-->
Cari Berita

Breaking News

Simpati dan Empati Bagi Anak Korban Orangtua Dihakimi Massa

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Rabu, 29 Juli 2026

Ilustrasi: Main Hakim Sendiri


(Perspektif Kajian Psikologi Terapan)

 

Oleh: Dr. Aguswan Khotibul Umam, SAg, MA -Dosen UIN Jurai Siwo Lampung

 

Media sosial kembali dipenuhi gelombang simpati setelah viral seorang anak sekolah dasar menangis histeris di samping jenazah ayahnya yang meninggal akibat diduga menjadi korban pengeroyokan massa karena dituduh mencuri ayam di Tabanan, Bali. Dalam hitungan hari, masyarakat menggalang bantuan hingga ratusan juta rupiah untuk menjamin pendidikan anak-anak korban. 


Fenomena tersebut menunjukkan bahwa di balik kerasnya respons massa terhadap pelaku yang diduga melakukan kejahatan, masih hidup empati kolektif terhadap anak-anak yang sama sekali tidak bersalah.


Fenomena serupa pernah muncul pada berbagai kasus aksi main hakim sendiri di Indonesia, baik terhadap terduga pencuri kendaraan bermotor, pencuri ternak, maupun pelaku kejahatan lainnya. Setelah korban meninggal, perhatian masyarakat sering beralih kepada anak, istri, atau orang tua yang ditinggalkan. 


Menurut perspektif “Empathy-Altruism Theory”, C. Daniel Batson (1991) menjelaskan bahwa empati terhadap penderitaan orang lain mendorong munculnya perilaku menolong secara tulus tanpa mengharapkan imbalan. 


Allah SWT berfirman: "Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa." (QS. Al-Ma'idah: 2). Ayat tersebut menegaskan bahwa empati harus diwujudkan dalam tindakan yang membawa kemaslahatan, bukan sekadar rasa iba sesaat.

 

Simpati Gerakkan Hati, Empati Gerakkan Tindakan


Psikologi membedakan simpati dan empati. Simpati merupakan rasa iba terhadap penderitaan orang lain, sedangkan empati adalah kemampuan memahami sekaligus terdorong membantu penderitaan tersebut. Menurut Martin Hoffman (2000), empati berkembang menjadi perilaku prososial ketika seseorang mampu menempatkan dirinya pada posisi korban. 


Banjir donasi untuk anak korban di Bali merupakan contoh nyata bagaimana empati kolektif berubah menjadi aksi sosial. Masyarakat tidak lagi memusatkan perhatian pada dugaan kesalahan ayahnya, melainkan pada masa depan anak-anak yang kehilangan figur pencari nafkah dan pelindung keluarga. 


Respons tersebut menunjukkan bahwa nurani sosial masyarakat Indonesia masih hidup, terutama ketika berhadapan dengan penderitaan anak-anak yang tidak bersalah.


Rasulullah SAW bersabda: "Tidak termasuk golongan kami orang yang tidak menyayangi yang kecil." (HR. Ahmad). Hadis tersebut menegaskan bahwa kasih sayang kepada anak merupakan ukuran kemuliaan akhlak seorang Muslim.

 

Empati Tidak Berhenti pada Donasi


Bantuan materi memang penting, tetapi belum tentu menyembuhkan luka batin anak. Menurut Judith Herman (1992) dalam teori “Trauma Recovery”, kehilangan orangtua secara tragis dapat meninggalkan trauma jangka panjang apabila tidak disertai pendampingan psikologis yang memadai. Anak membutuhkan rasa aman, figur pengasuh yang konsisten, lingkungan sekolah yang suportif, serta akses terhadap layanan psikologi apabila muncul gejala trauma. 


Keberadaan keluarga besar, guru, tokoh masyarakat, dan pemerintah menjadi “protective factors” yang memperkuat resiliensi anak sebagaimana dijelaskan Ann Masten (2001). Donasi pendidikan, pendampingan psikologis, kepastian hak asuh, dan perlindungan hukum merupakan bentuk empati yang jauh lebih bermakna dibandingkan sekadar belas kasihan sesaat.

 

Memutus Mata Rantai Kejahatan dan Kekerasan


Fenomena maraknya aksi main hakim sendiri hendaknya menjadi peringatan bagi siapa pun yang masih menjadikan kejahatan sebagai jalan mencari penghidupan. Mencuri, membegal, merampok, memalak, atau bentuk kriminalitas lainnya bukan hanya berisiko berhadapan dengan proses hukum, tetapi juga sangat mungkin memicu amarah massa yang dapat berujung pada kekerasan. 


Kondisi tersebut tentu tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun moral, tetapi risikonya nyata dan telah berulang kali terjadi di berbagai daerah.


Menurut “Rational Choice Theory” dari Cornish dan Clarke (1986), seseorang akan mengubah perilakunya ketika menyadari bahwa biaya dan risiko dari suatu tindakan jauh lebih besar daripada manfaat yang diperoleh. Kesadaran inilah yang perlu dibangun. Rezeki yang halal memang sering kali menuntut kerja keras dan kesabaran, tetapi memberikan ketenangan batin, menjaga martabat keluarga, serta melindungi istri dan anak dari penderitaan akibat kehilangan orang yang mereka cintai. 


Islam juga memberikan peringatan yang tegas. Allah SWT berfirman, "Janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil" (QS. Al-Baqarah: 188).


Akhirya penting untuk dipahami, bahwa kasus Bali mengingatkan bahwa setiap aksi main hakim sendiri tidak hanya berpotensi merenggut satu nyawa, tetapi juga dapat menghancurkan kehidupan psikologis anak yang ditinggalkan. 


Banjir simpati masyarakat merupakan potensi sosial yang sangat berharga. Empati yang sesungguhnya tidak berhenti pada tangisan, unggahan media sosial, atau donasi spontan, melainkan berlanjut menjadi komitmen menjaga masa depan anak-anak korban melalui pendampingan psikologis, pendidikan, dan perlindungan sosial yang berkelanjutan. 


Masyarakat yang beradab bukan hanya mampu menghukum kesalahan melalui mekanisme hukum yang berlaku, tetapi juga mampu memeluk mereka yang menjadi korban tak bersalah. Anak-anak yang kehilangan orangtua membutuhkan lebih dari sekadar belas kasihan; mereka membutuhkan kehadiran orang dewasa yang memastikan bahwa kehilangan hari ini tidak berubah menjadi hilangnya masa depan. 


Jalan terbaik bagi siapa pun yang masih bergelut dalam dunia kejahatan adalah segera bertobat, meninggalkan perbuatan tersebut, dan membangun kehidupan melalui pekerjaan yang halal. Langkah itu bukan hanya menyelamatkan diri dari sanksi hukum, tetapi juga mencegah lahirnya korban-korban baru, baik korban kejahatan maupun keluarga pelaku yang harus menanggung luka psikologis akibat tragedi yang sebenarnya dapat dihindari. (***)

LIPSUS