanyakan apakah terdapat persoalan yang lebih mendasar terkait integritas, pengawasan, dan budaya organisasi.
Ragam Penyimpangan yang Menjadi Sorotan
Berbagai laporan resmi, penelitian akademik, dan putusan pengadilan menunjukkan bahwa bentuk penyimpangan yang paling sering menjadi perhatian meliputi:
Jenis Penyimpangan| Contoh| Rujukan Umum
Korupsi| Suap, gratifikasi, penyalahgunaan anggaran, jual beli perkara| KPK, Kejaksaan, putusan pengadilan
Penyalahgunaan wewenang| Penyimpangan prosedur, tindakan di luar kewenangan| Ombudsman RI
Maladministrasi| Penundaan pelayanan, tidak memberikan pelayanan, prosedur yang tidak sesuai| Ombudsman RI
Pelanggaran HAM| Dugaan penyiksaan, kekerasan saat penegakan hukum| Komnas HAM
Pelanggaran etik| Konflik kepentingan, pelanggaran kode etik| Lembaga pengawas internal dan etik
Mafia peradilan| Kolusi yang memengaruhi proses peradilan| Berbagai putusan pengadilan
Keberadaan berbagai bentuk penyimpangan tersebut menunjukkan bahwa tantangan penegakan hukum tidak hanya berasal dari pelaku kejahatan, tetapi juga dari perlunya penguatan integritas dan pengawasan di dalam institusi penegak hukum.
Data Berbicara, Integritas Masih Menjadi Pekerjaan Rumah
Sejumlah data resmi memperlihatkan bahwa tantangan tersebut masih nyata.
Ombudsman RI mencatat ribuan laporan masyarakat terkait pelayanan Kepolisian dalam beberapa tahun terakhir, dengan bentuk maladministrasi yang dominan berupa penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang. Laporan tahunan Ombudsman juga menunjukkan puluhan ribu aduan masyarakat mengenai pelayanan publik setiap tahun, yang menjadi indikator masih perlunya perbaikan tata kelola.
Di bidang hak asasi manusia, Komnas HAM menerima pengaduan terkait dugaan penyiksaan dan penggunaan kekerasan oleh aparat negara. Sementara itu, Komnas Perempuan dalam evaluasi implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas dan perspektif aparat penegak hukum dalam menangani korban.
Di sisi lain, organisasi pemantau seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) secara berkala mengingatkan pentingnya penguatan independensi, integritas, dan efektivitas penindakan korupsi agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
Data-data tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh aparat penegak hukum melakukan pelanggaran. Namun, data itu merupakan sinyal bahwa reformasi kelembagaan, pengawasan internal, dan pembangunan budaya integritas masih menjadi agenda yang harus diperkuat.
Saling Menangkap, Cermin Pengawasan atau Alarm Reformasi?
Masyarakat tidak mempersoalkan apabila aparat penegak hukum diproses sesuai hukum yang berlaku. Yang menjadi perhatian adalah ketika penyimpangan terus berulang sehingga memunculkan kesan bahwa pembenahan belum menyentuh akar persoalan.
Publik tidak membutuhkan tontonan mengenai siapa yang menangkap siapa. Publik membutuhkan kepastian bahwa setiap dugaan pelanggaran diproses secara profesional, transparan, independen, dan tanpa perlakuan istimewa.
Akankah Hukum Benar-Benar Tegak?
Pertanyaan terbesar bukanlah apakah polisi dapat memproses jaksa, jaksa dapat memproses polisi, atau KPK dapat menetapkan aparat penegak hukum sebagai tersangka. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apakah sistem penegakan hukum mampu membangun mekanisme yang mencegah penyimpangan sejak awal dan memastikan setiap pelanggaran diproses secara adil tanpa memandang jabatan maupun institusi?
Negara hukum tidak diukur dari banyaknya operasi penindakan atau banyaknya aparat yang diproses hukum. Keberhasilannya diukur dari kemampuan membangun sistem yang membuat penyalahgunaan kewenangan semakin jarang terjadi, memperkuat integritas aparat, serta menjaga kepercayaan publik terhadap hukum.
Pada akhirnya, rakyat tidak sedang mencari institusi penegak hukum yang paling kuat. Rakyat menginginkan satu hal yang sederhana tetapi mendasar: hukum benar-benar menjadi panglima, dan setiap orang—termasuk aparat penegak hukum—tunduk pada hukum yang sama.Versi ini mempertahankan kritik yang tajam, namun tetap akurat, berbasis fakta, dan sesuai dengan standar opini media nasional. (***)

