-->
Cari Berita

Breaking News

Skandal Korupsi Dana PI 10% Rp271 Miliar Belum Usai: Hukuman Bekas Bos PT LEB Bertambah

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Kamis, 30 Juli 2026

Tiga mantan pimpinan PT Lampung Energi Berjaya

INILAMPUNGCOM --- Skandal tindak pidana korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10% PHE OSES senilai Rp271 miliar di PT Lampung Energi Berjaya (LEB), ternyata belum usai. 

Setelah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang beberapa bulan silam, ketiga bekas bos PT LEB --- anak usaha BUMD PT Lampung Jasa Utama--- mengajukan banding. Hasilnya? Hukuman menjadi bertambah.

Putusan majelis hakim tingkat banding yang disampaikan Rabu kemarin, 29 Juli 2026, menjadikan hukuman badan bagi bekas Direktur Utama PT LEB, Hermawan Eriadi, naik dari 7 tahun ke 10 tahun. Ia juga dikenai denda Rp1 miliar, dan mengembalikan kerugian negara Rp3,72 miliar. Sebelumnya, JPU menuntut penjara 9 tahun. 

Budi Kurniawan, mantan Direktur Operasional PT LEB, yang juga adik ipar bekas Gubernur Arinal Djunaidi, oleh majelis hakim tingkat banding divonis 12 tahun penjara, dikenai denda Rp1 miliar, dan mengembalikan kerugian negara Rp3,1 miliar. 

Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Budi Kurniawan divonis 7 tahun, sedangkan JPU menuntut 10 tahun penjara.

Bekas Komisaris PT LEB, Heri Wardoyo, yang pada pengadilan tingkat pertama dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, oleh majelis hakim tingkat banding hukumannya dinaikkan dua kali lipat, menjadi 6 tahun. Selain itu ada denda Rp500 juta dan kewajiban mengembalikan kerugian negara sebanyak Rp1,8 miliar. JPU menuntut Heri Wardoyo yang menjadi JC dengan penjara 4 tahun. 

Majelis hakim tingkat banding menegaskan bahwa ketiga bekas bos PT LEB tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan kesengajaan dengan maksud mengangkat derajat tertinggi atau dolus directus.

Hal itu, diantaranya terbukti dengan adanya tantiem dan remunerasi yang menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber inilampung.com Kamis pagi, 30 Juli 2026, menyatakan ketiga bekas bos PT LEB yang sampai kini masih mendekam di Rutan Kelas I Bandarlampung, Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan, itu tengah mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi atas vonis majelis hakim tingkat banding tersebut.

"Kabar yang saya dengar dari dalam (Rutan Way Huwi), Heri Wardoyo Cs lagi nimbang untuk kasasi. Masih mau dibahas dengan pengacara mereka langkah lanjutannya," kata sumber melalui telepon.

Nasib Arinal Digantung
Sementara nasib mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024 Arinal Djunaidi yang juga menjadi tersangka dalam skandal tipikor pengelolaan dana PI 10% PHE OSES ini, masih digantung oleh penyidik Kejati Lampung. 

Diketahui, Arinal Djunaidi ditetapkan sebagai tersangka keempat perkara tipikor dana PI 10% senilai Rp271 miliar itu pada 28 April 2026 berdasarkan surat penetapan nomor: Tap-04/L.8/Fd.2/04/2024 dan surat penahanan nomor: Prin-04/L.8/Fd.2/04/2026. Kedua surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo.

Sepekan ditahan di Rutan Kelas I Bandarlampung, Arinal dimutasi ke Lapas Kelas I Bandarlampung di Rajabasa sampai saat ini.

Perpanjangan masa penahanan terhadap bekas Sekdaprov Lampung yang harta bendanya senilai Rp38 miliar lebih telah disita itu, sudah dilakukan beberapa kali oleh penyidik Kejati Lampung. Namun belum didapat kepastian kapan Arinal akan mulai duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang.

Menurut pemantauan, kegiatan sehari-hari Arinal di dalam Lapas Rajabasa lebih banyak berdiam di selnya, di Blok D. Ia mengisi waktu dengan bermain gaple bersama sejawat barunya.

Ia juga diketahui beberapa hari lalu keluar sel untuk menonton permainan volly ball di lapangan Lapas Rajabasa. Arinal tampak beberapa kali bertepuk tangan melihat kegiatan olahraga yang dilakukan pegawai dan petugas pengamanan. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS